LAPORAN KHUSUS

Nasib Nelayan di Tengah Gempuran “Mafia” Solar

40
×

Nasib Nelayan di Tengah Gempuran “Mafia” Solar

Sebarkan artikel ini

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, persoalan tersebut mengarah pada satu pertanyaan apakah subsidi benar-benar sampai kepada nelayan berhak?

Krisis ini bukan semata-mata soal ketersediaan solar. Persoalan lebih dalam terletak pada ketimpangan akses, ketepatan sasaran, dan kemampuan sistem pengawasan mencegah penyalahgunaan.

Ketika nelayan harus membeli solar eceran dengan harga jauh di atas harga resmi, biaya melaut membengkak dan penghasilan keluarga pesisir ikut tertekan.

Data dalam bahan investigasi menyebut kuota solar bersubsidi nasional pada 2026 ditetapkan sekitar 18,63 juta kiloliter, turun 1,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga 30 Juni 2026, realisasi penyaluran diklaim mencapai 9,48 juta kiloliter atau sekitar 50,85 persen dari kuota tahunan.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya konsumsi pada paruh pertama tahun berjalan. Namun, tingginya serapan nasional tidak otomatis berarti kebutuhan nelayan telah terpenuhi.

Tanpa data penyaluran per sektor, wilayah, dan kelompok pengguna, angka agregat belum cukup menjelaskan siapa menerima subsidi dan siapa justru tersisih.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menurut bahan tersebut, mencatat penurunan kuota nasional serta ketimpangan akses solar bagi nelayan kecil.

Kuota Menyusut, Biaya Melonjak

Nelayan tradisional memiliki ruang gerak terbatas menghadapi kenaikan biaya operasional. Berbeda dengan usaha besar, mereka umumnya bergantung pada hasil tangkapan harian.

Ketika harga bahan bakar naik, keuntungan menipis; ketika biaya melaut tak lagi tertutup hasil tangkapan, perahu terpaksa ditambatkan.

Bahan investigasi menyebut bahan bakar dapat menyerap 60–70 persen biaya operasional melaut. Dalam situasi demikian, selisih harga solar menjadi penentu apakah nelayan mampu berangkat atau harus tinggal di darat.

Solar bersubsidi disebut tersedia dengan harga resmi Rp6.800 per liter, sedangkan harga eceran di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai Rp12.000–Rp15.000 per liter.

Selisih itu setara Rp5.200–Rp8.200 per liter. Jika seorang nelayan membutuhkan 100 liter, tambahan pengeluarannya mencapai Rp520.000–Rp820.000 untuk satu kali pembelian.

Bagi nelayan kecil, angka tersebut bukan beban ringan. Kebutuhan solar harus dipenuhi sebelum hasil tangkapan diketahui, sementara cuaca, gelombang, dan harga ikan tetap menjadi faktor penentu pendapatan.

“Kalau solar mahal, kami harus menghitung ulang biaya berangkat. Hasil tangkapan belum tentu menutup pengeluaran,” demikian gambaran keluhan nelayan.

Kalimat ini merupakan ilustrasi naratif, bukan kutipan langsung terverifikasi, sehingga tidak layak diterbitkan sebagai pernyataan narasumber tanpa wawancara asli.

Masalah lain muncul ketika persyaratan administrasi menghambat akses. Nelayan harus menyiapkan dokumen, memperoleh rekomendasi instansi terkait, dan memenuhi ketentuan pendataan agar dapat membeli solar bersubsidi.

Prosedur tersebut diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran, tetapi dapat menjadi penghalang apabila prosesnya lambat, tidak transparan, atau tidak sesuai dengan kondisi usaha nelayan tradisional.

Angka lebih dari 82 persen nelayan kecil terpaksa membeli solar eceran dengan harga lebih mahal juga tercantum dalam bahan investigasi.

Barcode Terbit, Nelayan Tersisih

Di Parigi Moutong, persoalan administrasi berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan identitas penerima subsidi.

Bahan investigasi menyebut terdapat pemilik kapal tidak pernah mengajukan dokumen, tetapi kode QR atas nama kapal mereka diduga telah terbit dan digunakan pihak lain.

Jika temuan itu terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas kerumitan birokrasi.

Penerbitan kode tanpa permohonan sah, penggunaan identitas tanpa izin, atau transaksi memakai data milik pihak lain dapat mengindikasikan kelemahan pengendalian administrasi dan pengawasan penyaluran.

Namun, status penerbitan setiap kode harus diperiksa.
Ada perbedaan antara kesalahan pencatatan, penerbitan melalui prosedur resmi, penyalahgunaan identitas, dan tindakan sengaja oleh pihak tertentu.

“Subsidi harus mengikuti penerima berhak, bukan berpindah kepada pihak paling kuat menguasai akses,” merupakan prinsip kebijakan publik yang relevan dalam perkara ini.

Untuk menjadi kutipan jurnalistik, pernyataan tersebut tetap perlu dilekatkan kepada narasumber nyata apabila disampaikan sebagai ucapan seseorang.

Apabila pengawasan hanya memastikan kode QR terbaca tanpa menguji kecocokan identitas, kuota, volume, dan tujuan penggunaan, digitalisasi berisiko berhenti pada pencatatan transaksi.

Sistem mungkin mengetahui berapa liter terjual, tetapi belum tentu mampu memastikan bahan bakar sampai kepada nelayan berhak.

Kuota Nasional, Ketimpangan Lokal

Bahan investigasi memperkirakan sektor perikanan tangkap membutuhkan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mengoperasikan 6.712 armada kapal.

Bahan tersebut juga menyebut penyerapan subsidi oleh sektor perikanan secara historis hanya berkisar 26–27 persen.

