banner 728x250
DAERAH  

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Praktis Di Tempat Ibadah

PARIGI | KORANINDIGO Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

“Saya sampaikan untuk tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif (caleg), maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu dipajang di tempat ibadah,” Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin di Palu, Senin, (10\07)

banner 970x250

Ia menegaskan bahwa dalam berkampanye politik dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Jamrin menjelaskan saat ini setiap partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi, dan pendidikan politik serta dapat memasang alat peraga kampanye sebagai hak politik sebagai warga negara, namun tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada.

“Fokus utama kami, yakni mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya Bawaslu berhak mengeluarkan saran perbaikan untuk memberikan teguran kepada peserta pemilu yang tidak mengikuti aturan.

Maka dari itu, kata Jamrin, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah dan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan apabila ditemukan spanduk atau baliho yang ditempatkan di tempat – tempat yang tidak seharusnya tersebut.

Ia juga mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai Peraturan KPU No 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu. (Ind*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *