HUKUM

Kejari Palu Kembalikan Dana Perkara Rp2,35 Miliar

12
×

Kejari Palu Kembalikan Dana Perkara Rp2,35 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV Mugniy Alamgir, setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatewe B Hamka mengatakan eksekusi telah dilakukan pada 28 September 2026.

“Pengembalian dana bagian dari pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026,” kata Hamka di Palu, Rabu, 7 Oktober 2026 lalu.

Pengembalian uang tersebut membuka kembali perkara pemberian fasilitas kredit senilai Rp2,85 miliar kepada CV Mugniy Alamgir. Dalam perkara ini, sejumlah pihak di lingkungan Bank Sulteng serta penerima fasilitas kredit terseret ke proses hukum.

Kredit Berujung Perkara

Perkara bermula dari pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp2,85 miliar. Dalam proses penggunaannya, sebagian dana tidak dipakai untuk kepentingan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.

Hamka menjelaskan sebagian dana pencairan justru digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Nilainya mencapai lebih dari Rp1,45 miliar.

“Sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1,45 miliar lebih yang tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir,” ujar Hamka.

Penggunaan dana untuk kepentingan di luar pekerjaan penerima kredit menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Kejaksaan menyebut perbuatan itu mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan.

Selain itu, proses tersebut dinilai tidak memenuhi langkah-langkah diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan berlaku.

Enam Orang Terpidana

Perkara tersebut menyeret enam orang ke meja hijau. Mereka ialah Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, Darsyaf Agus Slamet, Erick Robert Agan, Guntur, serta Hardiansyah dari CV Murni Alamgir.

Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan dua bulan kurungan.

Putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026 menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun serta denda Rp500 juta.

Namun, hukuman penjara tidak serta-merta harus dijalani. Pengadilan memberikan masa percobaan satu tahun dengan ketentuan para terpidana tidak melakukan tindak pidana baru.

Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung.

Putusan Kasasi

Pada 15 Juli 2026, Mahkamah Agung memperbaiki putusan terhadap Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah.

Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun. Hukuman itu tidak perlu dijalani selama mereka tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pidana pengawasan selama dua tahun.

“Sementara terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,” kata Hamka.

Putusan kasasi tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan menjalankan eksekusi, termasuk pengembalian dana Rp2,35 miliar kepada Bank Sulteng.

 Jejak Dana dalam Kredit

Nilai Rp2,35 miliar menjadi bagian penting dari eksekusi perkara.

Dana tersebut dikembalikan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana fasilitas kredit perbankan dapat berubah menjadi perkara pidana ketika penggunaan dana keluar dari tujuan awal pemberian kredit serta proses administrasi dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, fakta adanya dana kredit digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban pihak lain memperlihatkan persoalan lebih jauh: bukan semata pencairan kredit, melainkan bagaimana keputusan penggunaan dana dapat berlangsung hingga berujung pada persoalan pencatatan dan kepatuhan perbankan.

Kejaksaan kini telah menuntaskan salah satu bagian eksekusi perkara melalui pengembalian dana tersebut.

Putusan Mahkamah Agung menjadi pijakan final bagi proses hukum, sementara jejak penggunaan fasilitas kredit menjadi catatan penting dalam melihat perkara ini secara utuh.

Uang telah dikembalikan. Namun perkara ini menyisakan satu pelajaran mendasar bagi tata kelola perbankan: ketika tujuan kredit, penggunaan dana, pencatatan, dan pengawasan mulai bergeser, risiko administratif dapat berubah menjadi persoalan pidana. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH,…

Example 325x325