PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan.
Keluhan muncul menyusul belum dapat dilakukan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) akibat penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru 2025 yang hingga kini belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Salah seorang pelaku usaha perikanan asal Sulawesi Tengah, Handri, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada BPK Denpasar melalui Wilayah Kerja (Wilker) Palu sejak sekitar dua bulan lalu.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan mengenai solusi yang dapat ditempuh.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini sejak dua bulan lalu. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang konsisten mengenai mekanisme penyelesaiannya,” kata Handri kepada Koranindigo, Senin, (9 Juni 2026)

BPK Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta seluruh provinsi di Pulau Sulawesi.
Menurut Handri, kendala bermula ketika KBLI terbaru yang menjadi syarat pengurusan maupun perpanjangan SIPJI belum dapat digunakan dalam sistem OSS karena masih dalam proses penyesuaian.
Di sisi lain, KBLI lama yang sebelumnya digunakan tidak lagi berlaku untuk pengajuan perizinan.
Akibat kondisi tersebut, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian. Mereka diminta menyesuaikan dokumen perizinan dengan KBLI terbaru, tetapi kode yang dibutuhkan belum tersedia dalam sistem.
“Pelaku usaha berada dalam posisi yang sulit. Kami diminta mengikuti aturan baru, tetapi instrumen yang diperlukan untuk memenuhi aturan itu belum tersedia,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi berakhirnya masa berlaku izin, para pelaku usaha mengajukan permohonan diskresi kepada Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPK Denpasar.
Mereka meminta agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan secara legal sambil menunggu proses penyesuaian sistem OSS dan implementasi KBLI terbaru selesai.
Namun lebih dari satu bulan setelah surat permohonan disampaikan, para pelaku usaha mengaku belum menerima jawaban resmi.
“Belum ada kepastian. Tidak ada jawaban resmi yang kami terima sampai sekarang, sementara masa berlaku izin terus berjalan menuju batas akhirnya,” kata Handri.
Selain menyoroti BPK Denpasar, pelaku usaha juga mempertanyakan lambatnya respons Direktorat KSG terhadap permohonan yang telah diajukan.
Menurut mereka, proses administrasi yang berlangsung lebih dari satu bulan tanpa kejelasan sulit dipahami, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi layanan publik.
“Seharusnya pelayanan publik bisa lebih cepat dan transparan. Jangan sampai pelaku usaha dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Handri.
Ia menilai persoalan administratif yang tidak segera ditangani berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, termasuk aktivitas tenaga kerja dan nelayan yang bergantung pada sektor tersebut.
Handri juga menyoroti kinerja Wilker Palu yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku usaha di daerah.
“Berdasarkan pengalaman kami, respons masih lambat dan koordinasi belum berjalan efektif. Ketika pelaku usaha membutuhkan solusi, yang ditemui justru ketidakjelasan mengenai arah penyelesaian,” katanya.
Para pelaku usaha berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap kinerja BPK Denpasar, Wilker Palu, serta koordinasi dengan Direktorat KSG.
Mereka juga meminta adanya perbaikan sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPK Denpasar maupun Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan para pelaku usaha. IND










