Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

587
×

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Belum lama ini pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktifitas pertambangan ilegal di Kayuboko. Namun, selang 3 hari kelompok warga malah sukses memaksa 7 excavator untuk berhenti beraktifitas di area tambang yang masih ilegal tersebut.

Pada Minggu, 22 Mei 2025 personel gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) menyatakan tidak mendapati praktit pertambangan liar di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, pada Kamis, 25 Mei 2025 warga Desa Kayuboko terdiri dari tokoh masyarakat, BPD dan aparat desa secara swadaya melakukan sweeping lokasi tambang dan sukses memaksa 7 excavator berhenti beraktifitas secara liar.

Kabar beredar, gagal giat penertiban dilakukan pihak kepolisian disebabkan oleh telah bocornya informasi.

Bocor informasi kegiatan penertiban, notabene membuat pihak beraktifitas secara liar di lokasi tambang bergegas mengamankan diri dan alat pendukung pertambangan.

Dan, hingga berita ini diupload, aktifitas  pertambangan liar di Desa Kayuboko berjalan kembali secara masif. Sekitar 30 unit excavator bergerak dengan bebas mengeruk material di kawasan calon IPR tersebut.

 

Status Pertambangan Kayuboko

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Parimo, Sofiana menegaskan bahwa apapun aktifitas pertambangan di Desa Kayuboko saat ini, merupakan hal ilegal.

Sebab, belum ada penyerahan secara resmi keabsahan koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

“Sangat disayangkan, padahal koperasi pemilik IPR belum juga ada. Namun, hal kegiatan ilegal kok dibiarkan”, katanya, Minggu, (01/6).

Menurut Sofiana, pada intinya IPR untuk kawasan pertambangan Desa Kayuboko mungkin telah ada.

Namun, IPR tersebut belum diserahkan secara resmi kepada wadah koperasi IPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulteng.

“Belum ada penyerahan secara resmi. Jika memang sudah dinyatakan resmi, kan ada serah-terima keabsahan IPR tersebut”, kata Kadis Koperasi dan UMK, Sofiana via ponsel pintarnya dari Kota Suci Mekkah. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Bangunan belum sempat difungsikan, tetapi kerusakan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong lebih dulu bermunculan. Dari kerusakan atap gedung hingga dinding berjamur. Temuan itu mendorong Panitia Khusus LHP BPK DPRD menelusuri pengawasan mendampingi pekerjaan sejak…

HUKUM

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berjanji akan transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bahkan, demi terwujudnya transparansi Kejagung bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

Example 325x325