“Tidak kenal bagaimana. Dia (Sakti Lasimpala) yang kasih kita pekerjaan. Dia yang tandatangani, masa tidak kenal”
PARIGI | KORANINDIGO – Proyek Lanskap, satu dari tiga paket “buangan” sisa tender proyek bangun gedung layanan perpustakaan Dispusaka Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilidik jaksa.
Direktur CV Kalukubula Sulteng menyatakan bahwa Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Sakti Lasimpala adalah orang yang “memberikan” proyek Lanskap itu kepada pihaknya.
BERITA TERKAIT:
Lidik Jaksa Pada Proyek Sisa Tender Perpustakaan
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Dalam pemberitaan media lokal, Sakti Lasimpala, selaku KPA sekaligus PPK proyek pembangunan layanan perpustakaan, melontar pernyataan mengejutkan bahwa ia tidak mengenal siapa kontraktor ketiga paket buangan sisa tender proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan Parimo.
Sakti Lasimpala juga menyatakan bahwa para pelaksana tiga proyek itu hanya meminjam pakai perusahaan orang lain.
“Tidak kenal. Informasi terakhir, mereka pinjam perusahaan,” kata Sakti.
Pernyataan Sakti Lasimpala tersebut bukan sekadar mengejutkan. Namun, mengguncang nalar dasar pengadaan barang dan jasa.
Sebab, dalam sistem pengadaan pemerintah, kontrak adalah jantung proyek. Tidak ada pekerjaan tanpa adanya sebuah kontrak.
Tidak ada pembayaran tanpa kontrak. Dan mustahil seorang PPK tidak mengetahui siapa penyedia jasa yang menandatangani perjanjian kerja.
Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham membantah keras pernyataan bekas Kadis Perpustakaan dan kearsipan daerah (Dispusarda) Sakti Lasimpala (sekarang kepala Inspektorat) soal bahwa dirinya selaku KPA dan PPK tidak mengenal kontraktor pelaksana tiga proyek di area gedung perpustakaan.
“Tidak kenal bagaimana. Dia (Sakti Lasimpala) yang kasih kita pekerjaan. Dia yang tandatangani, masa tidak kenal”, kata Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham baru-baru ini.
Direktur Yarham juga mempersilahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo untuk lakukan lidik pada proyek lanskap yang menggunakan bendera perusahaan miliknya itu.
“Jika jaksa akan melakukan penyelidikan, tidak ada masalah. Dalam sebuah proyek konstruksi Kan masih ada yang namanya Provisional Hand Over (PHO)”, kata Yarham via telepon genggam dari Mekkah.
Sejak awal, tiga paket “misterius” terdiri dari proyek Lanskap senilai Rp397 juta (CV Kalukubula Sulteng), pembangunan pagar senilai Rp399 juta (CV Bambalemo Sulteng) dan pembangunan area parkir senilai Rp399 juta (CV Kembar Murah Mandiri) telah membuat “gaduh” publik.
Kasak-kusuk soal Kontraktor tidak dikenal, fenomena “pinjam perusahaan”, tidak terdapat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) mewarnai kehadiran ketiga proyek itu.
Sebuah sumber menyebut, kontraktor proyek pembangunan pagar perpustakaan (CV Bambalemo Sulteng) adalah orang bernama Andra.
Kontraktor Andra, kata sumber, merupakan merupakan warga Kota Palu, namun telah menikah di Parigi.
“Kontraktornya bernama Andra. Beliau menikah di Parigi dengan putri pemilik toko bangunan cukup besar di Kota Parigi”, kata sumber, secara tertutup kepada wartawan, baru-baru ini.
Proyek pembangunan area parkir (CV Kembar Murah Mandiri), kontraktornya bernama Memet. Namun, sumber tidak menyebut dengan detail kontraktor bernama Memet tersebut.
Sedangkan pada proyek Lanskap, sumber tidak begitu tahu banyak siapa sosok kontraktor pelaksananya.
Kata sumber, dirinya hanya mengetahui bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek lanskap itu adalah CV Kalukubula Sulteng. Dan pelaksana di lapangan seorang beretnis Jawa.
“Proyek pembangunan pagar kontraktornya bernama Memet. Kalau untuk proyek Lanskap kami tidak tahu namanya. Pokoknya kami hanya menyapa beliau dengan sebutan mas (panggilan suku Jawa)”, kata sumber. IND










