HUKUM

Proyek Perpustakaan: Tiga Klaster, Siapa Bakal Terseret?

20
×

Proyek Perpustakaan: Tiga Klaster, Siapa Bakal Terseret?

Sebarkan artikel ini

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka”

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah terima menuai polemik. Tiga klaster masuk radar penelusuran: Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyisakan sederet tanda tanya.

Rembesan air, dinding lembap, plafon berjamur, hingga persoalan fasad memantik pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan. Tiga paket pendukung senilai sekitar Rp1,2 miliar turut menjadi sorotan.

Namun, bangunan bermasalah bukan tiket otomatis menuju status tersangka.

Perlu pengungkapan soal rantai keputusan, menguji dokumen, menelusuri aliran uang, serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Tiga klaster, tiga pintu masuk. Siapa paling rawan terseret?

Bekas PPK: Jejak Keputusan Jadi Taruhan

Nama Mohammad Sakti A Lasimpala menjadi salah satu titik krusial penelusuran karena pernah menjabat PPK proyek utama.

Fokus pemeriksaan semestinya tertuju pada keputusan pengadaan, pengendalian kontrak, verifikasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran selama masa jabatan Sakti Lasimpala.

Sorotan tak berhenti pada bangunan utama.

Tiga paket pendukung berupa pagar, lanskap, dan area parkir masing-masing bernilai sekitar Rp397 juta hingga Rp399 juta.

Paket-paket tersebut disebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan sumber anggaran dari sisa dana alokasi khusus (DAK).

Penunjukan langsung bukan otomatis pelanggaran.

Namun, jika pemaketan sengaja digunakan untuk menghindari prosedur, pemilihan penyedia diatur, atau kewenangan disalahgunakan, persoalannya dapat berubah menjadi perkara hukum.

Dugaan pembagian pekerjaan turut mencuat dalam keterangan di hadapan Panitia Khusus DPRD Parigi Moutong.

Seorang pihak eksternal berinisial W disebut berperan mengarahkan pembagian pekerjaan.

Sukri, kontraktor lokal dari wilayah utara Parigi Moutong, mengaku diminta datang ke ibu kota kabupaten untuk menangani pekerjaan lanskap.

Ia menyebut tidak bisa menggunakan badan usahanya sendiri karena uang muka lebih dahulu dicairkan atas nama CV Kalukubula Sulteng.

“Uang muka proyek tersebut ternyata sudah dicairkan terlebih dahulu,” demikian inti keterangan mengenai penggunaan badan usaha tersebut.

Bekas PPK proyek Muhammad Sakti A Lasimpala berisiko menjadi tersangka ketika bukti menunjukkan keterlibatan aktif dalam pengaturan pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, atau persetujuan pembayaran bermasalah, disertai terpenuhinya unsur tindak pidana.

Kontraktor: Gedung Bermasalah, Siapa Bertanggung Jawab?

Klaster kedua mengarah pada CV Arawan, pelaksana proyek utama senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Rembesan air, dinding lembap, plafon berjamur, dan persoalan fasad menjadi alasan untuk menguji mutu pekerjaan.

Tetapi gejala kerusakan itu belum membuktikan adanya praktik korupsi.

Penyebabnya harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis terhadap desain, material, metode konstruksi, volume pekerjaan, dan spesifikasi kontrak.

Metode pemasangan kaca berukuran besar juga disebut menjadi bahan pertanyaan karena pekerjaan dikabarkan dilakukan tanpa crane.

Persoalan minus crane pada pekerjaan kaca belum cukup membuat bahwa ada tindakan pidana dalam proyek perpustakaan.

Ukurannya ialah kesesuaian metode dengan spesifikasi, rencana kerja, keselamatan, serta hasil akhir pekerjaan.

Risiko hukum terhadap CV Arawan selaku kontraktor meningkat apabila ditemukan pengurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan fiktif, atau laporan tidak benar untuk mencairkan pembayaran.

CV Arawan juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp10 miliar.

Gugatan tersebut harus ditempatkan sebagai proses hukum tersendiri.

Langkah perdata tidak otomatis membuktikan kontraktor bersalah, tetapi juga tidak dengan sendirinya menutup pemeriksaan pidana.

