Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
UMUM

Urusan Laut, Tanpa Denyut

28
×

Urusan Laut, Tanpa Denyut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Keramba jaring apung itu mengambang tenang di Teluk Tomini. Jaring terbentang, pelampung masih kokoh, dan karung-karung pakan tersusun rapi. Dari kejauhan, semuanya tampak seperti potret keberhasilan: negara hadir, anggaran terserap, bantuan diterima kelompok nelayan.

Namun pembangunan tidak pernah selesai saat pita peresmian dipotong.

Sesudah pejabat meninggalkan lokasi, muncul cerita yang tak masuk dalam laporan pertanggungjawaban.

Pada 2023, sejumlah anggota kelompok pembudidaya mengaku keterlibatan mereka berakhir ketika proposal ditandatangani dan bantuan diserahkan.

Setelah itu, menurut pengakuan mereka, seluruh pengelolaan berada di tangan ketua kelompok.

Di waktu hampir bersamaan, belasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di berbagai pesisir Kabupaten Parigi Moutong justru kehilangan fungsi.

Sebagian terkunci. Sebagian lapuk. Sebagian lain berubah menjadi ruang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dua peristiwa itu bukan sekadar kebetulan. Keduanya memperlihatkan pola yang sama: pemerintah berhasil membangun aset, tetapi gagal memastikan aset itu bekerja.

Bangunan Ada, Aktivitas Hilang

Data evaluasi menunjukkan hanya tiga dari delapan belas Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Parigi Moutong masih beroperasi.

Ketiganya berada di Kelurahan Kampal, Desa Ogotion, dan Desa Bajo.

Sebaliknya, lima belas TPI lain berhenti menjalankan fungsi.

Bangunan-bangunan itu tersebar di Tambu, Boyantongo, Maesa, Petapa, Sienjo, Kasimbar, Sigenti, Silabia, Siavu, Dusunan, Dongkalan, Ambesia, Moutong Tengah, hingga Labuan.

Sebagian hanya menjadi bangunan kosong tanpa transaksi ikan.

Di Ambesia Selatan, warga bahkan mengalihfungsikan gedung TPI menjadi sekolah PAUD.

Alih fungsi tersebut memang menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat. Namun, bagi pemerintah, kondisi itu sekaligus menjadi indikator bahwa investasi sektor perikanan gagal mempertahankan tujuan awalnya.

Masalah itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD bersama Dinas Kelautan dan Perikanan.

Legislator mempertanyakan efektivitas anggaran, proses perencanaan, hingga nasib aset-aset yang terbengkalai, termasuk TPI Petapa.

Beberapa proyek TPI lama bahkan pernah terseret persoalan hukum karena diduga dibangun di atas tanah milik warga tanpa penyelesaian pembebasan lahan.

Faktanya, persoalan tidak berhenti ketika bangunan selesai dibangun. Masalah justru muncul setelah bangunan diserahkan.

 

Bantuan Berubah Menjadi Kendali

Pola serupa muncul dalam program bantuan budidaya ikan. Pada 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan menggelontorkan sekitar Rp800 juta melalui paket Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Laut.

Paket itu berisi 7.500 benih kakap putih, 60 sak pakan ikan, serta sepuluh petak keramba jaring apung lengkap.

Secara administrasi, seluruh bantuan telah disalurkan kepada kelompok pembudidaya.

Namun, administrasi tidak selalu menggambarkan kondisi di lapangan.

Anwar, anggota Kelompok Bintang Fajar di Desa Pelawa, mengatakan dirinya bersama anggota lain hanya dilibatkan ketika proposal disusun dan bantuan diserahkan.

“Setelah itu, semua dikelola ketua kelompok.”

Menurut Anwar, seluruh keputusan kemudian berada di tangan ketua kelompok, Made Wenten.

Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar konflik internal kelompok.

Bantuan negara dirancang untuk dikelola secara kolektif berpotensi berubah menjadi penguasaan oleh individu.

Kelompok akhirnya hanya berfungsi sebagai kendaraan administratif untuk memperoleh bantuan.

Administrasi Menutup Celah

Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan pembentukan kelompok telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari rembuk warga, rekomendasi kepala desa, hingga pendampingan Petugas Penyuluh Lapangan.

Pernyataan itu menjawab aspek administratif. Namun administrasi bukan ukuran keberhasilan program.

Dalam banyak program bantuan pemerintah, titik paling rawan justru muncul setelah berita acara serah terima ditandatangani.

Dokumen lengkap. Bantuan tercatat tersalurkan. Target fisik dinyatakan selesai. Di saat sama, pengawasan mulai menghilang.

Padahal ukuran keberhasilan bukan terletak pada jumlah proposal disetujui atau banyaknya aset yang dibagikan.

Ukurannya adalah apakah seluruh anggota memperoleh manfaat, produksi meningkat, organisasi berjalan, dan aset tetap digunakan sesuai tujuan.

Tanpa pengawasan pascapenyaluran, pemberdayaan mudah berubah menjadi formalitas.

Infrastruktur Tanpa Ekosistem

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah terus mengalokasikan anggaran besar untuk sektor kelautan dan perikanan.

APBD 2024 mencapai Rp15,07 miliar. Pada 2025 dialokasikan sekitar Rp3,92 miliar.

Tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp4,16 miliar, di luar dukungan Dana Alokasi Khusus dan berbagai program pemerintah pusat.

Angka-angka itu menunjukkan komitmen anggaran. Namun komitmen fiskal belum otomatis menghasilkan manfaat.

 

Bangunan TPI membutuhkan nelayan yang aktif, pasokan ikan stabil, jaringan pemasaran, dan tata kelola profesional.

Kelompok budidaya membutuhkan pendampingan, regenerasi organisasi, pengawasan, serta akuntabilitas.

Tanpa itu semua, keramba hanya menjadi aset mengapung. TPI berubah menjadi bangunan kosong.

Pembangunan berhenti pada keluaran fisik, bukan dampak ekonomi.

Hingga laporan ini disusun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Muhamad Nasir, belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Ia menyatakan masih berada di luar daerah dan memilih memberikan keterangan setelah kembali ke Parigi.

“Kalau saya sudah di Parigi Moutong, lebih baik diwawancarai secara langsung.”

Namun ia tidak memastikan kapan akan kembali.

“Nanti saya akan hubungi, jika saya sudah di Kota Parigi.”

Pada akhirnya, persoalannya bukan terletak pada berapa banyak gedung dibangun atau berapa besar anggaran dibelanjakan.

Persoalannya adalah apakah negara benar-benar membangun sistem hidup, atau hanya meninggalkan deretan aset perlahan kehilangan fungsi setelah seremoni berakhir. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar….

UMUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

UMUM

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran,…

Example 325x325