SEBUAH dokumen negara yang menandai selesainya proyek bernilai Rp8,7 miliar tidak ditandatangani di atas meja rapat kantor dinas dengan tumpukan berkas verifikasi teknis, melainkan di atas meja sebuah warung kopi. Di tempat informal itulah, dokumen Provisional Hand Over (PHO) Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong dilaporkan diteken.
Langkah tampak seperti penyederhanaan birokrasi ini di kemudian hari terbukti menjadi preseden buruk bagi kendali mutu (quality control) infrastruktur publik di Sulawesi Tengah.
Penyidikan digulirkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Parigi Moutong hingga Oktober 2026 kini mengungkap tabir di balik kerusakan dini gedung yang bahkan belum sempat difungsikan secara optimal tersebut.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)/PHO di warung kopi bukan sekadar persoalan etika administrasi, melainkan simpul dari serangkaian penyimpangan pengerjaan dan pengawasan fisik berdampak pada indikasi kerugian negara.
Serah Terima Tanpa Verifikasi Lapangan
Secara keilmuan manajemen konstruksi dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses PHO merupakan tahapan krusial.
Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan melakukan uji fungsi serta inspeksi visual secara komprehensif ke lokasi bangunan sebelum menerbitkan dokumen PHO.
Namun, penandatanganan di warung kopi mengindikasikan proses administrasi formalitas belaka.
Efek dominonya langsung dirasakan masyarakat tak lama setelah dokumen diteken.

Gedung perpustakaan megah senilai Rp8,7 miliar tersebut mengalami kerusakan fatal sebelum dimanfaatkan.
Air merembes luas ke bagian dalam gedung saat curah hujan meningkat, Rembesan air merusak struktur interior, menyebabkan dinding lembap dan plafon berjamur.
Terjadi pergeseran pada fasad luar bangunan akibat instalasi yang presisi mutunya terabaikan.
Bekas PPK proyek, Mohammad Sakti A Lasimpala dalam proses pemeriksaan juga mengakui adanya kejanggalan lain, seperti penunjukan langsung tiga paket pekerjaan pendukung (lanskap, pagar, dan area parkir senilai Rp1,2 miliar) serta maraknya praktik “pinjam bendera” atau peminjaman legalitas perusahaan oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, selaku PPK baru proyek tersebut, enggan memberikan komentar panjang terkait kabar serah terima di warung kopi.
Ia meminta publik menunggu putusan sengketa perdata pada akhir Oktober 2026.
“Ditunggu saja tanggal 28 Oktober 2026 nanti. Semua sengketa akan terjawab pada putusan majelis hakim,” tegas Syamsu, Jumat (16/10/2026).

Syamsu menegaskan, posisi dirinya yang masuk ketika proyek sudah terbelit polemik membuatnya ekstra hati-hati.
“Intinya sebagai PPK proyek perpustakaan, saya tidak mau ambil risiko, karena sebelum saya masuk dan menjadi PPK proyek itu sudah menjadi polemik. Jadi apa pun putusan pengadilan nantinya, kita akan tunduk. Saya tidak boleh salah mengambil langkah,” lanjutnya.
Taruhan Nyawa dan Mutu: Pemasangan Kaca Tanpa Crane
Selain prosedur PHO maladministratif, fakta teknis pengerjaan di lapangan menunjukkan pengabaian terhadap standar keselamatan dan teknis konstruksi bangunan bertingkat.
Untuk memasang panel-panel kaca berukuran besar pada bagian fasad luar gedung, pihak kontraktor pelaksana (CV Arawan) tidak menyiagakan alat berat mekanis khusus seperti crane atau glass vacuum lifter.
Sebagai gantinya, pengerjaan dilakukan secara manual konvensional dengan risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Perancah Tradisional (Scaffolding) Rangka besi penopang dirakit meninggi sebagai landasan utama pekerja memindahkan kaca secara bertahap, penghisap Kaca Manual (Suction Lifter).

Pekerja hanya mengandalkan daya rekat alat genggam karet manual dan kekuatan otot tangan untuk menyeimbangkan lembaran kaca berbobot berat, Katrol Sederhana dan Tali Tambang
Metode ini tak hanya melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memicu keterlambatan operasional sangat signifikan.
Pemasangan kaca secara manual membutuhkan waktu jauh lebih lama dibanding alat berat mekanis, yang akhirnya berdampak pada keterlambatan penyelesaian proyek dan kerusakan elemen struktur lain.
Tiga Kluster Aktor dalam Bidikan
Penyidikan oleh Polda Sulteng menyita sedikitnya 12 dokumen krusial kini mengerucut pada tiga kluster pihak paling memegang tanggung jawab hukum.
Kluster Pejabat (PPK, Bertanggung jawab atas penerbitan PHO di tempat informal serta indikasi maladministrasi penunjukan langsung proyek pendukung cacat prosedur.
Kluster Kontraktor (CV Arawan), terancam pidana korupsi apabila audit fisik BPK atau tim ahli teknik membuktikan adanya pengurangan volume, penurunan spesifikasi, atau cacat mutu fisik.

Gugatan perdata Rp10 miliar dilayangkan kontraktor terhadap Pemda terkait denda keterlambatan dipastikan tidak membatalkan proses hukum pidana yang berjalan.
Kluster Konsultan Pengawas (CV Proyeksi Dua Empat & CV Fasade Nusantara), Sorotan tajam tertuju pada konsultan pengawas sempat mangkir dari panggilan polisi.
Mereka terancam Pasal 55 KUHP (turut serta) jika terbukti meloloskan laporan progres fisik 100 persen yang berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Penyidikan kasus pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong kini menjadi cermin pentingnya akuntabilitas tata kelola proyek publik.
Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum untuk segera mengumumkan penetapan tersangka. IND









