Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Pemkot Palu Gencarkan Inspeksi Elpiji Bersubsidi Di Luar Pangkalan

20
×

Pemkot Palu Gencarkan Inspeksi Elpiji Bersubsidi Di Luar Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggencarkan inspeksi terhadap elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dijual di luar pangkalan resmi dalam upaya agar penjualannya tepat sasaran.

 

Example 300x600

“Produk bersubsidi wajib di jual di pangkalan resmi, karena produk ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Kamis, (06\15)

 

Ia memaparkan, dari hasil inspeksi dilakukan Pemkot Palu 13-14 Juni 140 tabung disita dari 19 warung atau kios yang menjual ecer produk bersubsidi tersebut.

 

Rata-rata elpiji bersubsidi dijual dengan harga Rp30 sampai Rp35 ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah untuk wilayah Kota Palu Rp18 ribu.

 

“Sangat meresahkan, banyak laporan warga kami terima terkait penjualan produk bersubsidi khususnya elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

 

Selanjutnya, kata dia, barang yang disita dibawa ke kantor polisi, dan Pemkot Palu menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan penanganan selanjutnya sesuai aturan berlaku.

 

“Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya. Kami juga memberikan teguran kepada pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Rahmad.

 

Ia mengimbau pedagang tidak melakukan tindakan melanggar aturan dengan menjual elpiji bersubsidi selain di pangkalan resmi, termasuk menimbun.

 

Bagi warga yang melihat produk tersebut di jual ecer segera laporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti, dan pihaknya juga mengimbau pemilik pangkalan bijak menjual produk bersubsidi.

“Dua hari lalu kami melakukan inspeksi di wilayah Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Giat ini terus kami lakukan mengingat maraknya penjualan elpiji 3 kilogram yang bukan pada tempatnya, supaya masyarakat bisa memperoleh produk bersubsidi dengan mudah dan harga terjangkau,” demikian Rahmad. (Ind*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights