Perbedaan tafsir denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berujung gugatan Rp10 miliar. Polisi dan anggota dewan mulai mengendus aroma penyimpangan anggaran.
Perbedaan perhitungan denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berujung di pengadilan. CV Arawan, kontraktor pelaksana proyek, menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp10 miliar.
Perselisihan menyangkut nilai denda, namun merembet menjadi sorotan keseluruhan tata kelola proyek senilai Rp8,79 miliar itu.
Berita Terkait:
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Parigi dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg pada 10 Juni 2026. Sidang perdana berlangsung sepekan kemudian, 17 Juni 2026.
Perkara ini berawal dari tender pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dilaksanakan pada Mei 2025.
CV Arawan ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak senilai Rp8,79 miliar pada 19 Mei 2025. Berdasarkan kontrak, pekerjaan dijadwalkan selesai dalam waktu 120 hari.
Namun hingga akhir masa kontrak pada September 2025, pekerjaan belum juga rampung.
Memasuki 14 Desember 2025, progres fisik proyek masih menyisakan sekitar 7,79 persen pekerjaan. Pemerintah daerah kemudian memberikan kesempatan penyelesaian melalui dua kali adendum kontrak.
Perpanjangan pertama diberikan selama 50 hari, disusul tambahan 40 hari. Setelah memperoleh tambahan waktu tersebut, pekerjaan akhirnya dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pada 17 Februari 2026.

Persoalan Setelah Proyek Selesai
Pada perjalanannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp35,16 juta. Dan, Nilai tersebut dibayarkan CV Arawan sebagai kewajiban kontraktual.
Belakangan, hasil reviu Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong menyatakan besaran denda semestinya mencapai Rp459,39 juta.
Himpunan informasi menyebut, penetapan denda keterlambatan proyek Gedung Layanan Perpustakaan sebesar Rp35,16 juta dilakukan oleh PPK baru, Syamsu Nadjamudin (Pejabat sebelumnya Sakti Lasimpala).
Sedangkan Kepala Inspektorat Parimo, saat mengeluarkan reviu denda keterlambatan Rp459,39 juta adalah Sakti Lasimpala.
Menurut CV Arawan selaku penggugat, perubahan nilai tersebut dilakukan setelah pembayaran denda pertama telah diselesaikan.
Perbedaan penafsiran penetapan denda keterlambatan proyek berdampak langsung terhadap penyelesaian administrasi proyek.
TERKAIT:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Sisa pembayaran kontrak sekitar Rp2,19 miliar tidak dapat dicairkan sebelum CV Arawan memenuhi nilai denda sesuai hasil reviu Inspektorat.
Untuk memperoleh hak pembayarannya, CV Arawan akhirnya menyetor dana sebesar Rp459,39 juta, dengan status sebagai dana titipan.
Melalui gugatan perdata itu, CV Arawan meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda awal sebesar Rp35,16 juta telah sah dan memenuhi kewajiban hukum.
Sebaliknya, penetapan denda sebesar Rp459,39 juta diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat juga meminta pengembalian dana titipan Rp459,39 juta serta menuntut ganti rugi, termasuk kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Di tengah bergulirnya gugatan perdata, proyek perpustakaan itu justru menghadapi persoalan baru.
Sejak Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mulai mendalami sejumlah aspek proyek, antara lain penggunaan sisa efisiensi hasil tender, legalitas tiga paket pekerjaan tambahan, serta administrasi pelaksanaan kontrak.
Sorotan juga datang dari DPRD Parigi Moutong. Pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD menyatakan pemanfaatan sisa anggaran hasil tender sekitar Rp1,2 miliar tidak pernah dibahas maupun memperoleh persetujuan DPRD.
Pemeriksaan politik kemudian berlanjut melalui Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK).
Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan pada Juli 2026, pansus menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang baru selesai dikerjakan.
Di antaranya kebocoran atap, plafon rusak, dinding berjamur, genangan air di sejumlah titik, serta sistem drainase yang dinilai belum memadai.
Temuan tersebut membuat pansus merekomendasikan aparat penegak hukum menelusuri seluruh pelaksanaan proyek, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga penggunaan anggaran.
Di pengadilan, sengketa tetap berpusat pada perbedaan penerapan ketentuan denda keterlambatan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, denda pada umumnya dihitung sebesar 1 per mil atau 0,1 persen per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian pekerjaan yang belum diselesaikan, dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Namun, penerapan rumus tersebut sangat bergantung pada ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan isi adendum kontrak, khususnya mengenai status perpanjangan waktu pelaksanaan.

Perbedaan tafsir terhadap klausul-klausul itulah kini akan diuji di ruang sidang.
Sementara di luar pengadilan, proyek semula ditujukan untuk meningkatkan layanan perpustakaan daerah justru terus memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola anggaran, kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penyelenggaraannya.
Perbedaan tafsir denda keterlambatan antara kontrak induk dan adendum merupakan salah satu pemicu utama gugatan wanprestasi di pengadilan perdata atau arbitrase.
Ketika proyek molor, salah satu pihak biasanya menggunakan celah bahasa dalam adendum untuk menghindari denda, sementara pihak lainnya menuntut ganti rugi berdasarkan kontrak awal.
Adendum disepakati untuk memperpanjang waktu proyek (misal: bertambah 30 hari).
Namun, adendum tidak menyebutkan apakah denda keterlambatan tetap berlaku sejak tanggal jatuh tempo kontrak induk atau digeser ke tanggal jatuh tempo baru.
Pemilik proyek menganggap denda tetap berjalan dari jadwal awal karena keterlambatan adalah kesalahan kontraktor. Kontraktor menganggap adendum telah memutihkan keterlambatan sebelumnya.
Adendum mengubah nilai total proyek karena ada pekerjaan tambah-kurang. Kontrak induk menyatakan denda adalah 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak.
Saat keterlambatan terjadi, timbul perdebatan apakah denda dihitung dari nilai kontrak awal, nilai adendum terbaru, atau hanya dari nilai bagian pekerjaan terlambat saja.
Adendum menyebut perpanjangan waktu diberikan karena kondisi Force Majeure atau kendala teknis dari pemilik proyek.
Kontraktor mengklaim mereka bebas dari seluruh denda keterlambatan (termasuk yang terjadi sebelum adendum).
Pemilik proyek berargumen bebas denda hanya berlaku khusus untuk masa perpanjangan di dalam adendum tersebut. IND










