Ada aroma praktik penguasaan proyek-proyek strategis di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melibatkan pihak lingkaran para pengusaha. Kelompok tersebut disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kontestasi politik pada Pilkada 2024, dan ditengarai lakukan dominasi serta berupaya kendalikan distribusi proyek pemerintah setelah pesta demokrasi berakhir.
Sinyalemen itu diungkap Direktur CV Arawan, Stanley. Ia mengaku mendapat intimidasi setelah memutuskan mengikuti tender pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo senilai sekitar Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT:
Pinjam Bendera Menjalar ke Proyek Puluhan Miliar
Sengkarut Denda, Proyek Ruang Baca
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi
Menurut Stanley, dirinya diminta mengundurkan diri dari proses lelang oleh pengusaha kondang berinisial ON.
Pengusaha ON disebut-sebut orang dekat tampuk kekuasaan di Parimo, diduga berkaitan dengan pemenangan kontestasi Pilkada 2024 silam.
Ditengarai, Stanley dan CV Arawan dianggap mengganggu skenario hal bagi-bagi dan pengkondisian proyek telah disusun sebelumnya.
“Saya dipaksa mundur dari tender proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Menurut mereka, saya mengacaukan skenario sudah diatur dan dikondisikan,” kata Stanley.
Ia menuturkan, CV Arawan tetap memilih mengikuti seluruh tahapan lelang secara terbuka hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Kami tetap fight mengikuti tender. Rupanya itu mengganggu skenario mungkin sudah tertata,” ujarnya.
Stanley juga mengaku mengalami intimidasi secara langsung.
Ia menyebut telepon genggamnya sempat dirampas, dan ditekan agar mengundurkan diri dari proses pengadaan.
Peristiwa itu, kata Stanley, terjadi di suatu tempat di seputaran Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

“Telepon genggam saya dirampas secara paksa. Saya dipaksa mundur dari tender proyek perpustakaan” katanya.
Meski demikian, Stanley memilih mengabaikan tekanan tersebut.
CV Arawan tetap melanjutkan proses pengadaan hingga dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan itu.
Setelah memenangkan tender, menurut Stanley, berbagai persoalan mulai muncul dalam pelaksanaan proyek.
Ia menilai hambatan demi hambatan membuat pekerjaan tidak berjalan sebagaimana rencana.
Beberapa persoalan disebutnya antara lain pemindahan lokasi proyek, perubahan desain dilakukan berulang kali, serta keterlambatan pencairan uang muka proyek hingga sekitar dua bulan.
TERKAIT:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Kondisi itu, kata Stanley, berdampak terhadap progres pekerjaan dan berujung pada keterlambatan penyelesaian proyek.
Menurut Stanley, pihaknya telah berupaya meminta bantuan ke berbagai pihak soal terlambat dua bulan pencairan uang muka.
Hingga, pada akhirnya Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid menyatakan bersedia membantu mencarikan solusi bagi pihaknya.
Namun, niat Wabup Parimo tu justru menjadi isu liar yang menyebut bahwa ada intervensi terhadap proses pencairan proyek pembangunan gedung Layanan Perpustakaan Daerah oleh Abdul Sahid.
Perselisihan soal proyek perpustakaan kini berkembang menjadi sengketa hukum. Pada 10 Juni 2026, CV Arawan menggugat Pemerintah Parimo di Pengadilan Negeri Parigi dengan nilai gugatan sekitar Rp10 miliar.
Gugatan itu berkaitan dengan penerapan denda keterlambatan atas proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
Di sisi lain, polemik proyek perpustakaan tidak lagi sebatas menyangkut besaran denda.

Perdebatan mengenai pemanfaatan anggaran sisa tender sekitar Rp1,2 miliar kemudian digunakan untuk membiayai tiga paket pekerjaan baru turut menjadi sorotan.
Persoalan tersebut kini juga berada dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa sengketa proyek perpustakaan telah meluas dari persoalan administrasi kontrak menjadi dugaan praktik pengondisian tender, perselisihan perdata di pengadilan, hingga penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga kini, tudingan soal adanya intimidasi dan pengondisian proyek tersebut masih merupakan klaim dari pihak CV Arawan, dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak disebutkan, maupun dari pihak Pemerintah Parimo. IND