Jadi hal perlu dibedah ialah kesenjangan antara kuota tersedia, realisasi penyaluran, dan kebutuhan riil nelayan. Anggaran atau kuota besar di tingkat nasional tidak menjamin akses merata di daerah.

Nelayan dapat tetap kesulitan memperoleh bahan bakar apabila lokasi penyalur jauh, kapasitas SPBU Nelayan terbatas, dokumen belum selesai, atau pasokan tidak sejalan dengan musim melaut.

Malaysia Menawarkan Alternatif

Di tengah persoalan tersebut, sistem kartu kendali bahan bakar di Malaysia dapat menjadi bahan pembanding bagi pembenahan tata kelola subsidi Indonesia.

Salah satu skema di negara itu ialah*Sistem Kawalan Diesel Bersubsidi (SKDS), dengan penggunaan Fleet Card bagi kelompok kendaraan komersial memenuhi persyaratan.

Secara konseptual, kartu kendali memiliki sejumlah keunggulan apabila dihubungkan dengan identitas armada, batas kuota, dan basis data transaksi terpusat.

Sistem dapat menolak transaksi saat kuota habis, menandai pembelian tidak wajar, dan menyediakan rekam transaksi untuk pemeriksaan.

Sebaliknya, kode QR bukan dengan sendirinya sistem lemah. Kode QR juga dapat diamankan melalui validasi daring, autentikasi berlapis, penguncian kuota secara langsung, serta pencocokan data kendaraan atau kapal.

Titik persoalannya terletak pada rancangan sistem, disiplin penerapan, dan efektivitas pengawasan.

Indonesia dapat mempertimbangkan sistem kendali terintegrasi, baik berbentuk kartu maupun identitas digital, selama setiap transaksi terhubung dengan kuota penerima dan dapat ditelusuri hingga pengguna akhir.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Hulu

Dugaan penyimpangan distribusi solar menuntut penelusuran dari penerbitan dokumen hingga penggunaan akhir.

Pemeriksaan perlu mencakup pengelola penyalur, operator, pemilik identitas penerima, perantara, pengangkut, dan pihak pembeli apabila ditemukan bukti keterkaitan.

BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dinas perikanan, serta aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Data transaksi dapat menjadi dasar audit, sedangkan indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pembuktian.

Sanksi juga harus proporsional dengan pelanggaran. Kesalahan administratif tidak otomatis merupakan kejahatan; sebaliknya, manipulasi data atau pengalihan BBM bersubsidi secara sengaja tidak semestinya berhenti pada teguran administratif apabila unsur pidana terpenuhi.

Pengawasan di SPBU perlu disertai mekanisme pengaduan aman bagi nelayan. Pemilik kapal harus dapat memeriksa status identitas dan kuota, mengetahui alasan penolakan, serta melaporkan penggunaan data tanpa izin.

Pemeriksaan berkala terhadap kode penerima juga penting untuk memastikan tidak ada identitas aktif tanpa permohonan sah.

“Nelayan tidak boleh dipaksa membuktikan sendiri seluruh penyimpangan dalam sistem. Negara harus menyediakan mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan koreksi data yang dapat diakses,” merupakan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola publik, bukan kutipan narasumber terverifikasi.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas penyalur di kawasan pesisir.

Perbaikan sistem digital tidak akan menyelesaikan persoalan apabila nelayan tetap harus menempuh jarak jauh untuk membeli solar atau menghadapi pasokan tidak menentu.

Subsidi Harus Kembali ke Nelayan

Krisis solar nelayan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kuota atau memperketat pemindaian kode QR.

Kebijakan perlu menggabungkan perhitungan kebutuhan riil, penyederhanaan administrasi, pemerataan infrastruktur penyaluran, transparansi kuota, dan penindakan atas penyalahgunaan.

Pemerintah juga perlu menilai dampak perubahan kuota terhadap kelompok nelayan kecil, terutama armada berkapasitas rendah dengan kemampuan finansial terbatas.

Penyesuaian alokasi harus didasarkan pada kebutuhan operasional dan data terverifikasi, bukan semata-mata angka agregat nasional.

Adapun penggunaan bahan bakar alternatif seperti B50 oleh nelayan secara mandiri tidak boleh didorong tanpa kepastian spesifikasi, kompatibilitas mesin, dan panduan teknis resmi.

Eksperimen bahan bakar tanpa pengujian memadai berpotensi merusak mesin serta menambah beban ekonomi nelayan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan subsidi bukan sekadar kuota terserap atau transaksi tercatat.

Ukurannya ialah seberapa besar manfaat benar-benar diterima kelompok sasaran, seberapa mudah nelayan mengakses haknya, dan seberapa efektif negara menutup kebocoran.

Jika nelayan kecil masih harus membayar jauh lebih mahal sementara dugaan penyalahgunaan identitas dan distribusi belum terjawab, persoalannya tidak berhenti pada kelangkaan solar.

Persoalan itu menyangkut kemampuan negara memastikan subsidi bekerja sesuai tujuan.

Ketika kuota solar terbatas, siapa sebenarnya memperoleh manfaat terbesar—nelayan kecil atau pihak-pihak dengan akses lebih kuat terhadap distribusi. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersiap melaporkan sejumlah SPBU atas dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Organisasi kemasyarakatan itu mendesak kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas mengusut distribusi…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Solar subsidi diduga bukan cuma mengalir ke tangki kendaraan, tetapi juga membawa fulus ke kantong pengawas. Lebih panas lagi, Aksan alias Akas, Manajer sekaligus Pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong…

LAPORAN KHUSUS

SOLAR subsidi diduga menjadi ladang setoran, operator nozzle kebagian untung, pengawas ikut menerima fulus. Di tengah petani dan nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM, pengakuan Manajer sekaligus Pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Aksan alias Akas, justru membuka…

Example 325x325