Pihak kontraktor dapat rawan terseret jika bukti teknis dan keuangan menunjukkan pekerjaan sengaja disimpangkan.

Seperti volume atau mutu dimanipulasi, dan dokumen digunakan memperoleh pembayaran secara tidak sah.

Konsultan Pengawas: Tanda Tangan Bisa Jadi Bumerang

Klaster ketiga meliputi CV Proyeksi Dua Empat dan CV Fasade Nusantara.

Tanggung jawab masing-masing harus ditentukan berdasarkan lingkup kontrak, bukan disamaratakan.

Laporan progres fisik, catatan pemeriksaan lapangan, rekomendasi pembayaran, hasil pengujian, dan dokumen serah terima perlu disorot.

Jika laporan menyebut pekerjaan selesai 100 persen, sedangkan pemeriksaan fisik menemukan kekurangan, maka perbedaan itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Laporan pengawasan bisa menjadi tameng pekerjaan bermasalah—tetapi hanya jika terbukti sengaja digunakan untuk menutupi penyimpangan.”

Laporan mingguan dan bulanan perlu dicocokkan dengan foto bertanggal, catatan lapangan, instruksi perbaikan, hasil pengujian, serta keterangan tenaga teknis.

Hal perlu diluruskan adalah apakah rekomendasi pembayaran diberikan sesuai kondisi sebenarnya.

Konsultan berisiko menjadi tersangka jika ditemukan bukti laporan sengaja dimanipulasi.

Dan, kondisi fisik direkayasa dalam dokumen, atau rekomendasi diberikan untuk meloloskan pembayaran secara melawan hukum.

PHO di Warung Kopi? Syamsu Membantah!

Proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) menjadi simpul lain dalam perkara ini.

Beredar dugaan dokumen PHO ditandatangani di sebuah warung kopi.

Namun, lokasi penandatanganan saja tidak membuktikan sebuah pelanggaran pidana.

Hal lebih penting memastikan pemeriksaan fisik benar-benar dilakukan.

Kekurangan pekerjaan dicatat, mutu diverifikasi, serta penerimaan pekerjaan mengikuti ketentuan kontrak.

Syamsu Nadjamuddin, pengganti Mohammad Sakti A Lasimpala sebagai PPK di tengah perjalanan proyek gedung perpustakaan membantah dugaan tersebut.

Ia menyatakan proses serah terima telah mengikuti aturan.

“Dokumen PHO melibatkan tim review inspektorat, tim teknis bahkan BPK. Dan sudah diperiksa melibatkan ahli kaca dan beton,” tegas Syamsu Nadjamuddin, Jumat, 16 Oktober 2026.

Siapa Paling Berpotensi Tersangka?

Klaster pertama, Bekas PPK Muhammad Sakti A Lasimpala, apabila ditemukan bukti keputusan atau persetujuan melawan hukum dilakukan Sang PPK dalam pengadaan, pengendalian kontrak, maupun pembayaran.

Kedua, CV Arawan selaku kontraktor pelaksana, apabila pemeriksaan membuktikan manipulasi volume, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi secara melawan hukum, pekerjaan fiktif, atau dokumen pembayaran tidak benar.

Ketiga, konsultan pengawas, apabila terbukti sengaja menerbitkan laporan palsu atau merekomendasikan pembayaran meski mengetahui pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Audit BPK atau BPKP dapat membantu menguji kerugian negara sesuai kewenangannya.

Meski begitu, temuan kerugian negara juga bukan satu-satunya unsur perkara korupsi dan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana seseorang.

Harus ada pembuktian unsur delik serta peran masing-masing pihak.

Hal menjadi penting ialah siapa mengambil keputusan, siapa mengerjakan, siapa mengawasi, dan siapa mengetahui penyimpangan tetapi tetap meloloskannya.

Jika bukti mengarah pada kolaborasi, maka ketiga klaster bisa terseret.

Jika tidak, masing-masing harus dinilai berdasarkan perbuatan dan tanggung jawab masing-masing.

Kecurigaan boleh mengarah ke mana-mana.

Namun, status tersangka hanya boleh ditetapkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan kerasnya tudingan. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

Example 325x325