Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAHHUKUM

Terkait Fulus Non Kapitasi, Ini Beberan Ketua Komisi IV DPRD Parimo

421
×

Terkait Fulus Non Kapitasi, Ini Beberan Ketua Komisi IV DPRD Parimo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
“DPRD Parimo khususnya Komisi IV, telah melakukan koordinasi dengan Dinkes selaku mitra kerja. Kami (DPRD) telah melakukan tanya jawab seputar dana jasa medik dengan pengelola”

 

Feri Budiutomo

TERKAIT sinyalir seleweng fulus non kapitasi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) Feri Budiutomo membeber alur fulus Rp983 juta seharusnya diterima 23 Puskesmas di Parimo itu. Menurut politisi asal Partai Nasdem ini, kuat dugaan fulus tersebut masih berada di lingkup pengelola di Dinkes Parimo.

Feri Budiutomo menyatakan belum lama ini, DPRD Parimo khususnya Komisi IV telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinkes selaku mitra.

“DPRD Parimo khususnya Komisi IV, telah melakukan koordinasi dengan Dinkes selaku mitra kerja. Kami (DPRD) telah melakukan tanya jawab seputar dana jasa medik dengan pengelola”, kata Feri Budiutomo, kepada koranindigo.com, Jumat, (11/2).

Dari koordinasi itu, ini beberan Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Feri Budiutomo.

Menurut Feri, peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2020, dimana kas dinas harus dalam keadaan kosong (nihil). Sementara uang non kapitasi juga harus segera dicairkan, dan tidak diperbolehkan menyeberang tahun.

“Hal terkait dana non kapitasi, prosesnya terjadi pada penghujung tahun. Karena penghujung tahun, maka kas Dinkes Parimo harus dalam keadaan kosong. Sementara dana non kapitasi harus dicairkan segera, dan tidak diperkenankan menyeberang dari tahun 2020”, tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Lidik Dugaan Seleweng Dana Jasmed Dinkes Parimo
Inspektorat Parimo Ekspose Soal Fulus Non Kapitasi

Sebenarnya semua klaim dari Puskesmas saat itu, kata Feri, semua telah memenuhi syarat dan tervirifikasi secara baik.

Hasil pengajuan verifikasi, beber Feri, menjadi dasar bidang (dalam hal ini bidang pelayanan kesehatan atau Yankes) dapat mengajukan permohonan pencairan pembayaran klaim-klaim jasa non kapitasi dari Puskesmas.

Kemudian, Feri Budiutomo menambahkan, bidang pelayanan kesehatan (Yankes) Dinkes Parimo mengajukan permohonan pencairan telah dibubuhi tandatangan pejebat Dinkes terkait untuk pembayaran klaim jasa non kapitasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.

“Syarat pengajuan pencairan dana kan harus disetujui oleh struktur yang ada. Proses ini harus ditandatangani oleh semua struktur terkait kelola anggaran non kapitasi. Dalam hal ini Kabid, Kadis di Dinkes, selanjutnya diajukan ke BPKAD”, katanya.

Kemudian BPKAD mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan di Dinkes Parimo.
Harusnya setelah cair, kata Feri, bendahara pengelola segera melakukan transfer ke Puskesmas, sesuai pengajuan.

Namun, pada faktanya, dana tersebut tidak tersalur kepada 23 Puskesmas di Wilayah Parimo.

Dalam beberannya, anggota DPRD Parimo Feri Budiutomo juga merasa heran dengan sikap diam dari 23 Puskesmas seharusnya menerima dana Rp983 juta tersebut.

“Saya sangat heran, mengapa para Kepala Puskesmas tidak curhat kepada kami DPRD selaku mitra, ketika mereka mengetahui bahwa uang non kapitasi tidak mengalir ke instansi mereka (Puskesmas). Jika dari awal mereka membeberkan kepada kita (DPRD), kan secara bersama kita mungkin dapat melakukan tindakan pencegahan-pencegahan”, bebernya.

Selain itu, politisi dari Partai Nasdem ini juga menyayangkan sikap dari salahsatu Kepala Bidang (Kabid) pada Dinkes Parimo yang terkesan tidak melakukan kontrol dan pengawasan secara internal terkait gelontor fulus non kapitasi itu.

“Kami juga menyayangkan sikap dari salahsatu Kabid di Dinkes yang membidangi tata kelola dana non kapotasi tersebut. Mengapa selaku bidang, namun tidak melakukan kontrol dan pengawasan proses penyaluran uang itu. Bahkan Kepala Bidangnya menyatakan baru mengetahui persoalan polemik uang non kapitasi ini dari pemberitaan media”, katanya.

Selaku Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Feri Budiutomo menyatakan bahwa saat ini mempercayakan persoalan fulus non kapitasi itu pada penanganan aparat penegak hukum (APH).

“Jika sudah seperti ini, maka mari kita percayakan saja penanganan oleh APH terkait dugaan seleweng dana non kapitasi tersebut”, pungkasnya. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

Example 325x325