Selisih anggaran proyek bangun Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tak hanya melahirkan tiga paket pekerjaan baru, namun memunculkan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek. Pola pinjam bendera diduga telah menjalar ke dalam pekerjaan pemerintah dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.
Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo saat itu, Mohammad Sakti A Lasimpala.
Dalam sejumlah pemberitaan media, ia mengatakan kontraktor yang mengerjakan tiga paket proyek sisa tender hanya meminjam nama perusahaan milik pihak lain.
Sakti Lasimpala, ketika itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan mengaku tidak mengenal kontraktor yang mengerjakan tiga paket pekerjaan tersebut.
Berita Terkait:
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi
“Tidak kenal. Informasi terakhir, mereka hanya pinjam perusahaan,” kata Sakti.
Pernyataan itu memantik tanda tanya. Sebagai PPK, Sakti merupakan pejabat menandatangani kontrak sekaligus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Pengakuan tidak mengenal kontraktor pelaksana justru menghadirkan pertanyaan mengenai proses verifikasi penyedia jasa dalam proyek pemerintah.

Namun, keterangan Sakti dibantah oleh Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham .
Menurut Yarham, justru Saktilah yang memberikan pekerjaan proyek lanskap Gedung Layanan Perpustakaan kepada perusahaannya.
“Tidak kenal bagaimana? Dia yang kasih kita pekerjaan. Dia yang tanda tangan. Masa tidak kenal,” kata Yarham pada Maret 2026.
Yarham tidak membantah bahwa CV Kalukubula Sulteng beberapa kali digunakan oleh pihak lain untuk mengerjakan proyek pemerintah di Parimo.
Menurut dia, praktik tersebut bukan sesuatu dianggap bermasalah selama pihak menggunakan perusahaan memiliki kemampuan finansial dan dinilai dapat menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau memang saya pinjamkan, kenapa? Kalau saya pakai sendiri bagaimana?” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026 lalu.
Saat dimintai penjelasan lebih jauh, Yarham justru mempertanyakan arah konfirmasi wartawan.
“Apa yang mau dikonfirmasi terkait CV Kalukubula Sulteng? Kenapa wartawan tidak menanyakan ke dinas?” katanya.

Yarham berpendapat penggunaan badan usaha oleh pihak lain masih dapat diterima sepanjang tidak dipakai untuk mengerjakan terlalu banyak proyek pemerintah.
“Kan hanya beberapa saja. Kecuali CV Kalukubula Sulteng dipakai mengerjakan lebih dari lima proyek. Itu baru masalah,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak sembarangan meminjamkan perusahaannya.
“Kami juga tidak mau kasih pinjam perusahaan kalau orang itu tidak punya uang,” kata Yarham.
Pengakuan Yarham justru memperlihatkan bahwa penggunaan CV Kalukubula Sulteng tidak hanya terjadi pada proyek lanskap Gedung Layanan Perpustakaan.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan, nama perusahaan tersebut tercatat digunakan dalam sejumlah proyek pemerintah di Parimo dengan nilai kontrak yang tidak kecil.
TERKAIT:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Pada 2025, CV Kalukubula Sulteng tercatat sebagai penyedia dalam proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp13,2 miliar.
Pada tahun yang sama, perusahaan itu juga mengerjakan Pembangunan Lanskap Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp397,8 juta serta Pembangunan Mushala Kantor Inspektorat senilai Rp199,4 juta.
Jejak penggunaan badan usaha tersebut juga ditemukan pada proyek tahun 2023.
Saat itu, CV Kalukubula Sulteng tercatat mengerjakan Pembangunan Talud Ruas Jalan Jalur Dua–GOR dengan nilai kontrak Rp1,992 miliar, serta Pembangunan Fasilitas Puskesmas Anuntodea senilai Rp8,87 miliar.
Yarham sendiri mengakui bahwa sebelum 2025, perusahaannya pernah dipinjamkan kepada dua pengusaha keturunan Tionghoa asal Kota Palu dikenal dengan sapaan Koko CIdan Koko WL.

Menurut dia, badan usaha digunakan mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Anuntodea dan proyek talud di ruas Jalan Jalur Dua–GOR.
Meski demikian, Yarham menolak mengungkap siapa pihak menggunakan CV Kalukubula Sulteng dalam proyek-proyek pada 2025.
Rangkaian pengakuan tersebut menunjukkan bahwa praktik pinjam bendera diduga tidak berhenti pada satu proyek.
Sebaliknya, pola itu diduga telah digunakan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya pelaksana pekerjaan di lapangan, siapa menikmati manfaat ekonomi dari kontrak pemerintah, serta sejauh mana mekanisme pengawasan mampu memastikan penyedia tercantum dalam kontrak benar-benar merupakan pihak mengerjakan proyek.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber menyebut, pihak mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Labkesmas, Lanskap Perpustakaan dan Mushala Kantor Inspektorat serta beberapa proyek-proyek infrastruktur lain di 2025 (pasca Pilkada) merupakan “milik” pengusaha inisial ON.
Sedangkan ON, ditengarai berada dalam satu lingkaran dengan pengusaha keturunan Tionghoa Koko CI dan Koko WL.
Kuat dugaan, munculnya “dominasi” lingkaran pengusaha tersebut di Parimo, berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024.
Namun, Informasi itu belum dapat dipastikan secara independen.
Walau, pengakuan Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham, dapat menjadi salah satu petunjuk menghubungkan dugaan-dugaan tersebut.
Terkait hal itu, pengusaha kondang ON, belum merespons konfirmasi.
Panggilan telepon, pesan singkat, maupun pesan WhatsApp dikirimkan ke nomor kontaknya masih berstatus tidak aktif atau belum dibalas. IND










