Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah

294
×

Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Proyek Lanskap, satu dari tiga paket “buangan” sisa tender proyek bangun gedung layanan perpustakaan Dispusaka Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilidik jaksa. Bekas Dispusarda Parigi Moutong (Parimo) Sakti Lasimpala (sekarang kepala Inspektorat), pernah menyatakan tidak mengenal kontraktor pelaksana. Sakti juga juga menyatakan bahwa para pelaksana tiga proyek itu hanya meminjam pakai perusahaan milik orang lain.

Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham mengakui bahwa perusahaannya dipinjam pakai mengerjakan proyek pemerintah di Parimo.

Menurut Yarham, bahwa tidak ada salahnya jika perusahaannya (CV Kalukubula Sulteng) ia pinjam pakai untuk mengerjakan proyek pemerintah.

“Kan hanya beberapa Saja. Kecuali perusahaan saya itu dipakai untuk mengerjakan lebih dari 5 proyek pemerintah. Itu baru masalah”, katanya.

BERITA TERKAIT:
Lidik Jaksa Pada Proyek Sisa Tender Perpustakaan
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng

Walau tidak menerangkan secara detail siapa pihak peminjam CV Kalukubula Sulteng tahun ini, Yarham juga tidak mengelak bahwa CV Kalukubula Sulteng juga pernah dipinjamkan kepada pengusaha asal Kota Palu bernama Ko Ciu dan Ko Welly mengerjakan proyek-proyek pemerintah di Parimo.

“Kita ini tidak mau juga kasih pinjam (perusahaan) ke orang, jika orang itu tidak punya uang”, kata Yarham.

Sanksi Pidana Pinjam Bendera Pada Tender Proyek Pemerintah

PRAKTIK “pinjam bendera” (perusahaan) dalam tender proyek pemerintah secara tegas dilarang karena melanggar prinsip persaingan usaha sehat, etika pengadaan, dan aturan hukum.

Tindakan ini dikategorikan persekongkolan tender diancam pidana, pembatalan pemenang, serta sanksi daftar hitam (blacklist).

Persentase fee pinjam bendera perusahaan (ijin usaha) untuk tender proyek umumnya berkisar antara 2% hingga 15% dari total nilai proyek.

Biaya ini bervariasi tergantung pada risiko, nilai proyek dan lobi-lobi. Praktik ini berisiko hukum tinggi dan, meskipun umum, jarang diatur secara resmi.

Praktik pinjam “bendera” perusahaan dalam tender pemerintah selama ini dianggap sebagai strategi bisnis. Namun, seiring waktu, hal tersebut telah berkembang menjadi jerat pidana mengancam kebebasan dan harta kekayaan para direksi perusahaan.

Mahkamah Agung melalui dua putusan pentingnya yakni Putusan MA No. 58 PK/Pid.Sus/2017 dan Putusan MA No. 114 PK/Pid.Sus/2015 telah memberikan peringatan keras bahwa direktur perusahaan yang meminjamkan bendera atau perusahaannya untuk tender proyek pemerintah dapat dipidana penjara sampai 20 tahun dan wajib mengganti kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Fenomena praktik pinjam “bendera” atau “sewa perusahaan” dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah telah ”mengakar” pada praktik bisnis di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena banyak direksi perusahaan menganggap tindakan tersebut merupakan bentuk kerjasama bisnis yang wajar.

Praktik “pinjam bendera” atau “sewa perusahaan” terjadi ketika sebuah perusahaan (Peminjam) tidak memenuhi kualifikasi tender atau pengadaan menggunakan nama dan legalitas perusahaan lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti dan memenangkan tender.

Imbalannya, sering kali berupa commitment fee atau bagi hasil tertentu yang menggiurkan bagi direksi pemilik perusahaan yang dipinjam.

Bagi beberapa pebisnis pengadaan, praktek seperti itu tampak seperti jalan pintas efisien dan menguntungkan.

Namun, pada mata hukum, praktik semacam itu merupakan sebuah persekongkolan membuka gerbang tindak pidana korupsi, dan tanpa mereka sadari praktik tersebut memiliki risiko pidana serius.

Kebanyakan dari mereka memiliki anggapan, selama tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, maka mereka akan aman secara hukum.

Anggapan tersebut adalah asumsi keliru dan telah menjerumuskan banyak direksi perusahaan ke dalam permasalahan hukum rumit.

Lebih ironis lagi, tidak sedikit direktur yang bahkan tidak menandatangani dokumen pemberian kuasa, namun tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sikap pembiaran dan merasa tidak keberatan atas penggunaan bendera perusahaannya.

Resiko Hukum di Balik Praktik Pinjam Bendera

PINJAM bendera dapat terjadi karena masing-masing adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership.

Bisa juga nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain.

Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan pinjam bendera melanggar tiga ketentuan.

Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” kata Setya Budi Arianta saat menjadi pembicara dalam webinar Pekan Merdeka Pengadaan diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), beberapa waktu lalu.

Sejumlah putusan pengadilan pun telah menghukum penyelenggara negara atau perusahaan melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk meminjam bendera perusahaan lain.

Setiap pelaku kejahatan, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta ikut PBJ, secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ahli hukum pencucian uang, Yunus Husein berpendapat perusahaan pengendali (yang mengendalikan proses tender secara melawan hukum) dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dan pidana atas perbuatan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang bendera atau namanya dipinjam untuk mengikuti PBJ. Menurut mantan Ketua PPATK itu, perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP.

Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Untuk mencegah terus maraknya pinjam bendera dalam PBJ, Setya mengusulkan sejumlah langkah penting untuk dilakukan.

Pertama, perlu dibuat aturan dalam Perppres PBJ melarang pinjam bendera dan sanksinya. Kendalanya, Perppres tak mungkin memuat sanksi pidana karena tidak diperkenankan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Langkah kedua, dalam tahap evaluasi Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang.

Ketiga, perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pinjam bendera, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha.

Keempat, perlu dilakukan penyidikan yang terkoneksi antara penyidik kasus korupsi, kasus pencucian uang, persaingan usaha dan pidana umum.

Selain memudahkan penyidikan, proses penuntutan dan waktu penyidikan lebih efisien.

Praktik “pinjam bendera” bukanlah strategi bisnis yang legal, melainkan sebuah tindak pidana dengan konsekuensi penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Preseden dari beberapa putusan Mahkamah Agung di atas sudah sangat jelas dan tidak ada lagi area yang abu-abu. Pembiaran dan kelalaian seorang direktur dapat ditafsirkan sebagai niat jahat (mens rea) yang berujung pada pertanggungjawaban pidana pribadi.

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo menyatakan bakal melidik proyek Lanskap. Proyek Lanskap merupakan satu dari tiga paket pekerjaan dengan nilai nyaris seragam dan objek saling terkait, yaitu proyek pembangunan pagar Rp399 juta oleh CV Bambalemo Sulteng dan pembangunan area parkir dikerjakan CV Kembar Murah Mandiri, dengan pagu kurang lebih sama.

Ketiga paket tersebut merupakan “buangan” dari sisa lelang proyek pembangunan layanan perpustakaan daerah Parimo senilai Rp8,7 miliar (Dari pagu Rp10 miliar) dihelat CV Arawan. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

HUKUM

“Tidak kenal bagaimana. Dia (Sakti Lasimpala) yang kasih kita pekerjaan. Dia yang tandatangani, masa tidak kenal” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek Lanskap, satu dari tiga paket “buangan” sisa tender proyek bangun gedung layanan perpustakaan Dispusaka…

Example 325x325