PARIGI | KORANINDIGO — Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, memberikan penjelasan mengenai polemik mekanisme pembagian barcode BBM bersubsidi bagi petani di wilayah selatan.
“Barcode itu bukan untuk mempersulit petani. Barcode merupakan bagian dari pendataan dan verifikasi agar BBM subsidi sektor pertanian tepat sasaran,” kata Supriadin.

Menurut Supriadin, pemberian barcode tidak dilakukan secara bebas. Data petani, luas lahan, jenis usaha tani, kebutuhan operasional serta kelengkapan administrasi menjadi bagian dari proses verifikasi.
Supriadin juga meminta persoalan barcode dipisahkan dari pelayanan BBM di SPBU.
Menurut dia, kewenangan Dinas TPHP berada pada pendataan, verifikasi dan rekomendasi sektor pertanian sesuai ketentuan.
“Untuk antrean, pengisian dan pelayanan BBM di SPBU, itu bukan seluruhnya kewenangan kami. Ada pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses penyalurannya,” katanya.
Mengenai keluhan petani tentang penggunaan jasa perantara atau calo, Supriadin menyatakan praktik tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi pembagian barcode.
“Kalau ada petani harus membayar orang supaya mendapatkan antrean atau pelayanan BBM, itu bukan mekanisme yang kami kehendaki,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai adanya biaya hingga Rp430 ribu per jeriken.
“Angka Rp430 ribu itu kami tidak bisa membenarkan sebelum ada verifikasi.
Dinas TPHP tidak pernah menetapkan biaya tambahan kepada petani untuk mendapatkan BBM subsidi,” kata Supriadin.
Menurut dia, apabila ada pihak meminta uang dengan alasan mengurus barcode, mendapatkan antrean atau menjamin petani memperoleh BBM subsidi, persoalan tersebut harus diperiksa secara jelas.
Supriadin menegaskan barcode juga bukan jaminan seseorang otomatis memperoleh BBM dalam jumlah tertentu.

“Barcode itu bagian dari identifikasi dan verifikasi penerima. Bukan berarti begitu memiliki barcode kemudian otomatis mendapatkan BBM berapa pun jumlahnya. Tetap ada ketentuan penyaluran yang harus diikuti,” ujarnya.
Ia mengakui mekanisme di lapangan tetap perlu dievaluasi apabila petani yang telah memenuhi persyaratan masih mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi.
“Kalau data petani sudah ada, sudah diverifikasi, tetapi di lapangan masih harus mengantre berjam-jam atau menggunakan perantara, tentu harus kita evaluasi. Jangan sampai sistem yang dibuat untuk menertibkan justru membuka persoalan baru,” kata Supriadin.
Dinas TPHP, menurut dia, terbuka melakukan evaluasi terhadap pendataan penerima barcode.
“Kita bisa melihat kembali apakah semua petani yang memenuhi persyaratan sudah masuk data, apakah ada data ganda, apakah ada petani yang belum terakomodasi, dan apakah distribusi barcode sudah sesuai dengan kebutuhan usaha tani,” ujarnya.
Mengenai usulan pengambilan BBM secara kolektif melalui kelompok tani atau kelembagaan desa, Supriadin mengatakan hal itu masih harus disesuaikan dengan ketentuan.
Pada akhirnya, Supriadin menilai persoalan akses BBM subsidi bagi petani tidak bisa hanya dilihat dari keberadaan barcode.
“Kalau ada kelemahan dalam sistem, mari kita perbaiki. Kalau ada pelanggaran di lapangan, mari diverifikasi dan ditindak sesuai kewenangan masing-masing. Prinsipnya petani yang memang berhak harus memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan, tanpa dipersulit dan tanpa dibebani biaya tidak resmi,” ujar Supriadin. IND









