LAPORAN KHUSUS

Tabrakan Kepentingan Pokir Bibit Durian

62
×

Tabrakan Kepentingan Pokir Bibit Durian

Sebarkan artikel ini

BENTURAN antara pihak terkait “hajatan” bertema aspirasi pokok-pokok pikir (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah menggelegar. Fulus aspirasi dewan mengucur, pengadaan bibit durian bikin gaduh! Proyek pengadaan senilai Rp853,88 juta dari Pokir DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menjadi arena benturan kepentingan.

Penangkar lokal memprotes proses kompetisi. Dinas bersikukuh pada aturan. Sementara perusahaan pemenang justru disorot karena hubungan keluarga pemiliknya dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pelaksana.

Polemik ini bukan sekadar perkara siapa memasok bibit durian.

Di baliknya, ada pertanyaan tentang transparansi mini kompetisi, nasib penangkar lokal, serta potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Tahun Anggaran 2026.

Akriswanto, pemilik CV Dzehan Jaya sekaligus penangkar bibit durian di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, mengaku keberatan dengan proses kompetisi.

Ia meminta penangkar lokal telah menyiapkan bibit sebelum penetapan pemenang tetap diberi ruang memasok kebutuhan proyek, meskipun perusahaannya tidak keluar sebagai pemenang.

Namun, usulan itu ditolak pihak pemenang, CV Adlimecha Jaya, kepunyaan Putu Pancayasa.

Akriswanto menaruh curiga atas proses kompetisi berlangsung terlalu cepat.

Bahkan, ketika perusahaannya masih tertahan dalam tahapan kurasi di tingkat pusat.

Ia mengaku sebelumnya telah mendapat kesepahaman dengan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sulteng agar proses tersebut ditunggu.

Namun, kesepahaman tersebut akhirnya tak berarti. Kompetisi tetap berjalan sebelum persoalan kurasi perusahaan lokal itu kelar.

Dan, akhirnya CV Adlimecha Jaya diputuskan sebagai pemenang lelang pengadaan bantuan bibit durian tersbut.

Akriswanto juga mengaku memperoleh bocoran informasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas TPHP,  mengenai bahwa CV Adlimecha Jaya adalah calon pemenang, sebelum mini kompetisi dimulai.

Pengakuan itu memunculkan dugaan keberpihakan.

Apalagi, menurut kubu Akriswsnto, perusahaan lokal merasa tidak mendapat kesempatan setara ketika proses pengadaan berlangsung.

Kepala Dinas TPHP Sulteng, Dodot Tinarso, dalam pemberitaan media lokal, menyatakan proses pengadaan telah berjalan sesuai tahapan, mekanisme, dan regulasi berlaku.

Menurut Dodot, perusahaan pihak pemrotes tidak dapat mengikuti kompetisi karena terblokir atau gagal melewati tahapan kurasi di tingkat pusat.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan akibat kesengajaan dinas menyingkirkan penangkar lokal.

Dinas juga menyebut sistem pengadaan tahun ini mewajibkan kompetisi terbuka melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan baru.

Sedangkan pola negosiasi langsung seperti tahun-tahun sebelumnya tidak lagi menjadi pilihan dalam proses tersebut.

Dodot menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan hasil kompetisi apabila penetapan pemenang telah sah.

Ia bahkan memperingatkan akan membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum apabila desakan membatalkan hasil pengadaan terus dipaksakan tanpa dasar aturan.

Hubungan Keluarga Mengemuka

Sorotan lain mengarah kepada CV Adlimecha Jaya Perusahaan milik Putu Pancayasa itu diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Kadek Widiani.

Kadek, merupakan istri sah Putu Pancayasa. Kadek Widiani, merupakan ASN pada Dinas TPHP Sulteng dengan jabatan fungsional di bidang hortikultura.

Hubungan keluarga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

Terutama karena perusahaan pemenang bergerak pada pengadaan bibit di sektor berkaitan dengan bidang kerja instansi tempat Kadek Widiani mengabdi.

Sorotan bertambah setelah muncul informasi bahwa CV Adlimecha Jaya adalah perusahaan “langganan” memenangi pengadaan bibit untuk wilayah Parigi Moutong pada tahun-tahun sebelumnya.

Bibit Lokal Tersisih, Siapa Diuntungkan?

Persoalan berikutnya menyangkut nasib penangkar lokal. Akriswanto meminta bibit dari petani setempat tetap dimanfaatkan dalam pelaksanaan proyek.

Permintaan itu muncul karena sekitar 15 ribu batang bibit telah disiapkan sebelum pemenang kompetisi ditetapkan.

Di satu sisi, keinginan menyerap produksi penangkar lokal dapat mendukung ekonomi petani dan usaha pembibitan daerah.

Di sisi lain, pelaksanaan pengadaan pemerintah harus mengikuti persyaratan teknis, administrasi, dan kontrak.

Fulus Pokir telah dialokasikan. Bibit durian menjadi objek pengadaan. Kini, transparansi menjadi taruhan.

Aroma Busuk, Manipulasi Bibit

Ditengah polemik bibit pokir DPRD, aroma tak sedap berhembus dari pihak CV Adlimecha Jaya soal manipulasi kualitas dan tampilan tanaman.

Karung bekas berganti polybag, bibit murah berubah jadi bibit premium diduga untuk pasokan proyek bantuan bibit durian senilai Rp853,88 juta dari fulus pokir dewan 2026.

Muncul dugaan bibit berharga sekitar Rp6.000 per batang disebut dibeli dari penangkar lokal, lalu dipindahkan ke polybag agar terlihat lebih meyakinkan.

Bibit berbungkus karung bekas diduga dibeli dengan harga murah, kemudian dipindahkan ke polybag sebelum disiapkan untuk pengadaan.

Menurut seorang sumber, Eka Satriawan dan Gede Aryasa alias Bentir menjadi pihak bertugas mencari serta membeli bibit dari penangkar lokal.

Keduanya, sebagai orang kepercayaan Putu Pancayasa. Bibit tersebut dikabarkan dibeli dengan harga sekitar Rp6.000 per batang.

Setelah itu, media tanamnya dipindahkan dari karung bekas ke polybag.

Informasi itu memunculkan dugaan adanya upaya memperbaiki tampilan fisik tanpa memastikan kualitas tanaman memenuhi spesifikasi bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Putu Pancayasa, Kadek Widiani, Eka Satr⁹iawan dan Gede Aryasa belum menanggapi lontaran tanya dari wartawan.

Konfirmasi resmi dilayangkan koranindigo.com, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, terhadap empat orang tersebut belum mendapatkan respon tanggapan. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

KARUNG-KARUNG bekas bergeser senyap ke dalam polybag hitam, menyulap bibit-bibit murah berharga eceran Rp6.000 per batang menjadi komoditas berlabel “premium” yang siap disalurkan atas nama program kesejahteraan petani. Di balik megahnya gelontoran dana senilai Rp853,88…

LAPORAN KHUSUS

[PARIGI | KORANINDIGO] – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Modus operandi dilancarkan disinyalir memanfaatkan skema pinjam pakai atau pencatutan kode QR…

LAPORAN KHUSUS

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir…

Example 325x325