PARIGI | KORANINDIGO – Pola baru penyaluran Solar bersubsidi mulai diuji di SPBU Kampal, Kelurahan Kampal, Jalan Trans Sulawesi. Dari pasokan 16 ton, sebanyak 2,5 ton disisihkan khusus bagi petani dan nelayan melalui koordinasi dengan dinas teknis.
Skema itu mulai diterapkan Selasa, 29 September 2026.
Pemerintah daerah menyebut mekanisme tersebut sebagai upaya mempersempit ruang calo sekaligus membuat aliran Solar lebih mudah dilacak hingga penerima.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Muhamad Nasir, menyambut penerapan sistem tersebut.
Ia menilai mekanisme baru memberi perubahan terhadap pola distribusi sebelumnya.
“Ini merupakan hari ‘kemerdekaan’ bagi nelayan kita, setelah akhir-akhir ini mereka didera kemelut kelangkaan Solar dan carut-marutnya sistem penyaluran di lapangan,” kata Muhamad Nasir.


Menurut dia, uji coba tersebut memungkinkan pergerakan BBM terpantau sampai penerima manfaat.
“Uji coba distribusi gaya baru ini jauh lebih baik karena pergerakan bahan bakar dapat terdeteksi langsung hingga ke penerima manfaat,” ujarnya.
Pengawasan diperketat pada tingkat kelompok.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) mengarahkan penyaluran kepada ketua kelompok tani, bukan melalui surat kuasa individu seperti pola sebelumnya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP, Supriadin, mengatakan sistem lama membuka celah bagi percaloan.
“Sistem ini tidak membiarkan pasokan Solar melebar ke mana-mana. Jika ada penyalahgunaan, sekarang sangat gampang terdeteksi karena penyaluran langsung ditujukan ke ketua kelompok tani,” kata Supriadin, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menambahkan, setiap penyaluran wajib meninggalkan jejak administrasi berupa tanda terima, tanda tangan, cap kelompok, serta dokumentasi penyerahan.
“Sekarang tidak ada lagi surat kuasa dialihkan ke pihak individu ini-itu, kecuali kuasa resmi dari dinas agar Solar langsung ke titik pembagian,” ujarnya.
“Setiap kali Solar diturunkan, wajib ada tanda terima resmi, tanda tangan, cap basah kelompok, serta dokumentasi penyerahan. Jadi, ketua kelompok tidak bisa mengelak lagi,” lanjut Supriadin.
Selain distribusi fisik, pengawasan barcode juga diperketat.

Dinas TPHP menahan barcode pengeluaran di meja dinas sejak tiga hari sebelum pernyataan Supriadin disampaikan.
Barcode hanya dilepas berdasarkan kuota rekomendasi resmi kelompok, maksimal 2,5 ton.
Terkati kemungkinan masih beredarnya barcode lama, Dinas TPHP menyatakan akan berkoordinasi dengan admin SPBU untuk memblokir barcode lama agar tidak kembali digunakan.
“Jika masih ada barcode lama yang coba-coba digunakan, saya akan koordinasikan dengan admin besok untuk langsung kita blokir atau cancel,” kata Supriadin.
Ia menegaskan, pengendalian barcode menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi tidak kembali keluar dari jalur administrasi kelompok.
“Kami ingin memastikan ke depannya tidak ada lagi barcode yang berhamburan tidak jelas dan tata kelola ini bisa berlanjut terus demi kesejahteraan petani dan nelayan kita,” ujarnya.
Uji coba tersebut kini menempatkan dua titik pengawasan sekaligus: dinas sebagai pengendali kuota dan kelompok sebagai penerima serta penyalur di lapangan.
Efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi pencatatan, validitas penerima, serta kemampuan SPBU dan dinas menutup penggunaan barcode lama. IND









