Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

545
×

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Belum lama ini pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktifitas pertambangan ilegal di Kayuboko. Namun, selang 3 hari kelompok warga malah sukses memaksa 7 excavator untuk berhenti beraktifitas di area tambang yang masih ilegal tersebut.

Pada Minggu, 22 Mei 2025 personel gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) menyatakan tidak mendapati praktit pertambangan liar di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, pada Kamis, 25 Mei 2025 warga Desa Kayuboko terdiri dari tokoh masyarakat, BPD dan aparat desa secara swadaya melakukan sweeping lokasi tambang dan sukses memaksa 7 excavator berhenti beraktifitas secara liar.

Kabar beredar, gagal giat penertiban dilakukan pihak kepolisian disebabkan oleh telah bocornya informasi.

Bocor informasi kegiatan penertiban, notabene membuat pihak beraktifitas secara liar di lokasi tambang bergegas mengamankan diri dan alat pendukung pertambangan.

Dan, hingga berita ini diupload, aktifitasĀ  pertambangan liar di Desa Kayuboko berjalan kembali secara masif. Sekitar 30 unit excavator bergerak dengan bebas mengeruk material di kawasan calon IPR tersebut.

 

Status Pertambangan Kayuboko

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Parimo, Sofiana menegaskan bahwa apapun aktifitas pertambangan di Desa Kayuboko saat ini, merupakan hal ilegal.

Sebab, belum ada penyerahan secara resmi keabsahan koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

“Sangat disayangkan, padahal koperasi pemilik IPR belum juga ada. Namun, hal kegiatan ilegal kok dibiarkan”, katanya, Minggu, (01/6).

Menurut Sofiana, pada intinya IPR untuk kawasan pertambangan Desa Kayuboko mungkin telah ada.

Namun, IPR tersebut belum diserahkan secara resmi kepada wadah koperasi IPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulteng.

“Belum ada penyerahan secara resmi. Jika memang sudah dinyatakan resmi, kan ada serah-terima keabsahan IPR tersebut”, kata Kadis Koperasi dan UMK, Sofiana via ponsel pintarnya dari Kota Suci Mekkah. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325