HUKUM

Soal BBM Subsidi, SPBU Ampibabo Dapat Peringatan Keras Polisi

43
×

Soal BBM Subsidi, SPBU Ampibabo Dapat Peringatan Keras Polisi

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan polisi pada Senin, 12 September 2026 untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran solar subsidi serta praktik pungutan tidak resmi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampibabo IPTU Ansaruddin, SH, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengawas SPBU tersebut.

Kepolisian juga terus memantau perkembangan persoalan dan melaporkannya kepada satuan atas serta Satgas Pengendalian BBM.

Kapolsek Ampibabo IPTU Ansaruddin, SH,

“Kami telah memberikan peringatan kepada pengawas SPBU Ampibabo dan terus memantau perkembangan, serta menginformasikan kepada satuan atas dan Satgas Pengendalian BBM,” kata Ansaruddin, Rabu 14 September 2026.

Menurut Ansaruddin, pemanggilan dan pemberian peringatan itu merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan di SPBU Ampibabo.

“Pihak SPBU Ampibabo sebenarnya sudah pernah kami beri peringatan sebelumnya, namun kami ingatkan kembali agar pengelolaan SPBU mengikuti aturan berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian telah mengambil langkah awal terhadap pengelola SPBU.

Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil periksa terhadap Aksan maupun tindak lanjut hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.

Pengakuan soal Uang Setoran

Pemanggilan Aksan berkaitan dengan pengakuannya melalui pesan WhatsApp pada 9 Oktober 2026. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku menerima uang Rp500.000 hingga Rp600.000 dari penyaluran solar bersubsidi serta Rp50.000 hingga Rp80.000 dari penyaluran dua dispenser Pertalite.

“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan Rp50 ribu dari Pertalite, merupakan uang pemberian dari operator,” kata Aksan.

Ia berdalih uang tersebut diberikan secara sukarela oleh operator SPBU.

Aksan juga menyatakan para operator tidak pernah mempermasalahkan pemberian uang itu karena memperoleh bagian lebih besar.

“Dan mereka (para operator) tidak pernah mengeluh saat memberikan uang-uang itu kepada saya,” ujarnya.

“Karena mereka juga sudah dapat bagian uang yang lebih besar jumlahnya,” katanya lagi.

Persoalkan Pemberitaan

Di tengah sorotan terhadap pengakuannya, Aksan menyatakan keberatan karena pemberitaan lebih banyak menyoroti dirinya.

Ia mempertanyakan mengapa operator SPBU yang disebut memberikan uang kepadanya tidak turut dikonfirmasi.

“Kenapa hanya saya yang dimuat. Kenapa operator-operator (yang memberikan uang kepada saya) tidak dikonfirmasi dan dimuat juga,” katanya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kebocoran pasokan BBM bersubsidi, Aksan juga meminta wartawan menghentikan peliputan.

“Tidak usah liput yang begitu. Anda kurang bahan beritakah?” ujarnya.

Ia kemudian meminta media turut menelusuri pengelola SPBU sebelum dirinya menjabat sebagai pengawas.

“Coba Anda liput juga pengawas SPBU Ampibabo sebelum saya,” katanya.

Aksan bahkan menyampaikan ancaman tuntutan balik terhadap media terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.

“Hati-hati saya akan tuntut balik kalian, sebab memberitakan bahwa pengelola seolah-olah mengetahui bahwa BBM di SPBU Ampibabo dijual kembali atau disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyebut para pengawas SPBU di Kabupaten Parigi Moutong menerima uang setoran, yang menurut dugaan dalam pernyataannya berkaitan dengan praktik pungutan dalam penyaluran solar bersubsidi. IND

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

Example 325x325