PARIGI | KORANINDIGO – Bangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) itu bahkan belum sempat melayani pembaca. Namun, berbagai temuan mencengangkan mengemuka. Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DPRD merekomendasikan aparat penegak hukum telusuri proyek senilai Rp8,7 miliar tersebut.
BERITA TERKAIT:
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi
Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo senilai Rp8,7 miliar juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD.
Para wakil rakyat ini merekomendasikan agar proyek tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH), setelah ditemukan sejumlah persoalan pada kondisi fisik bangunan.

Rekomendasi, merupakan sikap seluruh anggota pansus seusai melakukan inspeksi lapangan. Bangunan hingga kini belum difungsikan itu ditemukan mengalami berbagai kerusakan, mulai dari kebocoran di sejumlah titik, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, hingga dinding yang mulai ditumbuhi jamur.
Pansus menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius pada mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Arman Lawasa, mengatakan kondisi fisik bangunan menunjukkan persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Kami menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang seharusnya belum terjadi. Temuan ini perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti,” kata Arman.
Sekretaris Pansus, Fathia, menjelaskan kebocoran menyebabkan air merembes hingga merusak plafon bangunan. Persoalan lain ditemukan pada area kafetaria di lantai atas tergenang air.

“Area kafetaria di lantai atas gedung perpustakaan digenangi air karena tidak memiliki sistem pembuangan air memadai,” ujar Fathia, Kamis, 9 Juli 2026.
Namun, DPRD berharap Gedung Layanan Perpustakaan Daerah tetap dapat dimanfaatkan masyarakat setelah seluruh kekurangan diperbaiki oleh penyedia jasa selama masa pemeliharaan.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak perencana, konsultan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan langkah penyelesaian atas seluruh temuan di lapangan.
Di balik dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek, terungkap pula fakta mengenai pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) hasil efisiensi tender nilainya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar tidak pernah dibahas di DPRD.
TERKAIT LAINNYA:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh, mengungkapkan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah semula memiliki pagu anggaran sekitar Rp10 miliar.
Setelah proses tender, proyek dimenangkan CV Arawan dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.
Alfres menjelaskan, selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak kemudian dialihkan membiayai tiga paket pekerjaan tambahan, yaitu pembangunan pagar, penataan lanskap dan area parkir.

Namun, kata Alfres, pemanfaatan sisa anggaran senilai Rp1,2 miliar tidak pernah dibahas secara khusus di DPRD, meskipun seluruh pekerjaan tetap menggunakan sumber pendanaan sama, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Tidak. Itu tidak pernah dibahas di DPRD. Saya hanya mengetahui adanya sisa anggaran itu,” kata Alfres, Rabu, 24 Juni 2026.
Pernyataan Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh menambah daftar persoalan mengiringi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo.
Selain menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum, proyek tersebut kini juga mendapat perhatian DPRD, dan meminta seluruh proses pelaksanaan, pengawasan, hingga pemanfaatan sisa anggaran diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.










