Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin PT Sumber Batuan Prima (SBP) di Kelurahan Watusampu, Kota Palu ke penyidikan.
Laut di pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu, kembali menjadi sengketa.
Persoalan kali ini tak lagi sebatas konflik batas tanah, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berupa penguasaan kawasan laut tanpa hak, reklamasi ilegal, hingga pengoperasian pelabuhan penunjang tambang tanpa izin.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyebut rangkaian dugaan tersebut berlangsung sistematis sejak 2018.
Berdasarkan temuan, dokumen, dan hasil pemeriksaan sejumlah lembaga negara, organisasi itu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Sorotan utama mengarah kepada PT Sumber Batuan Prima (SBP).
Menurut YHKI, dugaan bermula dari perubahan status kawasan perairan seolah-olah menjadi daratan.
Dari situ diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang kemudian dijadikan dasar reklamasi, penimbunan, dan pembangunan terminal khusus (jetty) untuk menunjang aktivitas pertambangan batuan.
Perhatian YHKI tertuju pada surat pernyataan bertanggal 2 November 2020 ditandatangani Abdul Sahid saat menjabat kuasa Direktur PT SBP.
Dalam dokumen itu disebutkan bidang seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan orang tua.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.
Kini Abdul Sahid menjabat Wakil Bupati Parigi Moutong.
YHKI menilai dokumen itu bermasalah karena objek berada di kawasan perairan laut.
Secara hukum, laut bukan objek hak milik, tidak dapat diwariskan sebagai tanah, maupun dijadikan dasar penerbitan SKPT.
Meski demikian, PT SBP diduga mulai melakukan reklamasi dan penimbunan sejak 29 Oktober 2021 serta mengoperasikan jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Africhal, perwakilan YHKI, mengatakan dugaan tersebut didukung berbagai dokumen, hasil pemeriksaan lembaga negara, dan arsip administrasi kawasan pesisir Watusampu.
Salah satunya SKPT atas nama Dra Asdia yang terbit pada 18 Februari 2020.
Dokumen itu mencantumkan batas timur bidang tanah berbatasan langsung dengan laut, sehingga menguatkan bahwa lokasi sengketa sejak awal merupakan kawasan perairan.
Kesimpulan serupa tercantum dalam rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Desember 2021 menyatakan objek berada di kawasan perairan dan bertumpang tindih dengan klaim PT Maxima Tiga Berkat.
Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah tertanggal 4 Januari 2022 juga menyebut objek merupakan perairan laut serta merekomendasikan penyelidikan pidana.
Pada 17 Januari 2022, Lurah Watusampu membatalkan SKPT atas nama Abdul Sahid dengan alasan objek berada di kawasan laut dan penerbitannya bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Namun, menurut YHKI, reklamasi dan pemanfaatan kawasan pesisir diduga tetap berlangsung.
Penelusuran YHKI terhadap data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021–2025 juga tidak menemukan izin atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid di Kelurahan Watusampu.
Selama periode itu hanya terdapat lima izin pemanfaatan ruang laut yang seluruhnya diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan satu perusahaan logistik.
“Artinya, sepanjang kegiatan itu berlangsung tidak terdapat PKKPRL sah,” kata Africhal.
YHKI turut mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 menyebut PT SBP menjalankan kegiatan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Africhal, rangkaian fakta tersebut menunjukkan pola sama dengan perkara PT Maxima Tiga Berkat, klaimnya atas lokasi serupa dibatalkan pada 2020 karena objek berada di kawasan perairan laut.
“Setelah klaim PT Maxima dibatalkan, muncul lagi klaim baru dengan pola serupa. Ini menunjukkan dugaan modus terus berulang,” ujarnya.
YHKI menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memperpanjang reklamasi tanpa dasar hukum, mengancam kepastian hukum, ekosistem Teluk Palu, tata ruang laut, dan kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap lingkungan pesisir,” kata Africhal.

Dipertanyakan Sejak Awal
Pada 2021, riak penolakan terhadap aktivitas reklamasi di pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, telah mengemuka.
