DAERAH

Disebut Ada Bansos di Rumah Pemilik Pokir, Kadinsos Palu Terkesan Cuci Tangan

519
×

Disebut Ada Bansos di Rumah Pemilik Pokir, Kadinsos Palu Terkesan Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu,Koranindigo.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu terus bergulir panas. Pasalnya, setelah adanya pemberitaan mengenai pengakuan dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Susik SKM MSi yang mengatakan Bantuan Sosial (Bansos) ada di rumah pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, mengundang konfirmasi kepada Kadinsos Palu tersebut.

Wartawan yang menghubungi Kadinsos Palu melalui telpon selulernya seakan ‘cuci tangan” dengan persoalan dugaan tindak pidana yang menyeret nama oknum anggota DPRD Sulteng berinisial M yang telah menguasai bantuan Bansos sehingga dilaporkan ke Kepolisian Polda Sulteng Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengenai dugaan penyimpangan itu.

Malah Kadinsos Palu menjelaskan prosedural mengenai bantuan Pokir yang hasil dari reses yakni bantuan Bansos tahun 2023 dan tahun 2024.

“Kami sudah sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa dalam penilaian secara teknis yaitu secara administrasi. Dan kami tidak pernah mengalihkan ketempat lain. Setelah barang diserahkan menjadi kewenangan masyarakat penerima bantuan,” kata Susik.

Ketika ditanyakan mengenai bantuan Bansos yang telah diserahkan ke kelompok masyarakat, apakah Dinsos (Dinsos) Palu tidak mengawasi lagi, sehingga oknum anggota DPRD inisial M bisa mengambil bantuan Bansos tersebut, Kadinsos mengatakan bahwa mereka telah menelusuri bahwa bantuan itu sudah dikembalikan ke kelompok masyarakat penerima Bansos. “Itu sudah dikembalikan jadi tidak ada persoalan,” ujar Susik.

Namun hal berbeda ditemui wartawan, dalam penelusuran yang ada, ketika oknum anggota DPRD inisial M yang telah dilaporkan ke Polda Sulteng mengenai bantuan Bansos yang diambil, dimana selain bantuan Bansos dikembalikan tetapi bukan kepada kelompok penerima bantuan.

“Ada bantuan yang dikembalikan ketika sudah dilaporkan ke Polda Sulteng, namun data yang ada bahwa penerima ini hasil dari adanya dugaan perekayasaan, dimana nama kelompoknya sama tetapi orangnya sudah diganti. Data yang lainnya bantuan dikembalikan bukan kepada kelompok yang ada. Aneh bantuan kelompok sudah dikuasai oknum anggota dewan ada yang sudah 1 tahun, apa ini bukan permainan ?,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Seperti diketahui Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menseriusi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, dengan memeriksa selain tiga saksi pelapor juga pihak Dinsos Palu di ruang Subdit III Tipidkor.

Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi sebelumnya mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, pada Jumat (08/11/24) silam.

Aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setelah Pengacara menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator inisial M tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah. Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah…

DAERAH

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan”   PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih menemui sejumlah tantangan dan perlu diatasi. Pemerintah daerah (Pemda) serta pihak terkait, masih terus berupaya menemukan solusi tepat bagi hal tersebut. Kepala Desa (Kades) Kayuboko, Syamrun…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Giat pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih terus berjalan. Ada 5 cukong asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo “main” alat berat dengan aman. Kuat Dugaan, ada keterlibatan…

Verified by MonsterInsights