HUKUM

Satu Pekan Menjabat, Kapolres Parimo Dilaporkan ke Propam

34
×

Satu Pekan Menjabat, Kapolres Parimo Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai penanganan pertambangan emas tanpa izin, karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara pembinaan penambang dan penegakan hukum.

Laporan melalui Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’i, itu menyoroti pernyataan Heri di media massa pada 20 Oktober 2026.

Persoalan utamanya bukan semata-mata pendekatan persuasif kepolisian, melainkan bagaimana memastikan wacana legalisasi tambang tidak dipersepsikan sebagai jalan memutihkan pelanggaran pidana.

YHKI meminta Propam memeriksa konteks pernyataan tersebut sekaligus mengevaluasi penanganan perkara tambang ilegal menggunakan alat berat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K, M.H.

Legalitas Bukan Pemutihan

Pernyataan Kapolres mengenai kemungkinan mendorong legalitas tambang melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi pangkal keberatan YHKI.

Organisasi lingkungan itu menilai pendekatan pembinaan dan edukasi perlu ditempatkan secara proporsional.

Pertimbangan sosial ekonomi penambang tidak semestinya mengesampingkan penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin maupun dugaan perusakan lingkungan.

“Pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk memutihkan pelanggaran hukum yang sedang berjalan,” demikian inti keberatan YHKI terhadap pendekatan penanganan tambang liar tersebut.

WPR dan IPR merupakan bagian dari mekanisme hukum pertambangan rakyat, bukan pembenaran otomatis atas kegiatan ilegal sebelumnya.

Africhal Khamane’i

Legalitas harus ditempuh melalui prosedur dan persyaratan berlaku.

Adapun dugaan tindak pidana, termasuk kerusakan lingkungan, tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Namun, YHKI tidak menyatakan Kapolres secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan.

Organisasi itu justru meminta Propam memeriksa pernyataan secara utuh agar makna, konteks, dan implikasinya tidak ditarik dari potongan informasi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan kebijakan pembinaan masyarakat dari kemungkinan tindakan atau pernyataan bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum.

Penilaian mengenai pelanggaran etik tetap berada dalam kewenangan institusi berwenang.

Memburu Cukong dan Penampung Emas

Bagi YHKI, penanganan tambang ilegal tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan alat berat.

Penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak di balik operasi tambang, termasuk pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

Organisasi itu mendesak polisi menelusuri sumber pembiayaan operasional, kepemilikan serta pengoperasian ekskavator, dan pihak penampung atau pembeli emas hasil pertambangan ilegal.

“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pemodal dan penampung hasil tambang luput dari pemeriksaan,” demikian substansi tuntutan YHKI.

Desakan YHKI menempatkan penyelidikan jaringan pendanaan sebagai bagian penting dalam mengungkap kemungkinan tindak pidana secara menyeluruh.

YHKI juga menekankan perlunya penanganan terhadap kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.

Penegakan hukum, menurut organisasi itu, semestinya tidak hanya mengungkap pelaku operasional, tetapi juga menelusuri tanggung jawab atas dampak kegiatan ilegal.

Selain mempersoalkan pernyataan Kapolres, YHKI meminta Divisi Propam Polri melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penanganan perkara pertambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah Parigi Moutong.

“Propam perlu memeriksa rekaman dan dokumentasi asli agar konteks pernyataan Kapolres dapat dinilai secara utuh,” demikian inti permintaan YHKI.

YHKI juga meminta Propam memberikan nomor registrasi pengaduan, tanda terima resmi, serta perkembangan penanganan laporan secara tertulis.

Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengaduan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Ujian Awal Kapolres Baru

Laporan YHKI menjadi ujian awal bagi AKBP Heri Edrino Sihombing, yang baru menjabat setelah serah terima jabatan pada 16 Oktober 2026.

Dalam waktu singkat, pendekatan penanganan pertambangan ilegal di Parigi Moutong telah memantik keberatan organisasi lingkungan.

Titik persoalannya terletak pada konsistensi kebijakan.

Edukasi dan pembinaan dapat menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat, tetapi tidak boleh menggantikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

Sebaliknya, penegakan hukum juga harus berlangsung objektif, berdasarkan bukti, serta tidak menyamaratakan seluruh penambang tanpa membedakan peran dan tingkat keterlibatan.

Bagi YHKI, penertiban tambang ilegal harus menyentuh seluruh rantai kegiatan, mulai dari pemodal hingga penampung hasil tambang.

Bagi kepolisian, laporan ini menjadi kesempatan membuktikan bahwa pembinaan masyarakat dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan akuntabilitas. IND

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

Example 325x325