BUOL | KORANINDIGO – Rekruitmen perangkat desa di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, tengah menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan kecurangan yang dianggap sangat merugikan kandidat berkualitas. Masyarakat mengaku tidak dapat menerima hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria kompetensi yang seharusnya diterapkan.
Seorang warga Lokodidi yang enggan menyebutkan nama mengatakan, terdapat ketidakadilan yang terlihat jelas dalam hasil seleksi. Salah satu kandidat yang merupakan sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo dengan berbagai prestasi dan predikat keilmuan dikalahkan oleh peserta yang hanya memiliki ijazah non-formal atau Paket C.
“Hal ini sangat tidak masuk akal dan membuat kita meragukan integritas proses seleksi. Kami khawatir jika perangkat desa yang terpilih nantinya tidak memiliki kualitas yang sesuai untuk menjalankan tugasnya, bahkan diduga ada unsur ‘isi tas’ yang menjadi pertimbangan utama,” ujar warga tersebut
Masyarakat juga menduga adanya kongkalikong antara beberapa peserta seleksi, panitia penyelenggara, serta penguji yang berasal dari Staf dan Kasie kantor Kecamatan Gadung.
Masyarakat Lokodidi telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejaksaan Negeri Buol dan Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya melalui Dinas Pemerintahan Desa, agar segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
– Memanggil seluruh panitia seleksi, penguji, dan peserta yang diduga terlibat dalam kecurangan
– Melakukan pertemuan terbuka dengan seluruh masyarakat Lokodidi untuk memberikan klarifikasi
– Mengungkapkan secara transparan seluruh tahapan proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil
– Memberikan tindakan hukum yang sesuai jika dugaan kecurangan terbukti benar
“Kami berharap pihak berwenang tidak menutup mata pada kasus ini. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terbangun,” tambah perwakilan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, proses rekrutmen perangkat desa wajib mengedepankan prinsip kesetaraan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, hasil seleksi dapat dibatalkan dan pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Hingga saat ini, pihak pemerintah desa Lokodidi dan panitia seleksi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kecurangan tersebut.
Masyarakat Lokodidi berharap penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta hasilnya dapat diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat. ( Syafri Sakula)










