Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Perancang, Pengawas, Satu Kendali

12
×

Perancang, Pengawas, Satu Kendali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Ketika perencana merancang, pengawas mengawasi, dan keduanya dikendalikan figur serupa, batas antara kontrol dan kepentingan mulai menghilang.”

Proyek pembangunan Gedung layanan perpustakaan daerah, pembangunan gedung laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), hingga proyek pembangunan gedung Puskesmas Torue memperoleh gelontoran fulus miliaran rupiah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Namun, penelusuran terhadap proses perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pengawasan memperlihatkan rangkaian persoalan saling berkaitan.

Pola itu tidak sekadar soal keterlambatan pekerjaan atau perselisihan administratif.

Sejumlah fakta mengarah pada dugaan pengondisian tender, konflik kepentingan, lumpuhnya pengawasan, serta lidik aparat penegak hukum terhadap proses pencairan anggaran.

Persoalan telah memasuki ranah periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panitia Khusus DPRD Parigi Moutong, kepolisian, hingga kejaksaan.

Persoalan bermula pada fase pengadaan.

Sejumlah sumber menyebut terdapat dugaan manipulasi sejak proses evaluasi di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Dokumen kualifikasi teknis diduga dikondisikan, sementara sejumlah persyaratan administrasi tetap diloloskan meski mengandung kekurangan.

Kondisi tersebut membuka ruang bagi vendor tertentu memperoleh keuntungan sejak tahap seleksi.

Sorotan terbesar mengarah kepada seorang konsultan berinisial HS.

Berdasarkan penelusuran dokumen serta keterangan sejumlah pihak, konsultan HS disinyalir mengendalikan lebih dari satu perusahaan konsultan dalam proyek sama.

Melalui CV Celebes Ardhiatama Consultant, HS berperan pada tahap penyusunan perencanaan.

Pada saat bersamaan, CV Ikbatek Kosong Empat dipercaya sebagai konsultan pengawas.

Dua posisi itu semestinya berdiri independen.

Perencana bertugas menyusun spesifikasi teknis. Pengawas memastikan pekerjaan lapangan sesuai dokumen tersebut.

Ketika kedua fungsi berada dalam kendali figur serupa, mekanisme saling mengawasi praktis kehilangan makna.

Akibatnya, fungsi kontrol teknis berpotensi berubah menjadi formalitas administratif.

Penelusuran berikutnya membawa perhatian pada fase penyusunan proyek.

Nama H Moh Sakti Lasimpala muncul sebagai salah satu figur birokrasi penting sejak tahap awal.

Pada periode perencanaan proyek, Sakti Lasimpala memegang lebih dari satu posisi strategis sekaligus.

Posisi Kepala Dinas Perpustakaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kemudian menjabat Kepala Inspektorat Daerah.

Rangkap posisi, memunculkan konflik kepentingan sangat serius.

Di satu sisi, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.

Di sisi lain, Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan mandat melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran.

Konfigurasi seperti itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi pengawasan internal.

Dalam fase serupa pula muncul tiga paket pekerjaan pendukung berupa pagar, lanskap dan area parkir bernilai Rp1,2 miliar.

Berdasarkan fakta, ketiga paket tersebut diduga tidak tercantum dalam usulan resmi kepala daerah, tidak memperoleh persetujuan Perpustakaan Nasional, serta berada di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal.

Kemunculan paket “siluman” itu memunculkan tengara penyelundupan pekerjaan setelah proses penganggaran berjalan.

Persoalan tidak berhenti pada meja perencanaan.

Pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah senilai sekitar Rp8,7 miliar justru memperlihatkan berbagai penyimpangan.

Proyek dikerjakan CV Arawan dengan pengawasan CV Ikbatek Kosong Empat.

Dalam pelaksanaannya, muncul deviasi mutu pekerjaan, kerusakan bangunan, serta keterlambatan penyelesaian.

