BAGAIMANA mungkin sebuah ekskavator berbobot puluhan ton bisa hilang tanpa jejak. Pertanyaan itu mengemuka setelah satu unit alat berat hasil penindakan dugaan tambang ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan tidak lagi berada di lokasi penitipan. Peristiwa ini tidak hanya memunculkan misteri keberadaan barang sitaan, tetapi juga menyoroti aspek pengawasan, akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti hasil operasi sebuah penegakan hukum.
Hilang satu unit ekskavator hasil penindakan dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Parimo hingga kini menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Bukan karena nilai ekonomi semata, tetapi karena objek adalah alat berat berukuran besar sebelumnya telah diamankan dalam operasi gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KPH Dolago-Tanggunung.
Logika sederhana, ekskavator bukanlah barang kecil dapat dipindahkan secara diam-diam seperti sepeda motor atau mobil pribadi.
Alat berat jenis ekskavator memiliki bobot puluhan ton, membutuhkan operator, bahan bakar, akses jalan memadai, bahkan dalam kondisi tertentu memerlukan kendaraan pengangkut khusus memindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Karena itu, ketika muncul informasi bahwa ekskavator sitaan tersebut hilang, publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin alat sebesar itu bisa lenyap begitu saja.
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena berdasarkan informasi beredar, setelah diamankan dari lokasi tambang, ekskavator tersebut tidak langsung dibawa ke tempat penyimpanan resmi negara, melainkan dititipkan di wilayah perkampungan Desa Tombi dengan jaminan dari seorang warga setempat.
Di titik inilah misteri mulai terbentuk, sebab dalam setiap proses penegakan hukum, barang bukti memiliki status sangat penting. Barang bukti harus dijaga, diawasi dan didokumentasikan secara detail dan ketat agar tidak berubah status, rusak ataupun hilang.
Ketika sebuah ekskavator sebagai objek hasil penindakan kemudian hilang, maka terdapat beberapa kemungkinan layak dianalisa.
Kemungkinan pertama adalah lemahnya sistem pengamanan terhadap barang bukti.
Pertanyaannya, siapa bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah ada berita acara penitipan ekskavator itu, apakah pemeriksaan dilakukan berkala, apakah lokasi penyimpanan ekskavator sitaan dianggap aman.
Jika tidak ada mekanisme pengawasan jelas, maka hilang alat berat tersebut bisa jadi merupakan keteledoran dan menjadi konsekuensi dari kelalaian administratif maupun operasional.
Pasalnya, alat berat jenis ekskavator tidak dapat bergerak sendiri tanpa operator. Karena itu, apabila ekskavator hasil operasi tambang ilegal Tombi tersebut berpindah lokasi, hampir pasti ada pihak mengoperasikan atau mengatur pemindahannya.
Sebab, siapa gerangan menghidupkan mesin ekskavator, kemana alat berat itu dibawa, apakah tidak ada satu pun melihat atau mengetahui pergerakannya. Sebab semua itu meninggalkan jejak dan melibatkan lebih dari satu orang.
Tidak dapat diabaikan bahwa alat berat dalam aktivitas pertambangan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Karena itu, muncul spekulasi bahwa ada pihak-pihak berkepentingan agar alat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KPH Dolago-Tanggunung.
Secara rasional, hilangnya ekskavator sebenarnya bukan persoalan rumit untuk diusut apabila seluruh prosedur administrasi berjalan dengan baik.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.
Informasi mengenai adanya seorang warga Desa Tombi menjadi penjamin menjadi aspek krusial.
Publik berhak mengetahui, siapakah sebenarnya identitas warga Desa Tombi itu, apakah dasar penunjukan warga tersebut (sehingga layak dijadikan sebagai penjamin alat yang mempunyai nilai ekonomi tinggi itu), apakah ada semacam surat resmi penunjukan.
Lalu, apa tanggung jawab hukumnya, apakah si warga Desa Tombi itu masih mengetahui keberadaan ekskavator.
Sebab, seseorang memberikan jaminan atas barang sitaan, tentu tidak dapat dilepaskan dari proses klarifikasi ketika barang tersebut kemudian mendadak hilang tanpa bekas.
Artinya, informasi mengenai hilang misterius alat berat seharusnya masih dapat ditelusuri melalui keterangan saksi dan kondisi lapangan.
Lazimnya, dalam penanganan barang bukti terdapat foto dokumentasi, titik koordinat, berita acara dan daftar inventaris.
Dan, jika seluruh dokumen tersebut tersedia, maka penyidik memiliki titik awal kuat untuk melacak hilangnya alat berat “segede gaban” tersebut.
Publik tentu menunggu perkembangan penanganan kasus ini. Apabila ekskavator tersebut memang merupakan barang hasil penindakan kemudian hilang, maka terdapat dua persoalan harus dijawab.
Pertama, kemana ekskavator itu sekarang. Kedua, siapa bertanggungjawab atas hilangnya ekskavator “segede gaban” tersebut.
Tanpa jawaban atas dua pertanyaan itu, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.
Sebab masyarakat dapat mempertanyakan efektivitas pengamanan barang bukti hasil operasi penertiban.
Mendadak hilang alat berat jenis ekskavator sitaan tambang ilegal di Desa Tombi bukan sekadar kasus kehilangan barang biasa. Ini adalah peristiwa menyentuh aspek akuntabilitas, pengawasan dan kredibilitas penegakan hukum.
Secara rasional, alat berat seukuran binatang gajah tidak mungkin hilang tanpa jejak. Perpindahannya memerlukan waktu, tenaga, operator, akses jalan dan kemungkinan diketahui oleh sejumlah pasang mata.
Karena itu, misteri sebenarnya bukan terletak pada apakah ekskavator tersebut bisa ditemukan atau tidak. Melainkan pada sejauh mana pihak-pihak mengetahui keberadaan dan pengelolaannya bersedia memberikan keterangan secara terbuka.
Lalu, apa langkah hukum telah dilakukan untuk menemukan alat berat hasil operasi gabungan di Desa Tombi tersebut.
Semakin lama pertanyaan tersebut tidak terjawab, maka semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Dan dalam kasus seperti ini, transparansi merupakan satu-satunya cara mengakhiri misteri hingga kini masih menyelimuti mendadak hilang ekskavator sitaan tambang ilegal di Desa Tombi. (Gencar W Djarrod)










