PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar.
Rekomendasi muncul setelah pansus menemukan sejumlah persoalan pada kondisi fisik bangunan saat melakukan inspeksi lapangan. Bangunan hingga kini belum difungsikan tersebut mengalami kerusakan di sejumlah bagian.
Berita Terkait:
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi
Pansus menemukan kebocoran pada beberapa titik atap, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, serta dinding yang mulai ditumbuhi jamur.
Menurut pansus, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan pada mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Atas dasar itu, pansus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan fisik bangunan, pansus juga menyoroti pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) hasil efisiensi proses tender yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Tidak Pernah Dibahas di DPRD
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengatakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah semula memiliki pagu anggaran sekitar Rp 10 miliar.
Setelah melalui proses tender, proyek tersebut dimenangkan CV Arawan dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,7 miliar.
Menurut Alfres, selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak kemudian dialokasikan untuk membiayai tiga paket pekerjaan tambahan, yakni pembangunan pagar, penataan lanskap, dan area parkir.
TERKAIT LAINNYA:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Namun, ia mengaku pemanfaatan sisa anggaran tersebut tidak pernah dibahas secara khusus di DPRD, meskipun seluruh pekerjaan masih menggunakan sumber pendanaan yang sama, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Tidak. Itu tidak pernah dibahas di DPRD. Saya hanya mengetahui adanya sisa anggaran itu,” kata Alfres, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan Ketua DPRD tersebut menambah rangkaian persoalan yang mengiringi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong.
Di sisi lain, proyek tersebut juga bergulir ke ranah hukum. Bupati Parigi Moutong Erwin Burase memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah mendampingi proses gugatan yang diajukan rekanan pelaksana proyek, CV Arawan, di Pengadilan Negeri Parigi. IND










