Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD

56
×

Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
  • Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik.

JAKARTA | KORANINDIGO – Lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung awasi kelola dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah. Aksi “turun gungung” KPK ini dilakukan setelah ada temuan berbagai anomali dan modus pemotongan anggaran pokir dewan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti potensi penyimpangan anggaran rawan digunakan sebagai alat kepentingan politik pribadi.

Sejumlah anomali tata kelola pokir kini menjadi sorotan karena diduga membuka celah praktik korupsi, permainan proyek hingga pemotongan anggaran.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan KPK akan turun langsung mengawasi pengelolaan pokir di berbagai daerah.

Menurutnya, pola penganggaran pokir perlu dievaluasi agar tidak menjadi alat kepentingan politik pribadi maupun ruang praktik markup proyek.

Sorotan KPK muncul setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari praktik “ijon proyek”, pengondisian pemenang pekerjaan, pemotongan anggaran, hingga pokir lintas daerah pemilihan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sejumlah rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, KPK juga menemukan bahwa persoalan pokir tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi sudah muncul sejak tahap perencanaan anggaran.

Modus ditemukan antara lain adanya dugaan pemotongan dana 10 hingga 15 persen oleh oknum tertentu serta penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian anggota legislatif.
KPK menilai pokir sejatinya merupakan instrumen legal untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD.

Namun dalam praktiknya, pengawasan yang lemah membuat program tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Fenomena ini membuat sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan evaluasi bahkan memangkas usulan pokir dalam APBD.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan anggaran dapat menyeret pejabat eksekutif maupun legislatif ke ranah hukum.
KPK pun mengingatkan bahwa setiap usulan pokir harus benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar titipan proyek atau kepentingan politik.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD dinilai menjadi kunci agar dana publik tidak berubah menjadi bancakan elite daerah.

Lembaga anti rasuah KPK menyoroti sejumlah anomali dalam perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan, perbedaan data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai anggota DPRD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Karena itu, setiap usulan dalam Pokir semestinya benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, bukan justru membuka ruang penyimpangan anggaran.

 

Peringatan Keras KPK-Mendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah serta anggota DPRD agar berhati-hati dalam pengelolaan dan penganggaran dana Pokir dinilai rawan penyimpangan.

KPK bahkan telah menerbitkan berbagai surat edaran dan peringatan terkait potensi korupsi dalam proses perencanaan serta penganggaran APBD.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur proyek maupun meminta imbalan dari pelaksana kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Dana Pokir sendiri merupakan usulan masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

Example 325x325