LAPORAN KHUSUS

Dua Konsultan Proyek Perpustakaan Mangkir Panggilan Polisi

56
×

Dua Konsultan Proyek Perpustakaan Mangkir Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan fasilitas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai miliaran rupiah mendadak berubah menjadi pusaran sengketa hukum dan dugaan korupsi. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini menyisakan keraguan besar setelah jajaran konsultan pengawas serta perencana mendadak mangkir dari panggilan kepolisian, sementara pemerintah daerah memilih menahan uang pembayaran kontraktor.

Langkah penyidikan bermula ketika Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Parigi Moutong melayangkan surat pemanggilan resmi kepada dua perusahaan konsultan.

CV Proyeksi Dua Empat sebagai konsultan pengawas dan CV Fasade Nusantara sebagai konsultan perencana diminta hadir pada awal Oktober 2026.

Penyidik membutuhkan kejelasan mengenai tiga paket pekerjaan fisik, yakni pembangunan pagar, landscape, dan area parkir.

Namun, kedua perusahaan berdomisili di Kota Palu itu kompak memilih tak hadir membawa dokumen proyek.

Sikap tidak kooperatif tersebut langsung memantik kecurigaan.

Konsultan perencana dan pengawas memegang peranan vital dalam menyusun spesifikasi teknis, menghitung anggaran, hingga mengawasi kesesuaian fisik bangunan di lapangan.

Ketidakhadiran mereka memperkuat indikasi adanya ketidakberesan pada administrasi maupun pengerjaan fisik proyek pendukung perpustakaan tersebut.

Penyelidikan polisi di tingkat daerah beriringan dengan pusaran perkara yang lebih besar di Polda Sulawesi Tengah.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng bahkan melangkah lebih jauh dengan menyita sejumlah dokumen krusial, termasuk Berita Acara Serah Terima Fisik (PHO) serta bukti penyetoran kas daerah terkait pembangunan gedung utama layanan perpustakaan.

Penyitaan dokumen membelit CV Arawan, pelaksana proyek gedung utama senilai Rp8,7 miliar.

Perusahaan ini berada pada dua posisi sulit: menghadapi pengusutan dugaan pidana korupsi sekaligus menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara perdata di Pengadilan Negeri Parigi.

Pangkal persoalan timbul akibat lonjakan denda keterlambatan dipatok pemerintah daerah.

Awalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp35,1 juta.

Nilai ini diakui telah disetor kontraktor ke kas daerah pada Februari 2026.

Namun, reviu lanjutan dari Inspektorat Daerah mendadak membengkakkan angka denda menjadi Rp423,2 juta.

Imbas selisih angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong nekat menahan sisa pembayaran proyek senilai Rp2,1 miliar.

Merasa dirugikan, CV Arawan melayangkan gugatan perdata senilai Rp10 miliar.

“Denda Rp35,1 juta sudah kami bayarkan dan setor ke kas daerah,” tegas pihak CV Arawan saat menyampaikan keberatan atas perhitungan baru tersebut.

Kontraktor juga menuding keterlambatan proyek dipicu oleh kelalaian konsultan pengawas CV Ikbatek Kosong Empat, perubahan lokasi, serta lambatnya pencairan uang muka dari pemerintah daerah.

Kekacauan administrasi juga meluas pada paket pembangunan pagar perpustakaan senilai Rp1,2 miliar yang dikerjakan CV Bambalemo Sulteng.

Meski pekerjaan fisik dinyatakan rampung 100 persen dan mengantongi berkas PHO, pemerintah daerah enggan mencairkan dana.

Tim hukum Pemkab Parigi Moutong menyatakan paket pagar tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta tidak mengantongi pengusulan resmi dari kepala daerah sejak awal.

Sikap hati-hati pemerintah daerah ini disampaikan secara terbuka oleh pejabat terkait.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin, menegaskan langkah penahanan pencairan dana diambil untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih fatal.

“Prinsipnya semua pihak berhak mendapatkan penyelesaian pembayaran,” ujar Syamsu.

Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib memastikan seluruh legalitas administrasi bersih sebelum mengucurkan dana DAK.

Kuasa hukum CV Bambalemo Sulteng, LM Arif, SH MH, menilai alasan pemerintah daerah sangat tidak beralasan mengingat fisik bangunan sudah berdiri utuh.

Arif menegaskan seusai persidangan bahwa pengerjaan di lapangan telah melampaui seluruh prosedur verifikasi fisik.

“Fisik pekerjaan sudah selesai 100 persen,” kata Arif mengabaikan dalih administrasi yang dilayangkan pemerintah daerah.

Kini, nasib proyek fasilitas publik Parigi Moutong bergantung penuh pada putusan hakim Pengadilan Negeri Parigi dan kecukupan alat bukti penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Di balik klaim kehati-hatian anggaran dan pembelaan kontraktor, fakta di lapangan menunjukkan tata kelola proyek daerah ini sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO — CV Arawan berada di tengah dua perkara sekaligus: sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai sekitar Rp8,7 miliar dan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI – KORANINDIGO – Armada truk tua tanpa kelayakan jalan berderet di SPBU 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ban gundul, bodi berkarat, bahkan sebagian bak kehilangan lantai. Namun setiap…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO– Seolah Kebal hukum, sedikitnya 15 hingga 20 armada diduga sengaja ditempatkan dalam antrean Solar subsidi di SPBU 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong. Kendaraan-kendaraan itu keluar-masuk barisan mengisi Solar…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Upaya pemerintah memperketat pola distribusi Solar bersubsidi per 29 September 2026—ditujukan mempersempit ruang gerak spekulan dan memastikan alokasi BBM tepat sasaran—belum menunjukkan taji di lapangan. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

Example 325x325