LAPORAN KHUSUS

Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

344
×

Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, dikutip dari cnnindonesia.com Selasa (3/3).

Selain itu, ia menekankan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PADA layar sistem pengadaan pemerintah, sebuah tender tampak seperti urusan angka. Pagu diumumkan, perusahaan mendaftar, penawaran masuk, lalu pemenang ditetapkan. Tetapi ketika nama perusahaan dan nilai kontrak dibaca berulang dari satu paket ke paket lain,…

LAPORAN KHUSUS

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender” KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong Mohamad Nasir memilih menjelaskan proyek…

LAPORAN KHUSUS

Di layar sistem pengadaan pemerintah, dua tender Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong pada 2024 tampak seperti proses biasa. Peserta mendaftar, penawaran masuk, lalu sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang. Nama perusahaan itu sama CV…

LAPORAN KHUSUS

DI atas kertas, barcode BBM subsidi adalah alat kendali. Setiap kode melekat pada identitas nelayan, kapal, dan kuota tertentu. Ia semestinya menjadi pintu terakhir agar solar bersubsidi hanya mengalir kepada mereka yang berhak. Namun di…

Example 325x325