Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

301
×

Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, dikutip dari cnnindonesia.com Selasa (3/3).

Selain itu, ia menekankan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

Pilkada Parigi Moutong 2024 telah usai. Namun, aroma perebutan proyek justru menguat. Sejumlah kontraktor, pemasok material, pekerja proyek menyebut ada kelompok pengusaha lokal papan atas diduga menguasai proyek-proyek strategis pemerintah dari balik layar. Nama paling…

LAPORAN KHUSUS

Semula, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong hanya menjadi sorotan akibat keterlambatan pekerjaan dan sengketa denda kontrak. Namun, penelusuran atas proyek tersebut membuka lapisan persoalan lebih dalam. Diduga kuat ada operasi senyap…

LAPORAN KHUSUS

PILKADA Parigi Moutong 2024 telah berakhir. Namun, jejak kontestasi politik diduga belum benar-benar usai. Sejumlah sumber menyebut kemenangan politik melahirkan transaksi balas budi. Pengusaha penyandang dana salah satu kandidat ditengarai mulai memanen pengaruh setelah pemungutan…

LAPORAN KHUSUS

PRAKTIK itu selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di kalangan kontraktor. Nama perusahaan tercantum dalam kontrak, tetapi pekerjaan diduga dikendalikan pihak lain. Kini, dugaan tersebut mulai menemukan pengakuan. Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham Muri, mengakui…

Example 325x325