LAPORAN KHUSUS

Modus “Pinjam Pakai” Barcode Petani

36
×

Modus “Pinjam Pakai” Barcode Petani

Sebarkan artikel ini

[PARIGI | KORANINDIGO] – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Modus operandi dilancarkan disinyalir memanfaatkan skema pinjam pakai atau pencatutan kode QR (barcode) MyPertamina serta dokumen rekomendasi milik kelompok tani (poktan) lokal untuk kepentingan pihak ketiga.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah permohonan kuota solar oleh salah satu kelompok tani di wilayah Kecmatan Parigi memicu sorotan tajam.

BERITA TERKAIT:
Lahan Telantar, Jatah Mengalir ke Pihak Lain

Kelompok tani ini mengajukan rekomendasi solar bersubsidi dengan dalih untuk mengolah lahan di salah satu area sekitar Parigi.

Namun, permohonan tersebut dinilai janggal karena bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan informasi dihimpun, area persawahan dimaksud ternyata telah lama telantar menjadi lahan tidur dan kini telah berubah menjadi hamparan semak belukar.

Selain kondisi sawah mati suri, nomor kontak penerima manfaat bantuan solar ini juga diketahui dialamatkan kepada seseorang bukan anggota kelompok tani, melainkan warga dari wilayah lain.

Ketidaksinkronan semakin menguat di internal kelompok tani itu sendiri.

Meski berstatus resmi, kelompok tersebut diketahui belum memiliki agenda dalam waktu dekat untuk menggarap lahan.

Kejanggalan lain muncul saat jatah solar sebanyak 8 jeriken atau setara 264 liter tiba di lokasi.

Anggota kelompok tani justru dilaporkan tidak memiliki anggaran mandiri untuk menebus kuota yang diajukan ke pemerintah tersebut.

Bahkan, terjadi simpang siur informasi di internal kelompok, di mana salah satu anggota hanya mengetahui bahwa jatah kuota mereka berjumlah 6 jeriken.

Kondisi inilah memperkuat indikasi bahwa dokumen rekomendasi beserta hak kuota solar milik petani kecil telah dialihkan atau “dipinjam-pakaikan” kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan sepihak.

Menurut penuturan sumber tepercaya, penyimpangan ini diperkuat oleh pergerakan seorang oknum diduga bertindak sebagai penampung gelap.

Nomor kontak oknum tersebut kedapatan tercatat sebagai tujuan akhir dari rantai pengantaran solar poktan bersangkutan.

Berdasarkan keterangan dari salah satu Mitra Pengantar Solar, oknum kerap mengendarai sepeda motor modifikasi dengan perlengkapan pemindah jeriken ini selalu mengintai dan hadir saat proses bongkar muat bahan bakar dilakukan oleh kelompok Mitra di beberapa wilayah pengantaran.

Oknum ini ditengarai sengaja memanfaatkan celah dari skema baru pendistribusian solar subsidi.

 

Jatah solar seharusnya diantar langsung oleh Mitra Pengantar kepada petani lokal di sekitar Parigi, diduga kuat telah disisipi oleh sang oknum untuk kemudian diselewengkan ke pihak lain di luar peruntukan sektor pertanian.

Modus Klasik Diintai Sanksi Pidana

Praktik pinjam pakai kode QR solar subsidi milik petani oleh pihak lain merupakan modus klasik marak terjadi.

Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kejahatan ini biasanya melibatkan jaringan terstruktur antara pemburu BBM ilegal (mafia/penimbun), oknum petani, hingga oknum penyokong lain yang mempermudah penerbitan surat rekomendasi.

Solar subsidi berhasil dikumpulkan secara ilegal dengan harga murah ini biasanya ditimbun untuk dijual kembali ke sektor industri, seperti konstruksi dan pertambangan, dengan harga komersial jauh lebih mahal demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Akibatnya, petani benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan solar untuk mengolah lahan mereka.

Kendati demikian, tindakan manipulasi ini membawa konsekuensi hukum sangat berat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, karena modus ini memanipulasi kode digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal penipuan (Pasal 378 KUHP).

Tidak hanya mafia penimbun, oknum petani yang sengaja meminjamkan atau menjual kode QR mereka juga dapat diseret atas pasal penyertaan tindak pidana (Pasal 55/56 KUHP), di samping sanksi administratif mutlak berupa pemblokiran (blacklist) NIK dan hak subsidi secara permanen oleh Pertamina.

Untuk memutus rantai penyalahgunaan ini, pihak berwenang mengimbau para petani untuk memperlakukan kode QR subsidi layaknya PIN ATM pribadi dengan tidak memfoto, menyebarkan, atau meminjamkannya kepada siapa pun, serta melakukan riset atau pengaturan ulang (reset) kode QR secara berkala melalui aplikasi resmi. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersiap melaporkan sejumlah SPBU atas dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Organisasi kemasyarakatan itu mendesak kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas mengusut distribusi…

Example 325x325