Situasi semakin rumit setelah terjadi perbedaan perhitungan denda keterlambatan antara kontraktor dan Syamsu Nadjamuddin selaku PPK pengganti Sakti Lasimpala.

Di tengah polemik tersebut, konsultan pengawas disebut tidak memberikan penjelasan memadai.

Upaya komunikasi bahkan berujung kebuntuan setelah pihak pengawas diduga menghindari permintaan klarifikasi.

Pola serupa juga terlihat pada pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai sekitar Rp13,4 miliar.

Menjelang berakhirnya masa kontrak, progres fisik tercatat masih terseok pada kisaran 47 persen.

Keterlambatan tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerjaan pendukung melibatkan rekanan dengan catatan persoalan pada proyek pemerintah lain.

Masalah kembali berulang dalam pembangunan Gedung Puskesmas Torue senilai sekitar Rp7,8 miliar.

Proyek itu juga mengalami keterlambatan penyelesaian fisik, dan dengan konsultan pengawas sama, CV Ikbatek Kosong Empat.

Kemunculan nama konsultan identik pada beberapa proyek bermasalah, memperkuat perhatian terhadap efektivitas fungsi pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Rangkaian persoalan itu akhirnya masuk ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.

Temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan kemudian dibahas Panitia Khusus DPRD Parigi Moutong melalui serangkaian rapat dengar pendapat.

Dalam proses itu, bekas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, H Moh Sakti Lasimpala tercatat tidak menghadiri panggilan Pansus.

Ketidakhadiran Sakti Lasimpala membuat sejumlah pertanyaan soal proses pengambilan keputusan pada tahap awal proyek belum memperoleh penjelasan langsung.

Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD mengusulkan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan konsultan diduga berada dalam kendali HS.

Sementara itu, penyelidikan aparat penegak hukum terus bergerak

Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin Usman.

Pemeriksaan berfokus pada proses pencairan uang muka proyek serta persetujuan anggaran.

Di sisi lain, jajaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perpustakaan menjalani pemeriksaan oleh Polres Parigi Moutong bersama Polda Sulawesi Tengah. Agenda periksa terkait dokumen verifikasi tender.

Penyelidikan tidak berhenti pada aspek administrasi.

Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong turut mendalami dugaan aliran fulus berkaitan dengan akomodasi administrasi serta pencairan dana pada tahap awal proyek “siluman”.

Seluruh proses tersebut masih berlangsung.

Belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Namun, rangkaian fakta memperlihatkan satu benang merah, bahwa persoalan tidak semata lahir akibat keterlambatan pekerjaan konstruksi.

Melainkan, diduga bermula sejak meja perencanaan, berlanjut proses tender, lalu menjalar hingga pengawasan dan pencairan fulus. (TIM)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

Penelusuran mengarah pada dugaan pengendali informal di balik sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Parigi Moutong. Meski tak tercantum dalam dokumen kontrak, figur tersebut diduga menguasai pelaksanaan pekerjaan, arus keuangan, hingga jaringan kontraktor. “Pencegahan…

LAPORAN KHUSUS

Di atas kertas, bantuan seragam gratis hadir sebagai simbol kepedulian pemerintah terhadap pendidikan. Namun, di beberapa sekolah, seragam gratis, justru berubah menjadi barang tak terpakai. Seragam baru tiba, tetapi tak pernah dikenakan. Program pembagian 15.400…

LAPORAN KHUSUS

Palu hakim belum terdengar, tetapi sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar telah membuka babak baru. Beda denda, silang tafsir Syamsu Nadjamudin-Sakti Lasimpala kini menjadi simpul persoalan. Sengketa bergeser menuju pertanyaan…

LAPORAN KHUSUS

Langit mendung belum benar-benar pergi ketika halaman Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong mulai lengang. Pagar telah berdiri. Lanskap tertata. Area parkir selesai dibangun. Dari luar, tak tampak persoalan berarti. Namun di balik bangunan itu,…

Example 325x325