Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Di Balik Lambannya Serapan DAK KB

53
×

Di Balik Lambannya Serapan DAK KB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Setiap rupiah dari anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Peringatan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Yulianto itu mengemuka saat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Sulawesi Tengah baru mencapai 8,32 persen per 4 Agustus 2026.

Di balik rendahnya serapan itu, muncul persoalan lain: bagaimana memastikan fulus publik tidak sekadar terserap, tetapi menghasilkan manfaat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Agus Yulianto, Ak., AAP., CHRPE., FRMP.

Angka 8,32 persen menjadi salah satu catatan dalam Pemantauan dan Evaluasi DAK Subbidang Keluarga Berencana (KB) Triwulan II Tahun Anggaran 2026, digelar Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Sulawesi Tengah secara daring.

Forum tersebut tidak sekadar menghitung besaran fulus telah dibelanjakan.

Evaluasi diarahkan pada kendala pelaksanaan, percepatan kegiatan, penyelesaian administrasi, serta kualitas pelaporan.

Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Tengah Nuryamin mengingatkan keberhasilan DAK tidak cukup diukur dari persentase penyerapan.

Menurut dia, ukuran lebih penting berada pada manfaat konkret bagi masyarakat.

DAK Subbidang KB merupakan instrumen strategis menopang Program Bangga Kencana.

Karena itu, pelaksanaannya harus tepat sasaran, tepat waktu, sekaligus mengikuti ketentuan.

Nuryamin, S.TP., M.M

Nuryamin juga mengapresiasi OPD KB kabupaten/kota, Tim Pengendali DAK, serta PKB/PLKB terlibat dalam pelaksanaan program.

Namun angka 8,32 persen menyisakan pekerjaan besar.

Percepatan kegiatan, penyelesaian administrasi, serta pelaporan menjadi agenda mendesak bila pemerintah daerah ingin mengejar target 2026.

Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan mendapat apresiasi atas capaian pengelolaan DAK 2026.

Dua daerah itu menjadi kontras di tengah lambannya realisasi secara agregat di Sulawesi Tengah.

BPKP kemudian membawa persoalan ke lapisan lebih mendasar.

Agus Yulianto menekankan prinsip value for money.

Setiap rupiah dari fulus publik, menurut dia, harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Pesan tersebut menggeser ukuran keberhasilan dari sekadar cepat atau lambat membelanjakan fulus menjadi pertanyaan lebih substansial : apa hasilnya, siapa menerima manfaatnya, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu relevan bila melihat persoalan pengelolaan fulus di Parigi Moutong.

Rp213,8 Juta Menjadi Temuan

Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan persoalan belanja sekitar Rp213,8 juta.

Persoalan bermula dari kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Kepala DP3AP2KB Kartikowati menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan tenaga lapangan penyuluh keluarga berencana (PKB/PLKB) di sejumlah kecamatan.

Menurut dia, seluruh fulus telah dikembalikan mengikuti arahan Inspektorat.

Namun soal pengembalian bukan akhir persoalan.

Kartikowati mengatakan pengawasan langsung berada pada kepala bidang selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dirinya, saat menjabat sekretaris dinas, mengaku hanya menerima laporan pelaksanaan.

“Pengawasan langsung berada pada kepala bidang selaku PPTK. Sebagai sekretaris dinas, saya hanya menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari PPTK,” kata Kartikowati.

Pernyataan itu membuka celah pertanyaan mengenai rantai administrasi.

Laporan pertanggungjawaban lazimnya melewati sejumlah tahapan: pemeriksaan dokumen, verifikasi, pengesahan, hingga pelaporan.

Jika setiap lapisan pengendalian bekerja efektif, persoalan belanja semestinya dapat terdeteksi lebih awal.

Tetapi Rp213,8 juta tetap muncul dalam pemeriksaan.

Maka titik persoalannya bukan semata siapa membelanjakan fulus, namun bagaimana belanja dapat melewati kontrol pengawasan internal.

Jejak Fulus Di Balai KB

Objek pemeriksaan ternyata tidak hanya berkaitan dengan kegiatan PKB/PLKB.

Sejumlah sumber internal menyebut belanja rutin beberapa balai KB, termasuk pulsa listrik, turut masuk pemeriksaan.