Saat itu, warga mempertanyakan legalitas pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sumber Batuan Prima, terutama menyangkut dasar penguasaan lahan daratan sebagai syarat penerbitan izin.
Persoalan tersebut disampaikan Dedi Irawan, mewakili keluarganya, melalui pernyataan tertulis pada Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Dedi, reklamasi serta pembangunan dermaga penampungan dan pengangkutan material galian C berlangsung pada area pesisir selama ini masih mereka klaim sebagai bagian dari kawasan milik keluarga.
Ia menuturkan, keberatan telah disampaikan sejak awal proses penimbunan berlangsung. Lokasi reklamasi, kata Dedi, berbatasan langsung dengan garis pantai di depan lahan keluarga.
Setidaknya, apabila area tersebut dianggap bukan lagi bagian dari penguasaan warga, perusahaan semestinya lebih dahulu berkomunikasi sebelum melakukan penimbunan.
Keberatan tersebut, menurut Dedi, tidak menghentikan aktivitas pembangunan. PT SBP, lanjut dia, menyatakan telah mengantongi rekomendasi izin TUKS dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Persoalan kemudian melebar ke aspek administrasi pertanahan. Pada 29 Desember 2021, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, meminta dasar penerbitan izin TUKS ditinjau ulang.
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) milik perusahaan, lokasi dimaksud berada di sebelah selatan area SKPT PT Maxima Tiga Berkat, dokumen kepemilikan sebelumnya telah dibatalkan.
Menurut Yahdi, kawasan itu pada mulanya merupakan wilayah laut, lalu direklamasi sebelum diterbitkan SKPT.
Apabila kondisi faktual demikian benar, dasar hukum penerbitan dokumen pertanahan patut diuji.
“Bila SKPT diterbitkan di atas hasil reklamasi kawasan laut, persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyentuh aspek legalitas,” ujar Yahdi.
Saat itu, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Palu, Yahdi mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait pembangunan TUKS di Watusampu.
Ia menilai pengawasan terhadap proses pembangunan menjadi bagian dari kewajiban konstitusional anggota legislatif dalam menindaklanjuti pengaduan publik.
Sorotan lain muncul pada syarat dasar pembangunan TUKS.
Menurut Yahdi, salah satu prasyarat utama ialah adanya penguasaan atau bukti kepemilikan lahan daratan.
Sementara lokasi reklamasi di Watusampu, berdasarkan informasi diterimanya, sebelumnya merupakan kawasan pesisir tanpa bidang daratan eksisting.
Pandangan serupa disampaikan Dedi Irawan. Ia menegaskan, area reklamasi berada sekitar 20 meter di belakang lahan warga.
Dengan posisi tersebut, menurutnya, klaim penguasaan daratan oleh perusahaan masih menyisakan pertanyaan mendasar.
“Klaim PT SBP menggunakan rekomendasi KSOP berada tepat di belakang lahan warga. Artinya, dasar penguasaan daratannya masih dipersoalkan,” kata Dedi.
Atas kondisi tersebut, warga menyatakan keberatan terhadap proses penerbitan rekomendasi.
Dedi menilai KSOP diduga belum mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan sebelum memberikan rekomendasi pembangunan TUKS.
Ia juga menyebut warga merasa dirugikan akibat reklamasi tersebut.
Menurut Dedi, pembangunan TUKS serta proses penerbitan rekomendasi patut dievaluasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi di bidang perhubungan dan pemanfaatan kawasan pesisir.
Perselisihan mengenai batas penguasaan lahan, status hasil reklamasi, serta dasar penerbitan dokumen pertanahan akhirnya berkembang menjadi persoalan lebih luas: bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan juga ujian atas ketelitian administrasi negara dalam memastikan setiap izin lahir di atas fondasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini sorotan tertuju kepada penyidik. Berkas telah terkumpul, sejumlah dokumen resmi saling bersesuaian, bahkan rekomendasi beberapa lembaga negara telah terbit.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi sebatas apa saja dugaan pelanggaran terjadi di pesisir Watusampu, melainkan kapan seluruh rangkaian fakta tersebut diuji melalui proses penyidikan. IND










