LAPORAN KHUSUS

Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender

449
×

Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender

Sebarkan artikel ini

Selisih anggaran proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong (Parimo) tak hanya melahirkan tiga paket pekerjaan baru. Di balik proyek-proyek turunan itu, muncul pernyataan seorang direktur perusahaan mengaku kerap meminjamkan badan usahanya menggarap proyek di Parimo. Praktik lazim disebut “pinjam bendera” itu membuka pertanyaan baru tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.

SELISIH anggaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong menjadi pintu masuk munculnya rangkaian proyek lain.

Berita Terkait:
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengatakan pagu proyek perpustakaan mencapai sekitar Rp10 miliar. Setelah proses tender, CV Arawan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.

Menurut Alfres, sisa hasil tender kemudian dialokasikan untuk tiga pekerjaan tambahan, yakni pembangunan pagar, penataan lanskap, dan area parkir. Seluruhnya tetap dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, ia mengatakan DPRD tidak pernah membahas secara khusus penggunaan selisih anggaran tersebut.

“Tidak. Itu tidak pernah dibahas di DPRD. Saya hanya mengetahui adanya sisa anggaran itu,” kata Alfres, Rabu, 24 Juni 2026.

TERKAIT:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengalokasian sisa hasil lelang, terlebih ketiga paket tersebut masih berada dalam satu rumpun pembiayaan proyek perpustakaan.

Selain dinyatakan tidak pernah masuk pembahasan DPRD, tiga pekerjaan tambahan terdiri dari pembangunan pagar, penataan lanskap dan area parkir juga dinyatakan tidak masuk dalam DPA, tanpa melalui persetujuan kepala daerah, tidak ada persetujuan Perpusnas dan tidak tercantum dalam SIRUP.

Pengakuan Direktur Perusahaan

Di ujung lain, Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham, justru menyampaikan pengakuan membuka sisi berbeda dari proyek-proyek pemerintah di Parimo. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 5 Maret lalu, Yarham mengaku perusahaannya kerap dipinjam pihak lain mengikuti dan mengerjakan proyek pemerintah.

“Jika memang saya pinjamkan kenapa?. Jika saya pakai sendiri bagaimana?” ujarnya, kepada wartawan. Saat itu Yarham mengaku sedang menjalankan ibadah umrah.

Ketika dimintai penjelasan mengenai keterlibatan CV Kalukubula Sulteng dalam sejumlah proyek pemerintah, Yarham justru meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Parimo.

“Apa yang mau dikonfirmasi? Kenapa tidak ditanyakan ke dinas?”, katanya.

Menurut dia, meminjamkan perusahaan bukan persoalan selama jumlah paket dikerjakan tidak berlebihan.

“Kan hanya beberapa saja. Kecuali perusahaan (CV Kalukubula Sulteng) saya dipakai mengerjakan lebih dari lima paket. Itu baru masalah”, kata Yarham.

Direktur Yarham juga mengaku pernah meminjamkan badan usahanya kepada pengusaha ia sebut bernama Ko Ciu dan Ko Welly untuk mengerjakan proyek pemerintah di Parimo.

“Kita ini tidak mau juga kasih pinjam perusahaan ke orang kalau orang itu tidak punya uang”, katanya.

Ia tidak menjelaskan siapa pihak menggunakan CV Kalukubula Sulteng pada proyek-proyek tahun ini di Parimo.

Muncul di Sejumlah Proyek Strategis

Perusahaan CV Kalukubula Sulteng tercatat menjadi pelaksana sejumlah proyek pemerintah di Parigi Moutong. Salah satunya paket penataan lanskap Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang merupakan bagian dari pemanfaatan sisa hasil lelang proyek utama.

Selain itu, perusahaan tersebut juga pernah memenangkan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, musala Kantor Inspektorat, pembangunan pagar, rumah dinas dan Gedung Puskesmas Parigi Tengah senilai sekitar Rp8,8 miliar pada 2022–2023, pembangunan talud ruas Jalan Jalur Dua–GOR senilai sekitar Rp2 miliar, serta sejumlah paket strategis lainnya.

Praktik Berisiko Pidana

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan perusahaan milik pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi tender lazim dikenal sebagai praktik “pinjam bendera”.

Modus ini memungkinkan seseorang mengikuti tender menggunakan legalitas perusahaan yang tidak benar-benar mengerjakan proyek.

Praktik tersebut juga kerap dikaitkan dengan pengaturan pemenang tender, termasuk skenario untuk menciptakan kesan adanya persaingan antarpeserta, padahal prosesnya dikendalikan kelompok tertentu.

Dalam berbagai perkara pengadaan pemerintah, praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan tender.

Konsekuensinya tidak hanya berupa pembatalan hasil lelang dan pencantuman dalam daftar hitam, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Di lapangan, praktik pinjam bendera umumnya disertai pembayaran imbalan kepada pemilik perusahaan. Nilainya bervariasi, berkisar antara 2 hingga 15 persen dari nilai proyek, bergantung pada besaran paket pekerjaan dan tingkat risiko.

Sejumlah putusan Mahkamah Agung juga memperlihatkan meningkatnya konsekuensi hukum terhadap praktik tersebut.

Melalui Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2017 dan Putusan Nomor 114 PK/Pid.Sus/2015, Mahkamah menegaskan bahwa direktur perusahaan dengan sengaja meminjamkan badan usahanya dalam skema pengadaan pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menjadi bagian dari tindak pidana korupsi atau persekongkolan pengadaan.

Dengan munculnya pengakuan tersebut, sorotan terhadap proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo tidak lagi hanya menyangkut pemanfaatan sisa anggaran, tetapi juga merembet pada dugaan praktik pengadaan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan tata kelola pengadaan pemerintah. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan fasilitas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai miliaran rupiah mendadak berubah menjadi pusaran sengketa hukum dan dugaan korupsi. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO — CV Arawan berada di tengah dua perkara sekaligus: sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai sekitar Rp8,7 miliar dan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI – KORANINDIGO – Armada truk tua tanpa kelayakan jalan berderet di SPBU 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ban gundul, bodi berkarat, bahkan sebagian bak kehilangan lantai. Namun setiap…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO– Seolah Kebal hukum, sedikitnya 15 hingga 20 armada diduga sengaja ditempatkan dalam antrean Solar subsidi di SPBU 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong. Kendaraan-kendaraan itu keluar-masuk barisan mengisi Solar…

Example 325x325