Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

113
×

ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan potensi kerugian negara dari 7 kasus tambang ilegal tersebut tembus Rp857,55 miliar.

Dia mengungkapkan pengusutan itu dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip Selasa (26/5).

Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

Dari seluruh kasus tersebut; 2 kasus telah diselesaikan, 1 kasus lainnya dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam proses persidangan, serta 4 kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Langgar Prosedur
Anggia menambahkan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, tetapi melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur. Total penambang yang diawasi mencapai 15 perusahaan.

Dari total 15 perusahaan itu, 13 di antaranya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian layanan perizinan dan 2 lainnya dikenakan sanksi administratif sejumlah Rp3,2 miliar.

“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah melaporkan evaluasi IUP yang ditengarai menyalahi aturan—khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah — kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]-nya Itu yang akan dilakukan penataan,” ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan langkah-langkah teknis penataan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pada waktu yang tepat.

Penataan tersebut akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali; mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga bauksit, pasir kuarsa, dan timah.

Menurut Bahlil, saat ini jumlah IUP di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 izin dan mendekati 5.000.

“Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.

Sekadar catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

 

Daftar PETI dipetakan  Dirtipidter Bareskrim Polri:

  • Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  • Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah):
    396 tambang ilegal
  • Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
  • Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  • Riau (batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  • Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  • Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  • Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  • Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  • Jawa Barat (pasir, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  • Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  • DI Yogyakarta (galian c): 3 tambang ilegal
  • Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  • Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  • NTT (emas, logam mulia): 32 tambang ilegal
  • NTB (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  • Kaltim (batu bara): 57 tambang ilegal
  • Kalbar (emas, batu bara): 19 tambang ilegal
  • Kalteng (emas): 133 tambang ilegal
  • Kalsel (batu bara): 230 tambang ilegal
  • Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  • Sulsel (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  • Sulut (emas): 11 tambang ilegal
  • Sulteng (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  • Sultra (nikel): 6 tambang ilegal
  • Sulbar (emas): 70 tambang ilegal
  • Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  • Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  • Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  • Papua Selatan (mineral): 13 tambang ilegal
  • Papua Barat (emas, migas): 83 tambang ilegal
  • Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  • Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal. (IND)
Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

Example 325x325