HUKUM

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

615
×

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Belum lama ini pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktifitas pertambangan ilegal di Kayuboko. Namun, selang 3 hari kelompok warga malah sukses memaksa 7 excavator untuk berhenti beraktifitas di area tambang yang masih ilegal tersebut.

Pada Minggu, 22 Mei 2025 personel gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) menyatakan tidak mendapati praktit pertambangan liar di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, pada Kamis, 25 Mei 2025 warga Desa Kayuboko terdiri dari tokoh masyarakat, BPD dan aparat desa secara swadaya melakukan sweeping lokasi tambang dan sukses memaksa 7 excavator berhenti beraktifitas secara liar.

Kabar beredar, gagal giat penertiban dilakukan pihak kepolisian disebabkan oleh telah bocornya informasi.

Bocor informasi kegiatan penertiban, notabene membuat pihak beraktifitas secara liar di lokasi tambang bergegas mengamankan diri dan alat pendukung pertambangan.

Dan, hingga berita ini diupload, aktifitas  pertambangan liar di Desa Kayuboko berjalan kembali secara masif. Sekitar 30 unit excavator bergerak dengan bebas mengeruk material di kawasan calon IPR tersebut.

 

Status Pertambangan Kayuboko

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Parimo, Sofiana menegaskan bahwa apapun aktifitas pertambangan di Desa Kayuboko saat ini, merupakan hal ilegal.

Sebab, belum ada penyerahan secara resmi keabsahan koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

“Sangat disayangkan, padahal koperasi pemilik IPR belum juga ada. Namun, hal kegiatan ilegal kok dibiarkan”, katanya, Minggu, (01/6).

Menurut Sofiana, pada intinya IPR untuk kawasan pertambangan Desa Kayuboko mungkin telah ada.

Namun, IPR tersebut belum diserahkan secara resmi kepada wadah koperasi IPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulteng.

“Belum ada penyerahan secara resmi. Jika memang sudah dinyatakan resmi, kan ada serah-terima keabsahan IPR tersebut”, kata Kadis Koperasi dan UMK, Sofiana via ponsel pintarnya dari Kota Suci Mekkah. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

Example 325x325