DAERAH

Akuntabilitas SanguPalu Dipertanyakan

85
×

Akuntabilitas SanguPalu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – SanguPalu digadang sebagai super app Pemerintah Kota Palu untuk memudahkan warga mengakses beragam layanan publik. Namun, di balik jargon transformasi digital itu, persoalan paling mendasar justru belum tuntas: kode one-time password atau OTP dikeluhkan tidak kunjung diterima pengguna saat hendak mendaftar.

Keluhan tersebut bukan perkara baru. Ulasan pengguna memperlihatkan masalah OTP berulang sejak 2023 hingga 2026.

Pada Juli, Februari, bahkan September 2026, masih muncul keluhan pengguna gagal menerima kode verifikasi sehingga proses pendaftaran terhenti.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kelima dari kiri) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama-sama menekan tombol peluncuran inovasi pelayanan publik melalui aplikasi “SanguPalu” pada malam ramah tamah rangkaian HUT Ke-45 Kota Palu, Rabu, 27/9/2023.

Bagi Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius karena SanguPalu merupakan layanan publik dengan sumber daya pemerintah.

“Kalau persoalan OTP masih terjadi setelah aplikasi berjalan bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengembangan dan pengelolaan SanguPalu,” kata Vebry.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai gangguan teknis biasa.

OTP merupakan pintu pertama bagi warga untuk memasuki sistem layanan digital.

“Kalau warga tidak bisa memperoleh kode verifikasi, bagaimana masyarakat bisa menggunakan layanan publik melalui aplikasi itu?” ujarnya.

Vebry meminta DPRD Kota Palu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika.

Forum tersebut, kata dia, diperlukan untuk membuka informasi mengenai anggaran, pengadaan, pengembangan hingga pemeliharaan SanguPalu.

Vebry Tri Haryadi

“Kalau pembiayaannya bersumber dari APBD, masyarakat berhak mengetahui berapa uang publik yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Dokumen anggaran, menurut Vebry, perlu dibuka secara terang.

DPRD harus meminta rincian total anggaran pembangunan SanguPalu sejak awal, termasuk alokasi pada 2023, 2024, 2025 dan 2026.

Nomenklatur kegiatan serta sumber pembiayaan juga perlu dijelaskan.

“DPRD jangan hanya bertanya aplikasinya bermasalah atau tidak. Buka anggarannya, buka kontraknya, buka siapa pengelolanya,” ujar Vebry.

Jika pengembangan atau pemeliharaan melibatkan pihak ketiga, identitas penyedia, nilai kontrak, masa kerja, ruang lingkup pekerjaan serta target kinerja perlu diketahui publik.

Pertanggungjawaban pengelola juga mesti jelas ketika sistem mengalami gangguan.

“Jangan sampai publik hanya mengenal aplikasinya, tetapi tidak tahu siapa bertanggung jawab ketika sistem bermasalah,” kata dia.

Persoalan menjadi lebih penting karena aplikasi pemerintah tidak hanya menyangkut tampilan dan kemudahan penggunaan.

Di dalamnya terdapat aspek pelayanan publik, tata kelola, keamanan sistem serta pengelolaan data masyarakat.

Vebry menilai DPRD tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi polemik lebih besar.

Pemerintah Kota Palu, khususnya Diskominfo, perlu dimintai penjelasan terbuka mengenai capaian SanguPalu serta penggunaan anggarannya.

“Jangan sampai pemerintah membangun super app, tetapi masyarakat mendapatkan super bingung,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada narasi transformasi digital dan smart city.

Infrastruktur digital mesti dibuktikan melalui layanan sederhana, stabil, dan dapat diakses warga.

“Kalau OTP saja tidak masuk, jangan hanya bicara transformasi digital dan smart city. Pastikan dulu aplikasi yang dibiayai uang rakyat benar-benar bisa digunakan rakyat,” kata Vebry.

Menurut Vebry, persoalan OTP juga perlu dilihat dari sisi keamanan serta pengelolaan data masyarakat.

Kata dia, pemerintah wajib memastikan sistem digital publik tidak sekadar berjalan, tetapi dikelola dengan standar keamanan, pemeliharaan dan perlindungan data memadai.

“Pertanyaan terhadap SanguPalu bukan soal apakah pemerintah boleh membuat aplikasi. Tentu boleh. Persoalannya adalah apakah setiap rupiah APBD menghasilkan layanan publik sepadan”, pungkasnya. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Kenapa diambil sekarang, karena kayu-kayu ini harus melalui proses pengolahan dulu, seperti masuk ke serkel (sawmill), sebelum digunakan pada Januari 2027” PARIGI | KORANINDIGO — Deru ekskavator membelah kawasan sekitar Desa Kasimbar Barat, Kecamatan Kasimbar,…

DAERAH

POSO | KORANINDIGO — Tanah di kawasan tambang emas tanpa izin Desa Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bergerak. Pada Jumat, 11 September 2026, material longsor menerjang area penambangan dan mengenai sejumlah penambang. Beberapa…

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membentuk tim terpadu demi membongkar gurita penyelewengan Solar subsidi lintas wilayah. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktek lancung manipulasi QR Code, monopoli antrean, hingga setoran fulus atensi di SPBU. Sengkarut…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO — Produksi perikanan Sulawesi Tengah pada 2025 mencapai 658.451,80 ton. Kenaikan terutama terlihat pada perikanan tangkap, sementara angka produksi budidaya masih berstatus sementara. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah mencatat produksi…

Example 325x325