PERTAMBANGAN ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).
Marak penambang emas tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan.
Disatu sisi, pemerintah berupaya dan memberikan dukungan terhadap organisasi dan perorangan yang memperjuangkan pengaturan dan pengelolaan tambang -tambang emas tanpa izin ini, legalisasi, zero peti, dan sebagainya.
Pada sisi lain, pemerintah melakukan pembiaran, penghancuran dan perusakan lingkungan.
Pemerintah terkesan tidak berani dan tidak tegas, terhadap aktivitas yang jelas merugikan orang banyak.
Sedangkan yang menkmati hasil kegiatan tembang ilegal, hanya sebagian gelintir orang.
Dengan dalih pertambangan rakyat, tanpa jelas apakah sudah ada tindakan dan upaya penertiban yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu banyak nampak operasi penertiban dilakukan, namun tak memberikan efek jera bagi pelaku dan pemodal terkait pertambangan ilegal.
Dan, sudah menjadi rahasia umum, bahwa aktivitas ilegal tersebut tetap berlanjut, bahkan cenderung bertambah parah.
Bukan sekedar wacana melegalkan tambang ilegal, tapi aksi-aksi tersebut juga dibungkus dengan kampanye penyelamatan sumber daya alam, lingkungan dan hal terkait lain.
Namun, toh fakta berbicara lain. Saat ini, justru begitu banyak lokasi baru dan tambang baru (dengan dalih pertambangan rakyat) tumbuh dimana-mana.
Menjamurnya lokasi dan tambang baru, namun tanpa ada kejelasan atas nama rakyat yang mana.
Apakah rakyat yang bekerja, pemilik tanah, atau bahkan aparatur negara, pemilik modal dan penampung emas hasil praktik ilegal tersebut.
JANJI BERANTAS TAMBANG ILEGAL
DALAM rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia berjanji akan memberantas tambang ilegal di Tanah Air.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyebutkan tambang ilegal menjadi persoalan akut sektor pertambangan RI sehingga Komisi VII mendorong pembentukan lembaga penegakan hukum di Kementerian ESDM untuk mengatasi persoalan tambang ilegal.
Sementara Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan upaya menangani tambang ilegal sudah dilakukan oleh 2 periode Wakil Presiden yang berbeda hingga pembentukan Satgas Pertambangan Ilegal yang melibatkan banyak Kementerian/Lembaga terkait belum menunjukkan hasil yang berarti.
Saat ini terdapat sekitar 2.741 lokasi penambangan ilegal di Indonesia membutuhkan penyelesaian.
Di sisi lain, Plt Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani menyebutkan asosiasi tambang menyambut langkah dan gebrakan baru Menteri ESDM untuk mengatasi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Penambang berharap penanganan PETI tidak hanya menangkap penambang kecil namun juga rantai panjang yang terkait tambang ilegal. (ind)