PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan memastikan hak petani dan nelayan terpenuhi sekaligus menjaga mata pencaharian warga selama ini bergantung pada aktivitas distribusi BBM bersubsidi.
Sebelumnya, terjadi perubahan mekanisme penyaluran BBM Subsidi di SPBU 74.943.08 Kampal, dengan mengalokasikan 5 ton solar bersubsidi diarahkan untuk mendukung kebutuhan petani dan nelayan.
BERITA TERKAIT:
Menakar Keadilan Solar Bagi Petani Parigi Moutong
Masing-masing 2,5 ton dimandatkan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk disalurkan kepada penerima berhak.

Namun, Perubahan mekanisme agar bbm subsidi sampai ke petani dan nelayan itu menimbulkan persoalan ekonomi bagi warga lokal sebelumnya berperan sebagai pelansir BBM di SPBU.
Pemerintah daerah kemudian memediasi para pihak guna mencari pola penyaluran lebih tertib tanpa mengabaikan dampak sosial-ekonomi kebijakan tersebut bagi kelompok pelansir terdiri dari warga lokal itu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, mengatakan penataan distribusi berorientasi pada perlindungan hak petani sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga lokal.
“Penataan ini murni ditujukan untuk melindungi hak-hak petani dan memastikan program subsidi negara berjalan efektif, tanpa memicu gejolak ekonomi bagi warga lokal,” ujarnya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kesepakatan perubahan mekanisme distribusi dirumuskan melalui pertemuan antara pemerintah daerah dan pihak-pihak berkepentingan, termasuk kelompok warga lokal selama ini disebut sebagai kelompk pelansir terdiri dari warga lokal yang menggantungkan hidupnya di spbu.
Dalam pertemuan pada Senin malam (12/10/2026), para pihak menyepakati perubahan status kelompok tersebut menjadi mitra pengantaran.
Pola kerja perorangan diganti dengan sistem tim untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan penyaluran.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara resmi. Pengantaran perdana melalui kelompok Mitra dilaksanakan sehari kemudian, Selasa (13/10/2026).

Hingga Kamis (15/10/2026), mekanisme tersebut memasuki hari ketiga penerapan.
Dinas TPHP menyebut pelaksanaannya berjalan lancar, meski efektivitas kebijakan masih perlu diuji melalui evaluasi berkala.
Pemantauan diperlukan untuk memastikan volume solar diterima sesuai kuota resmi, penerima memenuhi kriteria, serta proses pengantaran tidak membuka celah penyimpangan.
Satu Kendaraan untuk Setiap Penyaluran
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas TPHP menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dalam kegiatan pengantaran.
Setiap kali penyaluran hanya diperbolehkan menggunakan satu unit kendaraan, meskipun jenis kendaraan dan pemiliknya dapat berganti.
Kelompok Mitra Pengantaran juga menunjuk seorang koordinator internal untuk mengatur jadwal dan pelaksanaan pengantaran. K
egiatan tersebut berada di bawah pengawasan petugas dinas terkait.

Setiap pengiriman wajib dilengkapi bukti penyerahan berupa dokumen bertanda tangan penerima dan foto dokumentasi. Foto harus memuat informasi waktu dan lokasi aktual, termasuk tanggal, hari, serta jam penyerahan.
Dokumentasi tersebut digunakan mencocokkan penyaluran dengan data kelompok tani dan memastikan BBM sampai kepada penerima sesuai peruntukan.
Dinas pengawas akan melakukan pemeriksaan berkala serta meminta penjelasan apabila bukti pengiriman tidak tersedia.
Kesepakatan mediasi juga mengatur perbedaan harga berdasarkan metode pengambilan solar.

Petani yang mengambil langsung di SPBU Kampal dikenai harga Rp 280.000 per jeriken berkapasitas 33 liter.
Adapun petani menggunakan layanan pengantaran melalui kelompok Mitra ini dikenai harga Rp 320.000 per jeriken dengan kapasitas sama.
Dinas TPHP menyatakan pengantaran langsung kepada petani untuk sementara menjadi prioritas. Pola ini diharapkan menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi kesempatan kerja bagi warga lokal tergabung dalam kelompok Mitra. IND










