PARIGI MOUTONG | KORANINDIGO – Antrean Solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Parigi, menyimpan persoalan lebih dalam dari sekadar panjangnya barisan kendaraan. Keterangan sejumlah sumber mengarah pada dugaan kebocoran distribusi melalui pelansir, penggunaan barcode berulang, pungutan per jeriken, hingga dugaan aliran Solar ke pembeli di sekitar kawasan tambang emas.
Media ini menelusuri pola tersebut melalui keterangan sejumlah sumber internal SPBU.
Salah satu sumber menyebut setiap pasokan 16 ton Solar disertai kewajiban enam kali pemindaian barcode pada area pengisian.
“Enam kali gesek barcode di sebelah kanan area elevated wajib dilakukan setiap kali 16 ton pasokan Solar datang,” kata sumber internal kepada www.koranIndigo.com, Rabu (16/9/2026).
Dari satu pasokan 16.000 liter, sumber menyebut sekitar 40 jeriken berkapasitas 33 liter ikut diisi.

Jika angka itu akurat, volumenya mencapai 1.320 liter atau sekitar 8,25 persen dari satu pasokan.
Sumber menyebut sebagian volume tersebut diduga menjadi “fulus atensi” bagi pihak tertentu.
Dugaan pungutan liar juga muncul.
Setiap jeriken disebut dikenai Rp10 ribu kepada petugas tertentu di area SPBU.
“Setiap pelansir membayar Rp10 ribu per jeriken kepada petugas jaga,” ujar sumber.
Angka Kebocoran Membesar
Himpunan informasi menyebut, sekitar sembilan pelansir aktif saat pasokan Solar tiba.
Dengan pola iru, volume Solar keluar melalui jeriken diperkirakan dapat mencapai sekitar 30 persen dari satu pasokan.
Namun, sumber lain mengklaim angka 30 persen bocor dapat meningkat bila dugaan keterlibatan pihak internal SPBU ikut dihitung.
“Kalau dihitung dari hanya sembilan orang pelansir Solar, angkanya memang sekitar 30 persen. Namun, jika dihitung dengan tabiat oknum pengelola SPBU, maka angkanya 60 persen lebih,” katanya kepada KoranIndigo, Minggu (20/9/2026).
Jejak distribusi kemudian mengarah ke dugaan pasar di luar konsumen resmi.
Sumber menyebut adanya pembeli berinisial MN, AD, PB, dan BL, diduga terkait pembelian Solar dari pelansir atau sumber lain di sekitar lokasi tambang emas Parigi.

Nama Operator Disebut
Dalam keterangannya, sumber menyebut operator berinisial AZ, GS, dan MS diduga mengetahui atau terlibat dalam pola pengisian tersebut.
Nama Rifai, pengawas SPBU, juga disebut.
Sumber juga menyebut kendaraan pribadi milik pengelola SPBU kerap berada di sekitar lokasi ketika pasokan Solar tiba.
“Kalau Manajer SPBU Fajar, punya dua truk. Satu unit berwarna putih, satu lagi truk bak kayu warna biru. Pengawas SPBU Rifai juga ada satu truk,” kata sumber, Kamis (17/9/2026).
Sumber lain membeber sebuah dump truck putih berpelat DD milik Fajar kerap berada di sekitar belakang SPBU menuju BTN Kampal.
“Truk dam putih dengan nomor pelat DD, milik Fajar, saat ini ada di belakang SPBU, sebelah kiri kalau kita ke arah BTN Kampal,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu diperkuat seorang petugas jaga SPBU 74.943.08.
Ia membenarkan adanya kendaraan milik manajer dan pengawas SPBU dalam antrean Solar subsidi.
“Iya memang benar. Manajer Fajar dan pengawas SPBU Rifai punya truk, dan selalu digunakan ikut antrean Solar subsidi,” kata petugas tersebut.
Namun, petugas itu menolak menjelaskan lebih jauh.
“Tapi mohon maaf saya tidak ingin berkomentar banyak terkait kepemilikan truk itu,” ujarnya.
Pengawas Membantah
Rifai sebelumnya mengakui mengetahui tudingan terhadap dirinya. Namun ia membantah menyalahgunakan distribusi Solar bersubsidi.
“Memang kemarin itu ada opsi-opsi saya yang bermain di situ, sempat ada dugaan seperti itu,” kata Rifai, dikutip dari ReelsParimo, Selasa (15/9/2026).
Rifai menyatakan aktivitasnya berkaitan dengan membantu petani dan nelayan memperoleh akses Solar.
“Dugaan-dugaan itu mengarah ke saya,” ujarnya.
“Saya luruskan, saya itu memberikan akses ke petani. Siapa pun petani maupun nelayan yang tidak mendapatkan akses, silakan hubungi saya,” kata Rifai.
Manajer SPBU Fajar belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi KoranIndigo sejak Jumat (4/9/2026).
Konfirmasi tersebut mencakup dugaan kebocoran kuota, pungutan terhadap pelansir, penggunaan kendaraan pribadi, serta dugaan pengalihan Solar bersubsidi. Hingga berita ini diterbitkan, Fajar belum memberikan tanggapan.

Pertamina Menindak 86 SPBU
Kasus Kampal muncul saat Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU.
Pertamina menyatakan telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU di seluruh Sulawesi sepanjang 2026. Sanksi itu diberikan sebagai tindak lanjut pengawasan dan evaluasi operasional.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, baru-baru ini.
Lilik mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelola SPBU menjalankan operasional sesuai standar dan ketentuan.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pertamina juga membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 selama 24 jam.
Subsidi Bukan Komoditas Tambang
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi pidana.

Perubahan Pasal 55 UU Migas melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. ([Humas Polri][4])
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Regulasi tersebut telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam konteks itu, dugaan pengalihan Solar subsidi kepada pihak atau kegiatan di luar peruntukan bukan sekadar persoalan antrean.
Ia menyentuh rantai distribusi, pengawasan SPBU, kepatuhan konsumen pengguna, serta potensi pelanggaran hukum apabila unsur pidananya terbukti.
Sebab, di SPBU 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Parigi bukan lagi soal sekadar berapa panjang antrean yang terjadi.
Melainkan, berapa liter Solar subsidi keluar dari jalur resmi, siapa mengendalikan distribusi, siapa pihak mendapat upeti, dan ke mana aliran solar-solar itu berakhir. IND









