PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman.
Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026.
Purnama sebelumnya menjabat Kajari Parimo, mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sragen.
Sedangkan Dian Herdiman, sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Himpunan informasi menyebut, selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dian Herdiman berfokus pada penguatan manajemen sita eksekusi barang bukti aset tanah.
Pada 2024, Dian Herdiman mengembangkan aksi perubahan berbasis website, Sistem Informasi Kolaborasi Aset Tanah (Siketan), untuk memaksimalkan pemulihan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Disebutkan bahwa Dian Herdiman melaksanakan Aksi Perubahan PKA II Tahun 2024, bertujuan mengoptimalkan manajemen sita aset tanah.
Inovasi dibuat Dian Herdiman bernama “Siketan”, berfungsi memudahkan pengelolaan barang bukti aset.
Sistem “Siketan” bertujuan mempercepat dan mengefektifkan pemulihan uang pengganti dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural.
Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Fitri Zulfahmi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tipe A di Mamuju.
Kajari Parigi Moutong (Parimo) Purnama mendapat promosi sebagai Kajari Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
Koordinator Kejati Sulteng Imam Fauzi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Dalam keputusan terpisah (Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026), Kajati Sulteng Nuzul Rahmat mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Selain Nuzul Rahmat, terdapat 13 Kajati lain turut mendapatkan promosi jabatan baru, di antaranya Kajati Sulawesi Selatan, Kajati Sulawesi Barat, dan Kajati Sulawesi Tenggara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari strategi pembinaan karier, penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, integritas, serta efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia. IND










