HUKUM

Sikat habis! Resmob Gulung Bandit Spesialis Toko dan Ternak

81
×

Sikat habis! Resmob Gulung Bandit Spesialis Toko dan Ternak

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak di wilayah hukum Parigi Moutong, akhirnya keok digulung petugas.

Dua terduga pelaku berinisial AI dan RA ini tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin (5/10) siang bolong, sekitar pukul 11.30 Wita.

Keduanya dicokok di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran bak film aksi dengan petugas.

Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat kerap kehilangan barang dagangan hingga hewan ternak.

Bergerak atas laporan tersebut, Tim Resmob URC langsung menggelar penyelidikan senyap.

Hasilnya? Identitas kedua pelaku langsung terkunci.

 Sempat Kejar-kejaran

Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Sadar diintai korps bhayangkara, para pelaku mencoba kabur menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.

Kejar-kejaran di jalanan tak terhindarkan.

Namun, berkat ketangkasan petugas, pelarian mereka berakhir buntu. Mobil pelaku berhasil dihentikan paksa dan dikepung di Desa Parigimpuu.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku langsung “bernyanyi”. Mereka mengakui telah mengacak-acak sejumlah wilayah.

Mulai dari menguras isi toko di Desa Toboli (Parigi Utara), Desa Pelawa (Parigi Tengah), Desa Olaya (Parigi), hingga menggasak ternak warga di Desa Donggulu (Kasimbar).

Sialnya bagi warga, barang-barang hasil jarahan tersebut diduga sudah dilempar dan dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Intai Toko, Angkut Kambing Pakai Innova

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang licik dan terorganisir.

Untuk sasaran toko, mereka sengaja berpatroli mengamati situasi.

Begitu toko tutup dan ditinggal pemiliknya, pelaku langsung beraksi merusak pintu atau mencongkel jendela menggunakan linggis dan obeng.

Barang dagangan apa saja yang bernilai ekonomis langsung dikuras.

Tak cuma toko, hewan ternak warga pun disikat.

Bermodalkan situasi malam atau lingkungan sepi, mereka mendatangi kandang, melepas ikatan hewan, lalu secara sadis mengangkut kambing-kambing tersebut ke dalam mobil Innova untuk segera dijual.

Gudang Barang Bukti Disita

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita segudang barang bukti bikin geleng-geleng kepala.

Selain 4 ekor kambing dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova silver (beserta STNK dan kunci), petugas juga mengamankan puluhan bungkus mi instan, makanan ringan, rokok, roti, korek gas, pulpen, hingga perhiasan.

Alat tempur pelaku berupa karung, kunci Y, kunci pas, obeng, linggis, pisau, hingga parang juga turut diangkut ke Mapolres.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini tidak berhenti sampai di sini.

Tim Resmob URC masih memeriksa intensif kedua pelaku untuk melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, jaringan penadah, maupun keterlibatan pelaku tambahan.

Saat ini, AI dan RA beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Guna menghormati proses hukum, pihak polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya vonis inkrah dari pengadilan. *IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

Example 325x325