PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan kurang lengkap dan minim bukti.
Modus digunakan Kades Marlian dan kroni ialah rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fulus desa, manipulasi data, dokumen serta laporan keuangan.
Marlian dan kroninya juga disinyalir gemar palsukan tanda tangan penerima honor, insentif, atau vendor dalam dokumen LPJ.
BERITA LAINNYA:
14 Kajati dan 65 Kajari Dimutasi, Termasuk Sulteng dan Parimo
Dian Herdiman Kajari Parimo, Purnama Jabat Kajari Sragen
Puluhan item kegiatan dan program berbiaya fulus Dana Desa (DD) Bambalemo Ranomaisi ditengarai telah dimainkan secara licik oleh Kades Marlian dan kroninya.
Menurut bekas bendahara Desa Bambalemo Ranomaisi, Karsih, dua periode menjabat kades, begitu banyak hal-hal terkait seleweng fulus disinyalir dilakukan Marlian.
“Hampir selama dua periode menjabat, Kades Marlian beserta orang sekitarnya tertutup, dan benar-benar tidak transparan terkait pengelolaan dana desa. Warga mau pun perangkat Desa Ranomaisi tidak ada yang tahu soal dokumen perkiraan biaya terperinci Rencana Anggaran Biaya (RAB) apalagi LPJ”, katanya, Rabu, (29/04).
Kepada www.koranindigo.com, Karsih menjelaskan detail beberapa hal dugaan seleweng fulus terjadi di Desa Bambalemo Ranomaisi selama dipimpin Kades Marlian.
“Pembangunan Gedung Futsal, nilainya ratusan juta, namun dikerjakan secara asal. RAB dan dokumen pembangunan mereka (Kades Marlian dan kroni) sembunyikan dari warga dan aparat desa”, katanya.
Pada 2025, kata dia, lebih dari Rp100 juta uang dana desa raib entah kemana, termasuk fulus pembiayaan Badan usaha milik desa (Bumdesa).
Pada gelaranMTQ 2024, Karsih melanjutkan, diduga kuat terjadi rekayasa pembiayaan fasilitas kegiatan MTQ fiktif.
Hampir semua fasilitas terkait kegiatan MTQ, kata Karsih, statusnya adalah pinjam.
Namun, Kades Marlian dan kroni merekayasa hal-hal agar dapat mengambil keuntungan.
“Pada 2025, Rp100 juta lebih dana desa menguap entah kemana, termasuk di dalamnya dana Bumdesa. Pada gelar kegiatan MTQ 2024, banyak sekali rekayasa kegiatan sebenarnya tidak ada. Alat pendukung kegiatan MTQ yang statusnya pinjam, tetap dimasukan berbayar di LPJ”, katanya.
“Belum lagi, begitu banyak bantuan-bantuan dari pihak lain, seperti para calon legislatif dan sebagainya. Kan ada permintaan donasi kemana-kemana. Hal MTQ sempat diributkan warga, sebab Kades Marlian dan kroninya benar-benar tidak ada transparansi. Mereka sembunyikan RAB dan LPJ”, katanya lagi.
Aksi Segel Kantor Desa
Pada Mei 2025, puluhan warga Desa Bambalemo Ranomaisi melakikan aksi segel kantor desa.
Tindakan tersebut merupakan bentuk protes atas tidak transparan penggunaan fulus desa dilakukan Kades Marlian dan kroni.
Aksi segel kantor desa dilakukan setelah warga gagal gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kades Marlian oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kades Marlian tidak bersedia hadir dalam RDP dengan alasan menghadiri acara keluarga.
Sikap Kades Marlian sangat disayangkan berbagai pihak, sebab pelaksanaan RDP mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Permendagri tersebut mengatur hak dan kewenangan BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
BACA JUGA:
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan
Jaksa : Kurang Lengkap dan Minim Bukti
Pada Juli 2025, Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan berada di ujung tanduk akibat dugaan korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo umumkan tengah lakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah desa.
Kala itu, Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto sebut tiga desa sedang dalam proses penyelidikan, diantaranya Desa Auma di Kecamatan Sausu, Buranga Kecamatan Ampibabo, dan Desa Pangi di Kecamatan Parigi Utara.
Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan penyimpangan fulus Desa Bambalemo Ranomaisi dan Desa Bambalemo di Kecamatan Parigi, serta Desa Ampibabo Utara di Kecamatan Ampibabo.
Namun, seiring waktu berjalan, pelaporan tengara seleweng fulus dana desa dilakukan Kades Marlian tidak ditindaklanjuti oleh para jaksa.
Pernyataan ramai di media soal Desa Bambalemo Ranomaisi termasuk dalam daftar bidikan jaksa, hanya bual belaka.
Puluhan item pada lembaran kertas diduga rekayasa dilakukan Kades Marlian dan kroni diberikan warga kepada jaksa sebagai pelaporan, seolah tidak bermakna.
