“Kami menilai perubahan nilai denda tidak memiliki dasar kontraktual. Hak penyedia jasa justru terkatung-katung di tengah proyek senilai miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo.
PARIGI | KORANINDIGO – Sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar perselisihan antara pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana, perkara kini berkembang menjadi rangkaian gugatan perdata, penyelidikan dugaan korupsi, serta pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah pusaran tersebut, CV Arawan memilih jalur hukum.

PIIHAN EDITOR:
Bendera Sama, Jejak Kuasa Berulang
Dari Perpustakaan, Merembet Sampai Jauh
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Perusahaan pelaksana proyek melalui kuasa hukumnya, Osgar Sahim Matompo, menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg.
Bagi Osgar, pokok persoalan terletak pada perubahan nilai denda keterlambatan pekerjaan.
Pada tahap awal, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan denda Rp35,1 juta atas keterlambatan selama 58 hari. Setoran bahkan telah masuk ke kas daerah pada 23 Februari 2026.
Situasi berubah setelah Inspektorat Daerah melakukan reviu pada 17 Maret 2026.
Nilai denda melonjak menjadi Rp423,2 juta. Kenaikan hampir 12 kali lipat tersebut kemudian menjadi dasar penghentian pencairan sisa pembayaran proyek.
CV Arawan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan kontrak.

BERITA TERKAIT:
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi
Sorot KPK, Bau Amis Proyek Pustaka
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Melalui gugatan, perusahaan meminta pengesahan nilai denda awal, pencairan sisa pembayaran Rp2,197 miliar, pengembalian dana titipan Rp35,1 juta, serta ganti rugi material dan imaterial senilai Rp10 miliar.
Menurut pihak penggugat, keterlambatan pekerjaan tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kendala lapangan.
Pencairan uang muka berlangsung lebih lambat dibanding jadwal, lokasi pembangunan mengalami perpindahan, dokumen desain terlambat diserahkan, sementara kerusakan alat pengecoran ikut memengaruhi progres pekerjaan.
Mediasi tidak menghasilkan titik temu.
Sementara sengketa kontrak berjalan, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah justru memperluas penelusuran.
‘Sebanyak 12 dokumen disita guna menguatkan dugaan manipulasi addendum kontrak serta pelaksanaan tiga paket pekerjaan tambahan.
Tiga paket tersebut mencakup pembangunan area parkir senilai Rp395 juta, pagar Rp399 juta, serta taman Rp397 juta.
Total anggaran mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

BERITA TERKAIT:
Kuasa Pokja, Garis Pidana
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi
Sorot KPK, Bau Amis Proyek Pustaka
Senyap Di Ujung Simpul Tender
Sumber pendanaan berasal dari sisa Dana Alokasi Khusus setelah proyek utama dimenangkan CV Arawan melalui kontrak Rp8,7 miliar.
Persoalan muncul lantaran paket tambahan diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pembahasan bersama DPRD juga tidak pernah dilakukan.
Penelusuran penyidik mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur penunjukan langsung. Usulan kepala daerah disebut tidak pernah terbit.
Persetujuan Perpustakaan Nasional RI juga belum ditemukan. Indikasi penggunaan perusahaan sebagai formalitas administrasi turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Perkembangan perkara tidak berhenti di situ.
Per Agustus 2026, KPK mulai melakukan pengawasan terhadap tata kelola DAK fisik proyek perpustakaan.
Pemerintah daerah merespons melalui kegiatan pembekalan pencegahan korupsi bersama Direktorat Sosialisasi KPK.

TERKAIT LAINNYA:
Pemasok Fulus, Pengatur Tender
Lingkar Pengendali Proyek Dari Balik Layar
Operasi Senyap Pengatur Tender
Kehadiran lembaga antirasuah memperlihatkan eskalasi persoalan, dari sengketa administrasi menuju pengawasan lintas lembaga.
Gelombang gugatan pun bertambah.
Pada 25 Juni 2026, gugatan wanprestasi melalui perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg didaftarkan ke Pengadilan Negeri Parigi.
Sebulan kemudian, dua perkara baru kembali muncul melalui Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Prg dan Nomor 72/Pdt.G/2026/PN Prg.
Salah satu gugatan menuntut pembayaran fasilitas interior serta perlengkapan operasional gedung.
Gugatan lain berkaitan dengan tiga paket pekerjaan tambahan. Seluruh perkara memiliki satu benang merah: tersendatnya arus pembayaran.
Efek domino mulai tampak. Penyedia jasa, subkontraktor, hingga pelaksana lapangan mengaku belum menerima hak finansial secara utuh.
Ironisnya, bangunan perpustakaan telah berdiri. Namun, fasilitas publik bernilai hampir Rp10 miliar tersebut belum difungsikan. Sejumlah bagian bangunan bahkan mulai mengalami kerusakan.
Bagi CV Arawan, sengketa denda menjadi pintu masuk pembelaan terhadap hak kontraktual. Bagi penyidik, persoalan justru membuka ruang penelusuran terhadap dugaan tindak pidana.
Gedung itu kini berdiri dalam kesunyian.
Sementara ruang sidang, meja penyidik, serta pengawasan lembaga antirasuah terus bergerak menelusuri jejak perkara, daftar persoalan di balik proyek perpustakaan Parigi Moutong tampaknya belum mencapai halaman terakhir. IND
BACA JUGA:
Pinjam Bendera Menjalar ke Proyek Puluhan Miliar
Sengkarut Denda, Proyek Ruang Baca
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi










