Sebanyak 16 ton Solar subsidi masuk ke SPBU 74.943.08 Kampal. Namun, informasi penelusuran menyebut sebagian BBM itu sudah memiliki “jatah” sebelum sampai ke tangki kendaraan. Sekitar 40 jeriken berisi 33 liter diduga disisihkan setiap pasokan tiba.
HITUNGANNYA sederhana: 1.320 liter atau 8,25 persen dari satu pengiriman. Bila pola itu berlangsung setiap hari, volume tersebut setara kebutuhan sekitar 16–22 truk, dengan asumsi setiap kendaraan mengisi 60–80 liter.
Di pompa, sopir menunggu. Di sisi lain, jeriken disebut tetap mengalir.

Sumber internal menyebut Solar itu dikeluarkan dari distribusi normal sebagai “uang atensi” bagi pihak tertentu.
Dugaan pengaturan disebut melibatkan pengelola SPBU, termasuk manajer Fajar.
Media ini menghubungi Fajar pada 4 September 2026.
Sejumlah pertanyaan diajukan: siapa menentukan jatah, bagaimana 1.320 liter bisa keluar dari kuota, siapa penerima “fulus atensi”, serta bagaimana pengawasan pengisian jeriken dilakukan.
Hingga berita ini dilansir, Fajar tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Solar Berpindah Tangan
Penelusuran di lapangan menemukan indikasi pengisian jeriken berlangsung berulang.
Solar subsidi itu kemudian diduga berpindah dari pengecer ke pengepul, sebelum dijual kembali kepada konsumen tidak berhak, termasuk pengguna sektor pertambangan.
Selisih harganya menjadi insentif.
Solar 33 liter disebut dibeli sekitar Rp224 ribu. Setelah solar-solar dicampur dengan Dexlite oleh para oknum pengelola SPBU, harganya naik menjadi Rp270–280 ribu di tangan pengepul.
Pada pengguna akhir, nilainya disebut mencapai Rp470–600 ribu per jeriken.

Sumber lain mengatakan praktik pengisian jeriken telah berlangsung lama.
Bahkan ketika antrean kendaraan tidak terlihat, pompa Solar disebut tetap melayani jeriken.
Nama-Nama di Lingkaran
Nama DR muncul dalam penelusuran. Ia disebut bersama saudaranya mampu mengumpulkan hingga 60 jeriken setiap pasokan tiba.
Solar itu diduga ditampung di kawasan Jalur Dua Kota Parigi, dekat gudang Pusri.
DR mengakui memperoleh Solar subsidi dari SPBU Kampal untuk dijual kembali. Ia membantah jumlahnya mencapai 60 jeriken.
“Saya memang berbisnis Solar subsidi, dan memang saya mendapatkannya dari SPBU 74.943.08. Tetapi jumlahnya paling banyak hanya 20 jeriken,” ujarnya.
Menurut DR, Solar tersebut dijual eceran kepada sopir truk.
Ia juga menyebut adanya jatah bagi pengelola SPBU.
Jatah milik Fajar, menurut pengakuannya, dikelola dua orang berinisial NAS dan ABG. Klaim tersebut belum memperoleh konfirmasi dari pihak disebut.
Fajar sebelumnya menyatakan tidak mengetahui praktik mafia Solar di SPBU tempatnya bekerja. Ia mengaku tidak mengawasi langsung pengisian jeriken.
Menurut dia, pengisian menggunakan jeriken hanya dilakukan konsumen pemegang surat rekomendasi dari dinas terkait.

Subsidi di Jalur Gelap
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pidana.
Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja.
Di Kabupaten Parigi Moutong, benang kusut distribusi Solar subsidi ini kian pelik dan mendesak untuk diurai, seiring dengan masifnya geliat aktivitas pertambangan ilegal.
Jika Solar disubsidi dengan uang rakyat ini benar-benar bocor dan mengalir deras guna menyokong alat-alat berat di sektor tambang ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang kendaraan yang mengganggu lalu lintas lintas provinsi.
Lebih dari itu, ada hak-hak publik dirampas dan triliunan fulus negara ikut amblas.IND