Bekas Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto menyebut bahwa pelaporan warga terhadap Kades Bambalemo Ranomaisi, kurang lengkap dan tidak disertai bukti atau data cukup.

“Laporan warga terkait dugaan seleweng dana desa kurang lengkap dan tanpa disertai bukti cukup”, kata Irwanto yang saat ini menjabat di Bidang Pembinaan pada subbagian kepegawaian menangani mutasi, promosi dan kepegawaian di Kantor Kejati Sulteng itu.
Berbeda dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Parimo, Irwantom bahwa sudah dilakukan lidik namun minim bukti, Kades Bambalemo Ranomaisi Marlian justru tidak akui adanya kegiatan periksa dan pengambilan keterengan dilakukan jaksa terhadap dirinya dan kroni.
“Kita sudah diperiksa oleh Inspektorat. Bukan jaksa. Tanya saja ke Inspektorat, tidak usah tanya ke saya. Saya tidak tahu hal-hal bgitu”, kata Marlian dari balik telepon pintarnya, Selasa, (28/04).
Berikut Beberapa Hal Dugaan Seleweng Dana Desa Bambalemo Ranomaisi:
PENYIMPANGAN ANGGARAN DAN REKAYASA (PENGURANGAN REALISASI, MARK-UP, PEMBELIAN FIKTIF):
Pengadaan ternak (Sapi), dianggarkan sebanyak 14 ekor @Rp10.000.000 per ekor (RAB Rp140.000.000) tetapi realisasi menunjukkan harga per ekor Rp7.000.000, sehingga terjadi selisih sebesar Rp42.000.000 diduga masuk ke kantong pribadi.
PENGAMBILAN UANG KADES MARLIAN SECARA SEPIHAK:
- Kades meminta atau menarik dana secara sepihak sebesar Rp35.000.000 dengan alasan diberikan ke oknum jakss.
- Kades meminta atau menarik Rp40.000.000 dengan dalih untuk pemasangan pipa sumur Permintaan sepihak Rp11.200.000 dengan alasan untuk panjar pagar PAUD (Tidak Tercantum Dalam Penganggaran dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan.
REKAYASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DAN OPERASIONAL
Terdapat rekayasa dalam laporan pembelian (jumlah/unit dan nominal tidak konsisten) contohnya Item biaya pemeliharaan kendaraan 2023, dianggarkan kembali pada 2024.
Biaya penggantian oli motor Rp300.000, servis Rp500.000, ban Rp100.000, bensin Rp1.248.000
REALISASI TIDAK SESUAI RAB; INDIKASI MARK-UP SERTA PELAPORAN FIKTIF
- Bantuan rumah 5 unit dari Dinas, seharusnya diperuntukan bagi warga, namun sebuah 1 unit rumah bantuan diberikan kepada anak kandungnya, dan merugikan negara sebesar Rp20.000.000.
- Pengadaan mesin potong rumput, mesin semprot sebanyak 2 unit, Rp4.500.000 (Perbedaan jumlah unit versus laporan pembelian (mesin potong rumput dianggarkan 2 unit tapi dibeli 1 unit; selisih nilai Rp3.750.000
INDIKASI REKAYASA ANGGARAN/HONOR.
Berbagai honor (penagih pajak Rp6.915.000, penanggung jawab Rp1.200.000, karpet PAUD Rp1.000.000, honor limas 6 orang dianggarkan Rp5.400.000 tapi terbayar Rp4.500.000), terdapat selisih pembayaran (Rp1.000.000)
PELANGGARAN DAN PENGHALANGAN BUKTI; ASET SERTA DOKUMEN DISEMBUNYIKAN
- Banyak tanda tangan aparat diduga dipalsukan (kadus, aparat lain) dilakukan oleh oknum Kades Marlian dan kroni:
- Kasmin Senilai Rp276.056.800
- Wisna Senilai Rp381.710.000
- Wiwi Senilai Cahyana Putri Rp177.447.000
- Moh Renaldi Senilai Rp67.348.200
JUMLAH BESAR KAS DESA DIPENGARUHI PERBUATAN INTERNAL
Penyerahan /penarikan sisa kas desa oleh bendahara karena pengunduran diri tercatat Rp304.474.450.
HAL TERBUKA (BUTIR BELUM TERSELESAIKAN)
- Penggunaan dan bukti pengeluaran senilai Rp35.000.000 tanpa verifikasi dan dokumen pendukung diklaim untuk pupuk organik (tidak ada di APBD 2025), diserahkan kepada oknum jaksa
- Permintaan/penarikan Rp40.000.000 tanpa verifikasi dan dokumen pendukung untuk pemasangan pipa sumur suntik (pembayaran pekerja masih tertunda). (IND)