Kartikowati membenarkan adanya persoalan tersebut.

Ia mengatakan pihak balai terkait telah melakukan pengembalian.

Menurut dia, pencairan serta pertanggungjawaban belanja rutin dilakukan langsung masing-masing balai KB.

Keterangan itu kembali memunculkan pertanyaan: siapa memeriksa kelengkapan dokumen sebelum pertanggungjawaban diselesaikan?

Sejumlah pegawai menyebut dokumen pertanggungjawaban lazim melewati sekretariat sebelum administrasi diselesaikan.

Karena itu, fungsi sekretariat ikut menjadi bagian perlu ditelusuri.

Bukan berarti sekretariat otomatis bersalah.

Namun setiap mata rantai administrasi memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan semestinya mampu memetakan posisi setiap pihak secara terang.

Kartikowati mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan fulus hingga menjadi temuan.

Ia juga membantah pernah meminta seluruh bidang ikut menanggung penyelesaian persoalan.

Sebelumnya muncul informasi mengenai pembicaraan agar beberapa bidang ikut menanggung temuan.

Sejumlah pegawai keberatan, terutama bila tidak terlibat dalam kegiatan bersangkutan.

Tanggung Jawab Mengarah ke Bidang

Sorotan kemudian mengarah ke Bidang Pengendalian Penduduk.

Irwan, kepala bidang tersebut, mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan fulus hingga menjadi objek temuan.

Sejumlah sumber menduga beberapa pegawai fungsional serta pejabat sekretariat ikut terseret dalam pengelolaan.

Namun bentuk dan tingkat keterlibatan masing-masing belum dapat dipastikan.

Di sinilah pemetaan kewenangan menjadi penting.

Siapa mengambil keputusan? Siapa menyetujui? Siapa memeriksa? Siapa mengesahkan? Siapa melaporkan?

Jawaban atas pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar mengetahui siapa mengembalikan fulus.

Kartikowati menyatakan seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta arahan Inspektorat.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan adanya perbedaan antara pelaksana kegiatan dan pejabat penerima laporan secara struktural.

Namun posisi formal tetap perlu dilihat bersama kewenangan.

Temuan tidak otomatis membuat seluruh pejabat dalam satu organisasi memiliki kesalahan sama.

Sebaliknya, seseorang juga tidak serta-merta terbebas dari tanggung jawab hanya karena menyatakan dirinya sekadar menerima laporan bila kewenangan formalnya mencakup bagian tertentu dalam rantai administrasi.

Serapan Rendah

Dua persoalan tersebut—realisasi DAK/BOKB baru 8,32 persen dan temuan Rp213,8 juta di DP3AP2KB Parigi Moutong—tidak dapat disamakan sebagai satu kasus.

Namun keduanya memperlihatkan satu kebutuhan serupa: pengelolaan fulus publik tidak berhenti pada pencairan dan pertanggungjawaban administratif.

Kemendukbangga/BKKBN mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pelaksanaan kegiatan, memperbaiki pelaporan, memperkuat sinergi, serta memastikan DAK Subbidang KB memberi kontribusi nyata bagi Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Sementara itu, kasus Parigi Moutong memperlihatkan konsekuensi saat pengendalian internal tidak mampu mendeteksi persoalan lebih dini.

Rp213,8 juta bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan.

Di belakangnya terdapat kegiatan PKB/PLKB, belanja rutin balai KB, dokumen pertanggungjawaban, PPTK, sekretariat, kepala bidang, serta pimpinan dinas—masing-masing memiliki titik kewenangan.

Fulus memang telah kembali.

Tetapi pengembalian hanya menyelesaikan satu bagian persoalan.

Sebab ukuran tata kelola bukan hanya berapa fulus kembali setelah diperiksa, melainkan mengapa fulus itu sempat lolos dari kontrol pengawasan sejak awal. (HAN/IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Namun, ancaman…

LAPORAN KHUSUS

“Semua persoalan bermula dari selembar surat pernyataan. Dari dokumen itu lahir klaim tanah, terbit SKPT, mengalir proses perizinan, lalu berdiri terminal penunjang aktivitas tambang di pesisir Teluk Palu. Kini, mata rantai tersebut justru menjadi pusat…

LAPORAN KHUSUS

Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal…

Example 325x325