Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Jejak Fulus Nonkapitasi, Hak Nakes Tertunda Lagi

181
×

Jejak Fulus Nonkapitasi, Hak Nakes Tertunda Lagi

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Persoalan pembayaran jasa pelayanan nonkapitasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD. Di balik keluhan tenaga kesehatan (nakes) soal tertunda pembayaran, tersimpan jejak lama dugaan penyimpangan fulus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini belum benar-benar berakhir.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parimo, Rusno Tanriono, mempertanyakan keterlambatan pembayaran jasa nonkapitasi dinilai mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam pandangan fraksi disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Rusno mengungkapkan bahwa persoalan tersebut ia temukan saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rusno Tanriono

Hasil pemantauan menunjukkan jasa pelayanan nonkapitasi tahun anggaran 2024 belum seluruhnya dibayarkan.

Hingga kini pemerintah daerah disebut baru merealisasikan pembayaran untuk satu bulan, sedangkan sisanya masih tertunggak. Adapun pembayaran jasa nonkapitasi tahun 2025 dan 2026 juga baru dilakukan sebagian.

“Saya melakukan monitoring ke Puskesmas Palasa. Jasa nonkapitasi tahun 2024 sampai sekarang belum seluruhnya dibayarkan, baru satu bulan. Untuk tahun 2025 dan 2026 juga baru dibayar sebagian. Kondisi ini sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Rusno.

Menurut dia, keluhan bukan hanya datang dari tenaga kesehatan, tetapi juga pegawai lain yang terlibat dalam pelayanan di puskesmas.

Tunggakan pembayaran dinilai berpotensi menurunkan motivasi kerja sekaligus berdampak terhadap kualitas layanan kesehatan.

Karena itu, Rusno mendesak Pemerintah Parimo, khususnya Dinas Kesehatan, segera memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan sekaligus menuntaskan pembayaran hak tenaga kesehatan.

“Saya meminta penjelasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, sekaligus meminta agar pembayaran tersebut segera direalisasikan karena benar-benar mengganggu pelayanan”, katanya.

Bagi Rusno, kepastian pembayaran jasa pelayanan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Jejak Lama fulus JKN

Sorotan terhadap keterlambatan pembayaran jasa nonkapitasi bukan kali pertama muncul di Parimo. Beberapa tahun lalu, pengelolaan fulus nonkapitasi JKN juga pernah menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Inspektorat Parimo pernah memeriksa sejumlah pegawai Dinas Kesehatan terlibat dalam pengelolaan fulus nonkapitasi jasa medis.

Mereka dimintai keterangan antara lain mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, bekas Bendahara Pengeluaran, serta seorang kepala seksi mengetahui proses pencairan fulus bagi 23 puskesmas.

Ketua Tim Investigasi Inspektorat Adrudin Nur, saat itu menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah investigasi yang diterbitkan kepolisian.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Parimo, Isnaeni, sebelumnya menjabat Bendahara Pengeluaran, menjelaskan seluruh fulus nonkapitasi jasa medis telah dicairkan dari kas Dinas Kesehatan pada akhir Desember 2020.

Menurut Isnaeni, pencairan dilakukan secara tunai karena kas daerah harus dikosongkan menjelang penutupan tahun anggaran.

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Bupati Parimo Nomor 945/5342/BPKAD tertanggal 13 November 2020 mengenai mekanisme penutupan akhir tahun anggaran.

“Dana itu masuk ke rekening dinas menjelang akhir tahun. Seharusnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas. Namun waktunya sudah sangat sempit sehingga bank tidak lagi dapat memproses transfer”, ujarnya.

Lalu, fulus lebih dari Rp938 juta kemudian diserahkan secara tunai kepada pengelola JKN dengan disertai tanda terima.

Isnaeni mengatakan mekanisme tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya fulus langsung ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas berdasarkan daftar penerima yang disampaikan pengelola JKN.

Perubahan mekanisme, menurut dia, terjadi karena keterbatasan waktu pencairan. Pengelola JKN tidak lagi menyerahkan daftar rekening penerima sebagaimana prosedur sebelumnya, melainkan memilih menerima fulus secara tunai.

Setelah penyerahan dilakukan, Isnaeni menyatakan tidak lagi mengetahui bagaimana fulus tersebut didistribusikan.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan maupun pertanggungjawaban dari 23 puskesmas terkait pembayaran jasa medis tersebut.

Berujung Tersangka, Lalu Menghilang

Kasus itu kemudian bergulir ke Kepolisian Resor fulus. Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan fulus nonkapitasi jasa medis senilai lebih dari Rp938 juta yang dialokasikan untuk 23 puskesmas.

Saat itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo kala itu dijabat Iptu Zulfan. Penyidik memeriksa sedikitnya lima orang saksi, terdiri atas Bendahara Pengeluaran, pengelola JKN, dua operator Dinas Kesehatan, serta meminta keterangan dari pihak Bank Sulteng dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.

Pada November 2022, audit investigatif Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah dinyatakan rampung.

Berdasarkan hasil audit tersebut, penyidik menetapkan seorang pegawai Dinas Kesehatan berinisial ECP sebagai tersangka.

Bidan senior itu diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya fulus nonkapitasi jasa medis senilai lebih dari Rp938 juta.

Namun proses hukum tidak berjalan mulus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ECP menghilang sebelum penyidikan berlanjut.

Kepolisian kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencarian sempat dilakukan ke Kabupaten Tolitoli, Kota Manado, hingga Provinsi Bali yang disebut sebagai kampung halaman tersangka.

Meski demikian, hingga kini keberadaan ECP belum berhasil diketahui.

Kini, ketika tunggakan pembayaran jasa nonkapitasi kembali dipersoalkan di DPRD, walau kasus lama belum sepenuhnya tuntas.

Hal tersenut menjadi pengingat bahwa tata kelola fulus pelayanan kesehatan di Parimo masih menyisakan pekerjaan rumah belum selesai. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TARGET Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali berhadapan dengan persoalan lama: besarnya potensi ekonomi tidak otomatis berubah menjadi penerimaan daerah. Sektor usaha sarang burung walet menjadi salah satu contoh paling jelas….

DAERAH

“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaku usaha juga harus mendapat dukungan agar kegiatan ekonominya terus hidup.” Pernyataan anggota DPRD Parigi Moutong, Rusno Tandriono, dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyebut Sulawesi Tengah masuk enam besar provinsi dengan capaian penemuan kasus tuberkulosis tertinggi secara nasional pada 2025. Namun, capaian itu belum serta-merta memutus rantai penularan….

DAERAH

“Ruang hidup warga harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan pertambangan.” SERUAN itu dilontarkan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, di Palu, Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap…

Example 325x325