Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250 Example 970x250
DAERAH

Pengusaha Tambang Ini Akui Datangkan 14 WNA ke Kayuboko

1101
×

Pengusaha Tambang Ini Akui Datangkan 14 WNA ke Kayuboko

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) diamankan pihak berwajib. Pengusaha tambang dan juga politisi bernama Asrudin mengaku sebagai pihak membawa belasan WNA tersebut.

Belasan WNA diduga didatangkan khusus oleh pihak tertentu untuk terlibat aktifitas pertambangan ilegal Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pengusaha tambang emas bernama Asrudin (atau biasa disapa Cunding) disebut-sebut sebagai orang bertanggung jawab atas kehadiran 14 pendatang gelap itu.

Kepada koranindigo.com, pengusaha tambang Asrudin tidak menampik soal kabar yang menerpa kepada dirinya tersebut.

“Iya, memang saya yang membawa 14 WNA asal Tiongkok itu ke Pariimo, katanya, Selasa, (27/5).

Tiga orang WNA asal Tiongkok tertangkap kamera warga sedang hilir-mudik di sekitar Kota Parigi. Para WNA ini, disebutkan bekerja dan terlibat dengan pertambangan ilegal Desa Kayuboko.

Kata Asrudin, belasan WNA Tiongkok itu merupakan teman dan kenalannya sewaktu berada di Ibukota Jakarta.

“Para WNA itu adalah teman-teman saya dari Jakarta”, katanya.

Sebanyak 14 WNA asal Tiongkok, lanjut Asrudin, menggunakan visa B1 (Visa on Arrival) ke Indonesia.

Dan, saat ini kata Asrudin, ke – 14 WNA asal Tiongkok itu sedang mengurus visa C20 sebagai penyempurnaan visa B1 saat diamankan pihak kepolisian.

Para WNA, lanjut Asrudin, akan kembali lagi ke Parimo dan bekerja di pertambangan Desa Kayuboko dalam waktu dekat.

“Mereka (14 WNA asal Tiongkok) sudah balik, dan akan mengurus visa C 20 dan kemudian balik lagi ke Parigi”, jelasnya.

Menurut Asrudin, visa C20 adalah jenis visa dengan kasta tertinggi diantara jenis visa kunjungan di Indonesia.

Asrudin, selain sebagai pengusaha tambang emas di Kayuboko, merupakan seorang politisi asal Parimo.

Asrudin diketahui pernah hendak ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo berpasangan dengan Anwar H Moh Saing melalui jalur independen.

Sekadar informasi, Visa B1 di Indonesia adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk tujuan pariwisata atau kegiatan wisata,
seperti berlibur atau mengunjungi keluarga.

Visa B1 ini berlaku untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari.

Sedangkan visa C20 adalah visa kunjungan satu kali masuk ke Indonesia, diperuntukkan bagi WNA yang ingin melakukan kegiatan berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin (sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri).

Visa ini juga memungkinkan kegiatan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Sebelumnya, santer beredar kabar soal 14 WNA asal Tiongkok diamankan oleh Tim gabungan Polres dan Polda Sulteng dalam giat penertiban tambang liar di Parimo.

Ke – 14 WNA asal Tiongkok itu disinyalir didatangkan secara khusus oleh pihak tertentu untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal Desa Kayuboko.

Para WNA asal Tiongkok diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Kamis, 22 Mei 2025, usai giat penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah.

Para penyusup itu ditangkap di Hotel Ekonomi Desa Bambalemo, dan sebagian lainnya dibekuk di sebuah penginapan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.

Namun, meski telah membenarkan penertiban aktifitas tambang ilegal di Desa Kayuboko, namun Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin, belum membenarkan soal penangkapan ke-14 WNA tersebut. (Ind)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

KORANINDIGO|PARIGI MOUTONG –Sabtu 24/01/2026 Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, tampak tegas dari kejauhan, dua unit excavator diamankan. Negara seolah hadir tapi dari dekat, operasi…

Example 325x325