banner 728x250

Ini Alur hingga Pencoblosan Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus 2022

JADWAL Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akhirnya disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR RI.

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu serta DKPP, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, seperti dilansir rmol.id, Senin (24/1).

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat dengan opsi terbaru yang diajukan KPU kepada DPR RI, yakni hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.

Bahkan, Tito yang mewakili pemerintah menyatakan sepakat dengan usulan KPU tersebut, meskipun dalam Rapat Tim Kerja Bersama pada September 2021 lalu pihaknya mengusulkan tanggal yang berbeda, yakni ingin hari pencoblosan digelar pada Mei 2024.

“Untuk tanggal (Pemilu Serentak 2024) kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari,” ujat Tito dalam Raker dan RDP kemarin.

Menurut Tito, tanggal yang ditetapkan memberikan ruang yang cukup untuk keberlangsungan tahapan Pilkada Serentak yang menurut UU 10/2016 akan diselenggarakan pada bulan November 2024.

Lantas, kapan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai jika hari H pencoblosan ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024?

Mengacu Pasal 176 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, KPU harus membuka waktu pendaftaran partai politik paling lambat 18 bulan sebelum hari pencoblosan.

Maka dalam ketetapan hari pencoblosan kemarin, sudah disebutkan bahwa pendaftaran parpol dimulai pada 1-7 Agustus 2022. Setelah itu, pada tanggal 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.

Kemudian, tahapan dilanjutkan pada 1 Januari hingga 9 Februari 2023, di mana KPU akan menetapkan daerah pemilihan (Dapil). Selang beberapa bulan, tepatnya pada 1-14 Mei 2023 akan dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD.

Empat bulan setelah pendaftaran tersebut atau pada 7-13 September 2023, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden 2024.

Sebulan setelahnya KPU akan menetapkan capres-cawapres, calon anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 11 Oktober 2023.

Setelah para calon ditetapkan, KPU mengagendakan sebanyak 120 hari masa kampanye yang dimulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 atau empat hari sebelum hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan KPU mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Sementara itu, jika dimungkinkan ada putaran kedua, KPU menetapkan tanggal 12 Juni 2024 sebagai hari H pencoblosan putaran kedua.

Jika dihitung mulai 1 Agustus tahun ini, maka seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung selama 20 bulan. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *