Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

DPRD Parimo Ungkap Soal Mandek TPG dan Tukin

152
×

DPRD Parimo Ungkap Soal Mandek TPG dan Tukin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengungkap mandeknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap 51 guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS DPK) yang diperbantukan di madrasah sejak tahun 2003.

Persoalan ini mencuat setelah DPRD Parimo melakukan audiensi dengan Direktorat Madrasah Kementerian Agama.

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menjelaskan bahwa DPRD secara resmi melaporkan adanya puluhan guru Pemda yang hingga kini belum menerima hak normatif mereka.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah dua dekade hak guru terabaikan dan harus diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya saat memimpin RDP lintas Komisi, Senin (02/03).

Sutoyo menjelaskan, merujuk PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Regulasi itu, kata dia, menegaskan bahwa guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah berhak menerima TPG dan selisih Tukin.

Ia menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan kewenangan pembayaran TPG dan selisih Tukin berada pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

Direktorat Madrasah juga telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 51 guru yang dilaporkan DPRD Parimo.

Ia mengaku, dari sampel beberapa nama yang dicek, data guru tersebut muncul aktif di aplikasi Simpatika, ini menjadi indikator kuat bahwa guru-guru dimaksud telah memenuhi persyaratan administratif dan karenanya wajib dibayarkan hak tunjangannya oleh Kemenag kabupaten dan kota setempat.

Direktorat Madrasah selanjutnya merekomendasikan agar DPRD Parimo melakukan klarifikasi, audiensi, dan mediasi lanjutan dengan Kementerian Agama Kabupaten Parimo, serta Pemerintah Daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, khususnya Bab I poin 11 dan 12, Ia menegaskan bahwa guru PNS DPK adalah PNS yang diberi penugasan melaksanakan tugas di luar instansi induknya dalam jangka waktu tertentu, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat pembina kepegawaian.

Karena itu, DPRD meminta agar keabsahan SK masing-masing guru turut diverifikasi untuk memastikan tertib administrasi. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

Example 325x325