Kepala UKPBJ Parigi Moutong, Mohamad Alfianto Hamzah, bersama dua anggota Pokja lelang, diperiksa dalam perkara korupsi proyek tiga ruas jalan senilai Rp21 miliar. Namun, ketiganya tak berstatus tersangka. Penyidik menyimpulkan, batas kewenangan Pokja menjadi garis pemisah antara tanggung jawab administratif dan pidana.
PENYIDIKAN kasus korupsi proyek peningkatan tiga ruas jalan Kabupaten Parigi Moutong semula menyoroti dugaan pengondisian tender.
Jaksa mendalami indikasi pemenang telah ditentukan sebelum lelang resmi dibuka, termasuk dugaan manipulasi dokumen kualifikasi perusahaan agar PT Rizal Nugraha Membangun dan CV Fita Menui Lemboano Reangku dapat mengikuti proses pengadaan.
Dalam rangkaian penyidikan, Kepala UKPBJ Mohamad Alfianto Hamzah bersama dua anggota Pokja diperiksa secara intensif.
Materi pemeriksaan meliputi proses verifikasi dokumen teknis, penilaian administrasi, mekanisme pemberian skor kualifikasi, hingga dugaan adanya arahan memenangkan perusahaan tertentu.
Namun penyidikan kemudian menemukan batas yang membedakan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana korupsi.
Jaksa tidak menemukan bukti bahwa Alfianto maupun dua anggota Pokja memiliki unsur kesengajaan (dolus) untuk melakukan korupsi.
Penyidik juga tidak memperoleh bukti adanya penerimaan suap, gratifikasi, atau aliran dana hasil korupsi kepada ketiganya.
Secara hukum, tugas Pokja lelang dinilai terbatas pada evaluasi dokumen administrasi dan teknis peserta sebagaimana dipersyaratkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama dokumen diunggah peserta memenuhi persyaratan formal dalam sistem pengadaan, Pokja memiliki kewajiban meloloskan proses tersebut.
Penyimpangan pidana justru muncul setelah kontrak ditandatangani.
Hasil penyidikan mengungkap praktik pengurangan volume pekerjaan di lapangan disertai pemberian gratifikasi dari kontraktor kepada beaks Kepala Dinas PUPRP, Hendra Bangsawan, serta pihak lain.
Tahap pelaksanaan fisik proyek berada di luar kewenangan Pokja pengadaan sehingga tidak menjadi objek pengawasan mereka.
Penelusuran rekening, aset, dan aliran dana juga memperkuat kesimpulan itu.
Fulus pelicin tidak mengalir kepada anggota Pokja lelang, melainkan kepada pihak-pihak memiliki kendali atas pelaksanaan proyek.
Faktor lain turut menjadi pertimbangan penyidik. Selama proses pemeriksaan, Alfianto dan dua rekannya bersikap kooperatif.
Keterangan mereka membantu penyidik merekonstruksi tahapan tender, menjelaskan mekanisme evaluasi penawaran, serta mengungkap peran para aktor utama dalam korupsi proyek tiga ruas jalan.
Atas dasar itu, penyidik tidak memasukkan ketiganya sebagai tersangka.
Kesimpulan tersebut dibangun bukan semata karena mereka bertugas di meja tender, melainkan karena penyidik tidak menemukan dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi: niat jahat (mens rea atau dolus) dan keuntungan diterima dari hasil kejahatan.
Perkara tiga ruas jalan memperlihatkan satu garis pemisah dalam hukum pengadaan barang dan jasa.
Tidak setiap pejabat terlibat dalam proses tender otomatis memikul pertanggungjawaban pidana.
Ketika korupsi bergeser dari ruang evaluasi dokumen menuju pelaksanaan fisik proyek dan aliran gratifikasi, penyidik mengikuti jejak bukti bukan sekadar jabatan. (IND)










